Dinilai Berkonotasi Negatif, Istilah Perampasan Aset Diusulkan Berganti Nama Jadi Asset Recovery

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 20 Juli 2026 | 14:45 WIB
Dinilai Berkonotasi Negatif, Istilah Perampasan Aset Diusulkan Berganti Nama Jadi Asset Recovery
Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Septa Chandra saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
baca 10 detik
  • Akademisi UMJ Septa Chandra mengkritik penggunaan istilah RUU Perampasan Aset karena memiliki konotasi negatif bagi masyarakat.
  • Dalam RDPU di Jakarta, pakar menyarankan nomenklatur diubah menjadi pemulihan aset agar sesuai standar internasional UNCAC.
  • Komisi III DPR RI masih menampung masukan masyarakat untuk mempertimbangkan perubahan nama tersebut sebelum proses pembahasan berlanjut.

Suara.com - Nama Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini menjadi sorotan dalam diskusi di parlemen. Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Septa Chandra, menilai penggunaan istilah "perampasan" kurang ideal dan berpotensi menimbulkan konotasi negatif di tengah masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Septa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

"Memang yang saya baca istilah yang digunakan untuk memberikan nama daripada RUU ini adalah RUU Perampasan Aset, tapi menurut saya ini bukan istilah yang ideal gitu ya," kata Septa di hadapan para anggota dewan.

Ia menjelaskan, bahwa merujuk pada konvensi internasional, istilah yang lebih tepat dan mencakup ruang lingkup yang lebih luas adalah asset recovery atau pemulihan aset.

"Asset recovery itu diterjemahkan menjadi pemulihan gitu ya, sehingga pemulihan aset atau pengembalian aset yang dicuri dari tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tersebut," jelasnya.

Septa menekankan bahwa perampasan aset sebenarnya hanyalah salah satu instrumen atau tindakan akhir dari proses besar pemulihan kerugian akibat tindak pidana.

"Makanya kemudian di situ dilakukan perampasan aset sebagai tindakan akhirnya. Tapi pemulihan itu tentu mempunyai ruang lingkup yang lebih luas, yang salah satunya adalah perampasan aset," ungkapnya.

"Sehingga kemudian dengan nama perampasan aset ini juga bisa berkonotasi negatif dengan kata-kata 'perampasan'. Sedangkan konotasinya lebih positif adalah pemulihan, dalam arti yang lebih luas dilakukan perampasan yang kemudian menjadikan supaya hasil tindak pidana ini tidak bisa dinikmati oleh pelakunya," sambungnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, mengatakan, isu yang tak kalah penting dalam pembahasan RUU ini adalah mengenai perubahan nama atau nomenklatur.

baca juga

Muncul usulan agar istilah "Perampasan Aset" disesuaikan dengan standar internasional yang merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

"Terus nomenklatur juga, apakah kita akan mengikuti apa yang tercantum dalam UNCAC namanya asset recovery. Kalau pakai diterjemahkan, asset recovery itu kan pemulihan aset ya," tuturnya.

Terkait hal ini, Habiburokhman juga menyinggung pandangan ahli hukum dari Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Yusuf Saefudin, yang menyarankan penggunaan istilah pemulihan aset agar cakupan undang-undang tersebut menjadi lebih komprehensif.

Kendati begitu, Komisi III menegaskan bahwa saat ini mereka masih dalam tahap menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.

"Jadi kalau kita ingin yang lengkap, sarannya adalah asset recovery, pemulihan. Tetapi, ini kan belum diputus, Pak, ya kan? Tetapi, tetapi, tetapi kita masih mau dengar masukan dari masyarakat. Ini seperti apa, dan kita harus apa nama-nya? Nanti di masing-masing anggota Komisi III yang akan menyusun dan membahas ya yang akan sampaikan sikapnya," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Tanpa Celah, Akademisi Cambridge Beberkan PR Besar dalam Draf RUU Perampasan Aset 2026

Bukan Tanpa Celah, Akademisi Cambridge Beberkan PR Besar dalam Draf RUU Perampasan Aset 2026

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:16 WIB

RUU Perampasan Aset, Akademisi Usul Pembentukan Badan Khusus Agar Barang Sitaan Tak Rusak

RUU Perampasan Aset, Akademisi Usul Pembentukan Badan Khusus Agar Barang Sitaan Tak Rusak

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:00 WIB

Sitaan Fantastis di Kasus Korupsi Terbaru, Sejauh Mana Urgensi RUU Perampasan Aset?

Sitaan Fantastis di Kasus Korupsi Terbaru, Sejauh Mana Urgensi RUU Perampasan Aset?

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 09:45 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Di Balik Alih Status RUU Perampasan Aset, DPR Klaim Punya Cara Mempercepat Pembahasan

Di Balik Alih Status RUU Perampasan Aset, DPR Klaim Punya Cara Mempercepat Pembahasan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:49 WIB

Bantah Mandek, DPR Libatkan Hotman Paris hingga Akademisi Bahas RUU Perampasan Aset

Bantah Mandek, DPR Libatkan Hotman Paris hingga Akademisi Bahas RUU Perampasan Aset

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:29 WIB

Terkini

5 Sunscreen Anti Aging yang Cocok untuk Kulit di Atas 40 Tahun sesuai Review dan Harga

5 Sunscreen Anti Aging yang Cocok untuk Kulit di Atas 40 Tahun sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:15 WIB

Beli Satu Dapat Dua! Makan Sushi Gratis di Semarang Khusus Promo dari BRI

Beli Satu Dapat Dua! Makan Sushi Gratis di Semarang Khusus Promo dari BRI

Bri | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:14 WIB

Musim Kemarau di Jateng Datang, Pendaki Gunung Diminta Tak Nyalakan Api Sembarangan

Musim Kemarau di Jateng Datang, Pendaki Gunung Diminta Tak Nyalakan Api Sembarangan

Jawa Tengah | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:13 WIB

Minyak Mentah Rusia Tiba di Indonesia, Bahlil: Jangan Tanya Harganya

Minyak Mentah Rusia Tiba di Indonesia, Bahlil: Jangan Tanya Harganya

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:11 WIB

DPR Sahkan UU Kerja Sama Pertahanan, Bidik Alih Teknologi dan Penguatan SDM Militer

DPR Sahkan UU Kerja Sama Pertahanan, Bidik Alih Teknologi dan Penguatan SDM Militer

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:06 WIB

Mesin Mobil Copot Mendadak Usai Terjang Genangan Air, BYD Beri Klarifikasi

Mesin Mobil Copot Mendadak Usai Terjang Genangan Air, BYD Beri Klarifikasi

Otomotif | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:05 WIB

Indonesia Gabung Organisasi AI Dunia yang Diinisiasi China

Indonesia Gabung Organisasi AI Dunia yang Diinisiasi China

Video | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:05 WIB

Google Ungkap 4 Kerugian Indonesia Jika Terapkan Hak Cipta AI

Google Ungkap 4 Kerugian Indonesia Jika Terapkan Hak Cipta AI

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:04 WIB

Ramai Desakan Febrie Adriansyah Dijatuhi Hukuman Mati, LBHM Ingatkan Bahaya Ilusi Ketegasan

Ramai Desakan Febrie Adriansyah Dijatuhi Hukuman Mati, LBHM Ingatkan Bahaya Ilusi Ketegasan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:01 WIB

Wajib Pajak Mau Diawasi Babinsa? Pakar UGM: Ini Justru Bikin Rakyat Takut, Bukan Patuh

Wajib Pajak Mau Diawasi Babinsa? Pakar UGM: Ini Justru Bikin Rakyat Takut, Bukan Patuh

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:01 WIB

×