- Akademisi UMJ Septa Chandra mengkritik penggunaan istilah RUU Perampasan Aset karena memiliki konotasi negatif bagi masyarakat.
- Dalam RDPU di Jakarta, pakar menyarankan nomenklatur diubah menjadi pemulihan aset agar sesuai standar internasional UNCAC.
- Komisi III DPR RI masih menampung masukan masyarakat untuk mempertimbangkan perubahan nama tersebut sebelum proses pembahasan berlanjut.
Suara.com - Nama Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini menjadi sorotan dalam diskusi di parlemen. Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Septa Chandra, menilai penggunaan istilah "perampasan" kurang ideal dan berpotensi menimbulkan konotasi negatif di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Septa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
"Memang yang saya baca istilah yang digunakan untuk memberikan nama daripada RUU ini adalah RUU Perampasan Aset, tapi menurut saya ini bukan istilah yang ideal gitu ya," kata Septa di hadapan para anggota dewan.
Ia menjelaskan, bahwa merujuk pada konvensi internasional, istilah yang lebih tepat dan mencakup ruang lingkup yang lebih luas adalah asset recovery atau pemulihan aset.
"Asset recovery itu diterjemahkan menjadi pemulihan gitu ya, sehingga pemulihan aset atau pengembalian aset yang dicuri dari tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tersebut," jelasnya.
Septa menekankan bahwa perampasan aset sebenarnya hanyalah salah satu instrumen atau tindakan akhir dari proses besar pemulihan kerugian akibat tindak pidana.
"Makanya kemudian di situ dilakukan perampasan aset sebagai tindakan akhirnya. Tapi pemulihan itu tentu mempunyai ruang lingkup yang lebih luas, yang salah satunya adalah perampasan aset," ungkapnya.
"Sehingga kemudian dengan nama perampasan aset ini juga bisa berkonotasi negatif dengan kata-kata 'perampasan'. Sedangkan konotasinya lebih positif adalah pemulihan, dalam arti yang lebih luas dilakukan perampasan yang kemudian menjadikan supaya hasil tindak pidana ini tidak bisa dinikmati oleh pelakunya," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, mengatakan, isu yang tak kalah penting dalam pembahasan RUU ini adalah mengenai perubahan nama atau nomenklatur.
Muncul usulan agar istilah "Perampasan Aset" disesuaikan dengan standar internasional yang merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
"Terus nomenklatur juga, apakah kita akan mengikuti apa yang tercantum dalam UNCAC namanya asset recovery. Kalau pakai diterjemahkan, asset recovery itu kan pemulihan aset ya," tuturnya.
Terkait hal ini, Habiburokhman juga menyinggung pandangan ahli hukum dari Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Yusuf Saefudin, yang menyarankan penggunaan istilah pemulihan aset agar cakupan undang-undang tersebut menjadi lebih komprehensif.
Kendati begitu, Komisi III menegaskan bahwa saat ini mereka masih dalam tahap menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.
"Jadi kalau kita ingin yang lengkap, sarannya adalah asset recovery, pemulihan. Tetapi, ini kan belum diputus, Pak, ya kan? Tetapi, tetapi, tetapi kita masih mau dengar masukan dari masyarakat. Ini seperti apa, dan kita harus apa nama-nya? Nanti di masing-masing anggota Komisi III yang akan menyusun dan membahas ya yang akan sampaikan sikapnya," pungkasnya.