- DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
- Pakar kebijakan publik menilai keterlibatan aparat berpotensi menimbulkan ketakutan masyarakat.
- DJP menegaskan bahwa peran aparat hanya sebatas pendampingan.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menuai sorotan setelah muncul rencana melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Isu mengenai keterlibatan aparat penegak hukum ini mencuat setelah DJP menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah yang berpotensi memperbesar ketakutan publik ketimbang meningkatkan kesadaran membayar pajak.
Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM, Gabriel Lele, menyebut pelibatan aparat keamanan dalam urusan perpajakan menunjukkan pemerintah sedang menghadapi tekanan untuk mendongkrak penerimaan negara. Namun, pendekatan yang ditempuh justru bergerak ke arah yang keliru dan dikhawatirkan membuat rakyat takut.
"Jadi ini saya kira langkah-langkah desperate ya untuk meningkatkan penerimaan pajak, tetapi yang dilakukan bukan dengan pelayanan yang makin baik, tetapi dengan teror," kata Gabriel kepada Suara.com, Selasa (21/7/2026).
Menurut Gabriel, peningkatan kepatuhan pajak seharusnya dibangun melalui perbaikan layanan publik. Kemudahan administrasi, transparansi sistem, hingga kecepatan pelayanan dinilai jauh lebih efektif dibandingkan menghadirkan aparat keamanan dalam proses pengawasan wajib pajak.
"Kalau saja dilakukan dengan pelayanan yang makin baik saya kira orang kalau sudah menikmati pelayanan yang baik orang willing lah ya, mau ya untuk memberikan kewajiban pajaknya," ujarnya.
Persoalan akuntabilitas penggunaan uang pajak pun masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Kejelasan pemanfaatan pajak dinilai menjadi faktor penting dalam membangun kesediaan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Dan lebih dari itu, ada garansi bahwa pajak yang dikumpulkan oleh rakyat itu digunakan secara bertanggung jawab ya, tidak misalnya dikorupsi atau digunakan secara semena-mena seperti misalnya dalam wujud program-program bombastis, populis yang tidak jelas juntrungannya seperti MBG atau Koperasi Desa Merah Putih," tegasnya.
Ketika kepercayaan terhadap pengelolaan keuangan negara melemah, kata dia, masyarakat berpotensi semakin enggan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kondisi tersebut justru dapat menjadi kontraproduktif terhadap target peningkatan penerimaan negara.
Selain berdampak pada kepatuhan, kebijakan tersebut berpotensi memperburuk tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah. Kehadiran aparat keamanan dalam urusan perpajakan disebut dapat memunculkan rasa takut di tengah masyarakat.
"Public trust-nya makin merosot dan lebih dari itu diperparah dengan mungkin public fear ya, ketakutan publik," ucapnya.
![Sejumlah personel TNI Angkatan Darat yang bertugas sebagai Babinsa berdiri di samping sepeda motor bantuan di Grand City Mall, Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/2/2023). [ANTARA FOTO/Didik Suhartono].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/02/14/47854-motor-untuk-babinsa.jpg)
Ia menyoroti keterlibatan aparat dalam berbagai urusan sipil yang saat ini kian marak terjadi.
Lebih lanjut, Gabriel memperingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi memicu resistensi dari masyarakat. Publik tidak akan melihat persoalan ini semata sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak, melainkan sebagai bentuk perluasan peran aparat ke ranah sipil.
"Jelas resistensi. Orang kan lalu tidak melihat ini semata-mata soal pajak, tetapi ini militerisasi arena-arena sipil," tandasnya.
Di tengah polemik yang berkembang, DJP menegaskan bahwa keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan untuk memburu atau menagih pajak kepada masyarakat. Peran aparat disebut hanya terbatas pada pendampingan.
Adapun kewenangan pengawasan kepatuhan wajib pajak tetap sepenuhnya berada di tangan petugas DJP.
"Mereka itu (Babinsa dan Bhabinkamtibmas) bukan pelaksana dari pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak selama ini, tapi memberikan pendampingan di saat kami memerlukan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti di Jakarta, Senin.