- Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menanggapi rencana DJP Kemenkeu melibatkan Babinsa dalam pengawasan kepatuhan pajak masyarakat.
- Utut menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan menjaga integritas petugas agar tidak menimbulkan rasa takut bagi wajib pajak.
- DJP Kemenkeu mengklarifikasi bahwa peran Babinsa hanya sebagai pendamping dan tidak bertugas mengumpulkan data pajak secara langsung.
Suara.com - Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, memberikan tanggapan terkait rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang akan menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI untuk membantu mengawasi kepatuhan pajak di masyarakat.
Menanggapi pro dan kontra yang muncul di publik, Utut menilai bahwa perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam sebuah negara demokrasi.
Namun, ia menekankan pentingnya menjaga integritas petugas di lapangan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
"Kalau tujuannya untuk yang baik, pasti kita dukung. Tapi yang paling kita jaga di Republik ini kan moral hazard. Disuruhnya begini, petugasnya dijalanin ada tugas tambahan. Nah, ini yang harus kita jaga," ujar Utut di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Utut mengingatkan agar pelibatan personel TNI dalam urusan perpajakan tidak menimbulkan keresahan atau rasa takut bagi masyarakat, khususnya para wajib pajak.
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan pemerintah harus tetap mengedepankan cara-cara yang persuasif.
"Kalau memang pendapatan pajak kita (mau ditingkatkan), jangan sampai ini menakutkan bagi wajib pajak," tegas politisi PDI-Perjuangan tersebut.
Lebih lanjut, Utut menyarankan agar pemerintah melakukan sosialisasi dan dialog terlebih dahulu sebelum kebijakan ini benar-benar diimplementasikan secara luas.
Ia mengusulkan agar para wajib pajak besar dikumpulkan untuk mendapatkan penjelasan langsung mengenai maksud dan tujuan kebijakan tersebut.
"Hemat saya, kalau memang sebelum ini diturunkan, paling tidak diundang dulu para wajib pajak yang besar-besar. (Sampaikan) 'Nih negara maunya begini, ini begini'. Intinya itu," tambahnya.
Terkait dengan pengawasan kebijakan tersebut di DPR, Utut menjelaskan bahwa secara teknis kewenangan tersebut berada di bawah ranah Komisi XI yang membidangi keuangan, meskipun melibatkan personel TNI yang merupakan mitra kerja Komisi I.
"Kalau itu kan di Komisi XI (keuangan). Tadi juga ada Direktur dari Pajak dan juga staf ahli Menteri Keuangan tentang pengawasan pajak," pungkasnya.
Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) ikut melakukan pengumpulan data pajak ke masyarakat desa. Peran Babinsa hanya sebatas melakukan pendampingan.
"Kabar mengenai Babinsa ikut memburu data pajak ke desa-desa dipastikan TIDAK BENAR," tulis akun Instagram @ditjenpajakri, dikutip Senin (20/7/2026).
Adapun sebelumnya, lewat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang diterbitkan pada 15 Juli 2026, DJP Kemenkeu menerbitkan upaya terbaru untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak.
Tak hanya mengandalkan data internal dan teknologi digital, otoritas pajak kini bakal menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk membangun jaringan informasi perpajakan hingga ke tingkat desa.