- Pemerintah Indonesia menaikkan tarif pelepasan kewarganegaraan sebesar 400 persen yang memicu kritik dari pakar kebijakan publik UGM.
- Kebijakan kenaikan tarif tersebut dinilai berisiko memperparah fenomena brain drain karena kehilangan sumber daya manusia unggul bangsa.
- Negara semestinya memperbaiki iklim kerja dan inovasi agar talenta terbaik tetap memilih berkarya di dalam negeri.
Suara.com - Pemerintah mendapat sorotan setelah menaikkan tarif pelepasan kewarganegaraan Indonesia hingga 400 persen. Apalagi kebijakan itu muncul tidak lama setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pihak yang merasa Indonesia suram dipersilakan mencari negara lain.
Hal itu memunculkan pertanyaan mengenai arah kebijakan negara terhadap warga yang memilih pergi atau meninggalkan status WNI-nya.
Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM, Gabriel Lele menilai kebijakan menaikkan tarif tersebut memperlihatkan cara pandang yang terlalu sempit terhadap persoalan kewarganegaraan.
Dalam konteks itu, ia turut mengkritik pernyataan Kepala Negara yang dinilai bertentangan dengan kebutuhan Indonesia untuk mempertahankan warga negara yang kritis, kreatif, dan memiliki kapasitas tinggi.
"Orang sedang mengajukan kritik untuk sama-sama memperbaiki, menata lagi negara kita ini. Lalu yang kritik ini dianggap tidak nasionalis, anti terhadap bangsa, antek asing, dan disuruh keluar. Itu kan ngawur banget," kata Gabriel kepada Suara.com, Selasa (21/7/2026).
Semestinya kritik terhadap pemerintah dipandang sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam memperbaiki tata kelola bangsa.
Kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan ketika dikaitkan dengan fenomena brain drain, terutama jika warga yang memilih pindah kewarganegaraan berasal dari kelompok akademisi, peneliti, profesional, maupun penerima beasiswa yang memiliki kompetensi tinggi.
Kehilangan kelompok ini dinilai dapat menimbulkan kerugian jangka panjang yang jauh lebih besar dibanding tambahan penerimaan negara dari kenaikan tarif.
"Ini kebijakan yang benar-benar panik jangka pendek untuk sekedar meningkatkan pendapatan dan pada saat yang bersamaan ini akan menyebabkan, orang menyebutnya sebagai brain drain," ujarnya.
Menurut Gabriel, pemerintah seharusnya lebih dahulu mengkaji siapa saja warga negara yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan dan alasan mereka memilih pindah ke negara lain.
Tanpa pemetaan tersebut, negara berisiko kehilangan sumber daya manusia unggul tanpa memahami akar masalah yang mendorong mereka pergi.
"Idealnya kebijakan strategis seperti ini kan harusnya didahului oleh kajian yang serius, kajian yang sistematis," imbuhnya.
Belum lagi melihat soal kenaikan tarif dari sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp5 juta tidak akan menjadi penghalang bagi kalangan profesional, akademisi, maupun talenta unggul yang memiliki prospek karier lebih baik di luar negeri.
Sebaliknya, kebijakan itu menunjukkan pemerintah tidak memiliki strategi yang lebih substantif untuk menjaga daya saing Indonesia dalam mempertahankan sumber daya manusianya.
"Kalau yang mengajukan ini katakanlah para profesor, alah kecil banget bayar 5 juta itu. Not even a penny gitu kalau orang Inggris bilang ya. Itu sepele banget ya," ujarnya.