Kasus Eks Jampidsus, Pakar UI dan UNAS Dorong Pasal Berlapis Hingga TPPU

Bangun Santoso

Rabu, 22 Juli 2026 | 14:34 WIB
Kasus Eks Jampidsus, Pakar UI dan UNAS Dorong Pasal Berlapis Hingga TPPU
Diskusi publik di Jakarta Pusat pada 21 Juli 2026 membahas potensi penerapan pidana terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
baca 10 detik
  • Pakar hukum di Jakarta Pusat pada 21 Juli 2026 mendorong penerapan pasal berlapis untuk kasus Febrie Adriansyah.
  • Heru Susetyo menyarankan penggunaan UU Tipikor, KUHP baru, dan TPPU agar seluruh pelanggaran terjangkau keadilan.
  • Firdaus Syam menyatakan penanganan kasus ini menjadi ujian besar bagi komitmen dan independensi penegakan hukum nasional.

Suara.com - Dugaan kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus menuai sorotan dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Dalam sebuah diskusi publik yang digelar di Jakarta Pusat pada Selasa (21/7/2026), sejumlah pakar mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal berlapis guna mengusut tuntas perkara tersebut secara transparan dan berkeadilan.

Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Heru Susetyo, memberikan pandangan mendalam terkait konstruksi hukum yang bisa diterapkan.

Ia berpendapat bahwa perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah perlu dikaji dengan menggunakan sejumlah ketentuan pidana secara berlapis, termasuk ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Langkah itu dinilai penting untuk memastikan seluruh aspek dugaan pelanggaran hukum dapat terjangkau oleh keadilan.

Heru Susetyo menjelaskan, bahwa instrumen hukum di Indonesia saat ini sudah cukup kuat untuk menjerat oknum pejabat yang menyalahgunakan kewenangan.

Ia merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang telah mengatur mengenai pemberatan pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan jabatannya.

Aturan baru ini memberikan ruang bagi penegak hukum untuk memberikan sanksi yang lebih berat jika unsur-unsur pelanggaran jabatan terpenuhi.

Lebih lanjut, Heru menekankan bahwa apabila seluruh unsur pidana dapat dibuktikan dalam proses hukum, penanganan perkara tersebut dapat mempertimbangkan penerapan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

baca juga

Secara spesifik, ia menyebutkan Pasal 12 huruf e mengenai pemerasan oleh penyelenggara negara dan Pasal 12B tentang gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan sebagai poin-poin krusial yang harus didalami oleh penyidik.

Selain aspek korupsi, Heru juga menyoroti potensi adanya aliran dana yang tidak wajar.

Ia menilai aparat penegak hukum dapat mengkaji penerapan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan dugaan menyembunyikan, menyamarkan, atau menempatkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.

Penerapan pasal TPPU ini dianggap vital untuk menelusuri aset-aset yang mungkin terkait dengan perkara tersebut.

Dalam analisisnya, Heru menyebutkan bahwa KUHP baru juga memuat ketentuan mengenai penyalahgunaan jabatan oleh pejabat yang dapat menjadi dasar pemberatan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini menunjukkan bahwa status sebagai pejabat negara seharusnya menjadi faktor yang memperberat hukuman, bukan justru menjadi pelindung dari jeratan hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanpa Pelantikan, Prabowo Resmi Angkat Kuntadi sebagai Jampidsus

Tanpa Pelantikan, Prabowo Resmi Angkat Kuntadi sebagai Jampidsus

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:08 WIB

Beda Sanksi Administratif dan Korupsi, Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Eks Jampidsus

Beda Sanksi Administratif dan Korupsi, Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Eks Jampidsus

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:50 WIB

Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Berlaku

Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Berlaku

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:05 WIB

Soroti Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Akademisi Dorong Penerapan Pemberatan Pidana Eks Jampidsus

Soroti Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Akademisi Dorong Penerapan Pemberatan Pidana Eks Jampidsus

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 21:13 WIB

Kontroversi Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah: Disemprot Istana hingga Dianggap Tak Paham Hukum

Kontroversi Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah: Disemprot Istana hingga Dianggap Tak Paham Hukum

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:30 WIB

Kasus Pindah ke Kejagung, Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Dicekal Imigrasi

Kasus Pindah ke Kejagung, Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Dicekal Imigrasi

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:10 WIB

Prabowo Masih Menimbang-nimbang Siapa Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah

Prabowo Masih Menimbang-nimbang Siapa Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:44 WIB

Terkini

Dino Patti Djalal Ingatkan Bahaya Demokrasi Bertumpu pada Sosok Pemimpin

Dino Patti Djalal Ingatkan Bahaya Demokrasi Bertumpu pada Sosok Pemimpin

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:35 WIB

Kasus Eks Jampidsus, Pakar UI dan UNAS Dorong Pasal Berlapis Hingga TPPU

Kasus Eks Jampidsus, Pakar UI dan UNAS Dorong Pasal Berlapis Hingga TPPU

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:34 WIB

Apakah Boleh Olahraga saat Sakit? Ini Penjelasan Dokter agar Tak Salah Langkah

Apakah Boleh Olahraga saat Sakit? Ini Penjelasan Dokter agar Tak Salah Langkah

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:29 WIB

Nenek Renta Kelaparan Gigit Jari, yang Rumahnya Keramik Bagus Malah Asyik Kantongi Bansos

Nenek Renta Kelaparan Gigit Jari, yang Rumahnya Keramik Bagus Malah Asyik Kantongi Bansos

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:26 WIB

4 Contoh Teks Doa Hari Anak Nasional 2026 yang Penuh Harapan, Cocok Dibacakan di Sekolah

4 Contoh Teks Doa Hari Anak Nasional 2026 yang Penuh Harapan, Cocok Dibacakan di Sekolah

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:24 WIB

Cicilan KPR Semakin Berat Jika BI Naikkan Suku Bunga Acuan Hari Ini

Cicilan KPR Semakin Berat Jika BI Naikkan Suku Bunga Acuan Hari Ini

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:20 WIB

10 Puisi Hari Anak yang Menyentuh Hati, Cocok untuk Lomba dan Upacara

10 Puisi Hari Anak yang Menyentuh Hati, Cocok untuk Lomba dan Upacara

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:18 WIB

Wajah Bulat Sering Insecure? 10 Model Kacamata Ini Ampuh Bikin Muka Tirus Seketika!

Wajah Bulat Sering Insecure? 10 Model Kacamata Ini Ampuh Bikin Muka Tirus Seketika!

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:17 WIB

Bocor! Video Ruang Ganti Argentina Sebelum Dihajar Spanyol, Pesan Messi Diabaikan Rekan-rekannya

Bocor! Video Ruang Ganti Argentina Sebelum Dihajar Spanyol, Pesan Messi Diabaikan Rekan-rekannya

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:16 WIB

2 Tahun SDN 09 Kebayoran Lama Roboh, KPAI Turun Tangan Kawal Revitalisasi

2 Tahun SDN 09 Kebayoran Lama Roboh, KPAI Turun Tangan Kawal Revitalisasi

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:15 WIB

×