- DPR RI menyetujui penetapan anggota Pengganti Antar Waktu Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta, pada Selasa, 21 Juli 2026.
- Proses penetapan tersebut belum mengungkap secara jelas nama pengganti Hery Susanto yang sebelumnya terjerat masalah korupsi.
- Maju Perempuan Indonesia mendesak DPR RI menetapkan Wahidah Suaib sebagai pengganti berdasarkan urutan hasil pemeringkatan fit and proper test yang sah.
Menurutnya, Komisi II telah melakukan kajian mendalam terkait dasar hukum proses PAW di Ombudsman RI karena adanya kekosongan aturan spesifik mengenai nomor urut.
"Terkait soal Ombudsman itu, di undang-undangnya tidak diatur soal nomor urut siapa yang apa namanya, akan menggantikan PAW. Jadi memang kami di Komisi II kemarin rapat, kan harus ada dasar hukumnya. Kemudian kami cari tahu, ternyata tidak ada yang satu pun pasal yang mengatakan bahwa eh yang menggantikan PAW jika ada berhalangan tetap, tidak ada satupun klausul yang mengatur soal nomor urut selanjutnya," jelas Bahtra ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Meski terdapat kekosongan aturan detail mengenai nomor urut dalam undang-undang, Bahtra menegaskan bahwa Komisi II telah merampungkan pembahasan dan menyerahkan satu nama kepada Pimpinan DPR untuk disahkan.
"Kami sudah mengirim ke Pimpinan DPR. Dicek aja ke pimpinan ya. Kami sudah mengirim nama ke pimpinan DPR," katanya.
Desakan
Di sisi lain, Gerakan Maju Perempuan Indonesia (MPI) mendesak Komisi II DPR RI untuk konsisten menjalankan mekanisme aturan dalam penetapan Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua merangkap Anggota Ombudsman Republik Indonesia.
MPI menegaskan, bahwa proses tersebut harus menghormati kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dan hasil pemeringkatan yang sah.
Koordinator Maju Perempuan Indonesia, Lena Maryana Mukti, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeringkatan fit and proper test Anggota Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031, Wahidah Suaib adalah calon PAW yang sah.
"Mekanisme tersebut merupakan preseden ketatanegaraan yang telah dijalankan secara konsisten dalam pengisian PAW pada berbagai lembaga negara independen, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yaitu penetapan PAW berdasarkan urutan hasil pemeringkatan, bukan melalui penunjukan pihak lain," ujar Lena dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
MPI turut menyoroti aspek transparansi dalam proses ini. Mereka mengingatkan agar hasil akhir penetapan tidak melenceng dari apa yang telah disampaikan Komisi II kepada publik sebelumnya.
"Kami mengingatkan agar hasil akhir penetapan tidak keluar dari apa yang telah disampaikan Komisi II kepada publik, yaitu bahwa nomor urut berikutnya, nomor urut ke 10 (sepuluh), adalah Wahidah Suaib. Proses yang transparan dan konsisten dengan pernyataan publik tersebut adalah prasyarat mutlak bagi legitimasi keputusan Komisi II," tegasnya.
Lebih lanjut, MPI menekankan bahwa keterwakilan perempuan merupakan amanat konstitusi (Pasal 28H ayat 2 UUD 1945) serta sejalan dengan Konvensi CEDAW, komitmen SDGs, dan Asta Cita Presiden Prabowo yang memprioritaskan peran perempuan dalam pembangunan nasional.
Lena memperingatkan bahwa jika ada nama lain yang ditetapkan selain Wahidah Suaib, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
"Penetapan nama selain Wahidah Suaib sebagai PAW Ketua Ombudsman Republik Indonesia akan mencederai preseden ketatanegaraan, mengabaikan prinsip kepastian hukum, serta bertentangan dengan semangat konstitusi dalam mewujudkan keterwakilan perempuan," jelas Lena.
Menurutnya, jika Komisi II mengingkari keputusannya sendiri, hal tersebut berpotensi dipandang sebagai bentuk pelemahan terhadap perjuangan perempuan Indonesia dalam memperoleh ruang kepemimpinan di lembaga negara. Hal ini juga dinilai dapat memperburuk citra DPR RI di mata publik.
Oleh karena itu, MPI menyampaikan desakan kepada Komisi II DPR RI untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap prinsip negara hukum.
"Maju Perempuan Indonesia mendesak Komisi II DPR RI untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap prinsip negara hukum, konsistensi pelaksanaan mekanisme yang telah berlaku, serta penguatan keterwakilan perempuan dengan menetapkan Wahidah Suaib sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Ombudsman Republik Indonesia sesuai hak dan urutan hasil pemeringkatan yang sah," tutup Lena.
![Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). NTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/16/76703-kejagung-tahan-hery-susanto.jpg)
Selain kepada DPR, MPI juga meminta Presiden Republik Indonesia untuk turut mengawasi proses ini agar berjalan sesuai aturan demi pemenuhan komitmen afirmasi keterwakilan perempuan yang telah dicanangkan pemerintah.
Diketahui, Hery Susanto tidak lama menjadi Ketua Ombudsman RI karena terjerat kasus suap di Kejaksaan Agung. Melihat nomor urut hasil uji kelayakan calon Ombudsman RI, maka calon nomor urut 10, Wahidah Suaib yang akan menggantikan.
Sembilan cadangan dari calon Ombudsman berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yakni:
1. Wahidah Suaib
2. Radian Syam
3. I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan
4. Muhammad Nurkhoiron
5. Nazir Salim Manik
6. Faisal Amir
7. AH Maftuchan
8. Dian Rubianty
9. Asnifriyanti Damanik.