Babak Baru Skandal Bea Cukai: KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Tersangka!

Dwi Bowo Raharjo

Kamis, 23 Juli 2026 | 07:00 WIB
Babak Baru Skandal Bea Cukai: KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Tersangka!
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj]
baca 10 detik
  • KPK resmi menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru korupsi.
  • Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi penerbitan surat perintah penyidikan tersebut di Jakarta.
  • Pengungkapan status hukum ini bermula dari pemeriksaan terpidana John Field di Gedung Merah Putih KPK.

Suara.com - Pusaran kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru dalam kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut.

Kepastian status hukum Gatot Heroe terungkap setelah terpidana kasus Bea Cukai, John Field, "bocor" usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/7/2026).

John blak-blakan menyebut dirinya diperiksa terkait penyidikan baru yang menjerat Gatot.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, akhirnya mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Ia tak menampik bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Gatot Heroe telah diterbitkan.

“Jadi, kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe, red.),” ujar Taufik di
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sempat Dirahasiakan KPK

Taufik menjelaskan bahwa awalnya KPK belum berencana mengumumkan status tersangka mantan Kepala Subdirektorat Penindakan Bea Cukai tersebut ke publik. Hal ini dilakukan demi kelancaran proses penyidikan di lapangan.

“Karena tim saat awal-awal penyidikan itu kan butuh kegiatan-kegiatan tambahan, sehingga kami secara resmi belum menyampaikan, tetapi tadi sudah disampaikan ada dua surat perintah penyidikan begitu. Tadi juga sudah dapat sendiri dari pihak luar (John Field, Red.), ya KPK hanya membetulkan saja gitu ya,” jelasnya.

baca juga

Penetapan Gatot sebagai tersangka, menurut Taufik, bukan tanpa dasar. Tim penyidik telah mengantongi kecukupan alat bukti yang kuat.

Selain itu, Gatot diketahui sudah beberapa kali diperiksa sejak awal kasus ini bergulir.

“Yang bersangkutan sudah diperiksa beberapa kali tentunya di proses penyidikan yang pertama. Kalau tidak salah di awal-awal sudah dua kali itu sudah diperiksa, dan kami sudah ada BAP-nya (berita acara pemeriksaan) juga, dan itu yang kemudian menjadi bahan atau menjadi dasar ditetapkannya langsung di proses penyidikan yang berkembang di perkara yang Bea Cukai gitu ya,” tambah Taufik.

Rentetan Tersangka dalam Skandal Bea Cukai

Kasus yang menjerat Gatot Heroe merupakan pengembangan dari OTT besar-besaran yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 lalu. Hingga saat ini, daftar panjang pejabat dan pihak swasta telah masuk dalam jeratan hukum KPK.

Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK telah menetapkan enam tersangka awal, yakni:

  1. Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai/Kakanwil Bea Cukai Sumbagbar).
  2. Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai).
  3. Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen Bea Cukai).
  4. John Field (Pemilik Blueray Cargo).
  5. Andri (Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo).
  6. Dedy Kurniawan (Manajer Operasional Blueray Cargo).

Tak berhenti di sana, pada 26 Februari 2026, KPK menyematkan status tersangka kepada Budiman Bayu Prasojo (Kasi Intelijen Cukai DJBC).

Puncaknya, pada 21 Juli 2026, KPK menerbitkan dua sprindik baru. Meski awalnya identitas tersangka masih dirahasiakan, "nyanyian" John Field usai diperiksa pada Rabu (22/7) mengonfirmasi bahwa salah satu nama tersebut adalah Gatot Heroe.

“Pak Gatot. Iya (Gatot Heroe tersangka baru, Red.),” singkat John Field saat mengonfirmasi materi pemeriksaannya kepada awak media.

Kini publik menanti langkah KPK selanjutnya dalam membongkar lebih dalam dugaan praktik rasuah yang melibatkan jajaran petinggi di institusi penjaga gerbang ekonomi negara tersebut. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pamer Tumpukan Uang, KPK Amankan Barang Bukti Rp9,06 Miliar dari OTT Bupati Lombok Barat

Pamer Tumpukan Uang, KPK Amankan Barang Bukti Rp9,06 Miliar dari OTT Bupati Lombok Barat

Video | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:00 WIB

Demo Desak Penahanan Febrie Adriansyah di Kejagung Berujung Ricuh

Demo Desak Penahanan Febrie Adriansyah di Kejagung Berujung Ricuh

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:45 WIB

Cukai Vape Sumbang Rp2,8 T, Bea Cukai Wanti-wanti Ledakan Produk Ilegal Ancam Penerimaan Negara

Cukai Vape Sumbang Rp2,8 T, Bea Cukai Wanti-wanti Ledakan Produk Ilegal Ancam Penerimaan Negara

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:20 WIB

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB

Ironi Retret Magelang, 16 Kepala Daerah Tetap Kena OTT KPK Meski Sudah Dibriefing Prabowo

Ironi Retret Magelang, 16 Kepala Daerah Tetap Kena OTT KPK Meski Sudah Dibriefing Prabowo

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 21:06 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×