UU Tipikor Dianggap Masih Abaikan Pemenuhan HAM, Kasus Eks Jampidsus hingga MBG Jadi Sorotan

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 23 Juli 2026 | 09:28 WIB
UU Tipikor Dianggap Masih Abaikan Pemenuhan HAM, Kasus Eks Jampidsus hingga MBG Jadi Sorotan
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan revisi UU Tipikor harus memasukkan unsur pelanggaran hak asasi manusia.
  • Pernyataan tersebut disampaikan Usman Hamid dalam keterangan resminya di Indonesia pada hari Kamis, 23 Juli 2026.
  • Revisi undang-undang tersebut bertujuan agar negara mengakui masyarakat luas sebagai korban korupsi dan memprioritaskan mekanisme pemulihan hak mereka.

Suara.com - Amnesty International Indonesia menanggapi wacana revisi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai pemenuhan hak asasi manusia (HAM) harus berjalan beriringan dengan pemberantasan korupsi.

Sebab, dia menyebut tanpa pemenuhan HAM, negara mustahil bisa membangun pemerintahan bersih dan melindungi hak asasi. Hal itu dianggap sebagai momentum penguatan strategi pemberantasan korupsi melalui lensa HAM.

Usman menegaskan revisi kedua UU Pemberantasan Tipikor perlu menyatakan korupsi itu pelanggaran HAM sekaligus mengakui hak-hak korban Tipikor, yaitu masyarakat luas.

Salah satunya, tambah dia, ialah kasus korupsi sektor batubara dan kasus korupsi Asabri yang melibatkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Terlebih, Usman menyebut Jampidsus merupakan jabatan tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung yang tugas pokoknya juga meliputi penanganan kasus pelanggaran HAM berat.

“Sayangnya tidak ada perhatian yang adil dari Jampidsus atas pelanggaran HAM berat. Padahal Undang-undang menyatakan bahwa baik korupsi maupun pelanggaran HAM berat sama-sama merupakan tindak pidana khusus,” kata Usman dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

“Ketiadaan perspektif itu membuat kasus-kasus pelanggaran HAM berat telantar. Apalagi arah kebijakan Presiden dan DPR juga sama-sama kurang memperhatikan kasus pelanggaran HAM berat, termasuk yang terjadi di masa lalu seperti Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II serta peristiwa lainnya,” tambah dia.

Menurut Usman, korupsi adalah pelanggaran HAM karena menghambat penikmatan hak-hak individu maupun kolektif seperti dijamin dalam instrumen hak asasi manusia di tingkat internasional.

baca juga

Pasalnya, tambah dia, korupsi disebut sebagai tindak pidana yang merampas sumber penghasilan masyarakat yang lemah secara ekonomi dan sosial, serta melemahkan kapasitas negara untuk memenuhi kewajiban HAM.

“Komisi HAM PBB pun menegaskan bahwa korupsi merupakan salah satu hambatan terbesar bagi pembangunan dan pemenuhan HAM. Negara yang gagal mencegah atau menindak korupsi dianggap lalai menjalankan kewajibannya sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) dalam sistem dan mekanisme HAM,” tegas Usman.

Dia menjelaskan korupsi pada tata kelola batubara merampas hak atas energi yang memicu pemadaman listrik massal di banyak daerah. Kemudian, korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan anggaran besar dinilai mengancam anggaran-anggaran lain untuk layanan publik dan hak kesehatan anak-anak sekolah dengan munculnya kasus-kasus keracunan massal.

“Contoh-contoh nyata ini menunjukkan bahwa korupsi memiliki dampak yang sangat serius terhadap pemenuhan HAM di Indonesia,” ujar Usman.

Lebih lanjut, Usman mengatakan UU Tipikor saat ini masih memandang korupsi di Indonesia hanya sebagai kejahatan finansial yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Hal itu dianggap mengabaikan fakta bahwa korupsi adalah bentuk perampasan langsung terhadap HAM rakyat Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Serahkan Dugaan Korupsi MBG ke Penegak Hukum, Kepala BGN Baru Pilih Fokus Kerja

Serahkan Dugaan Korupsi MBG ke Penegak Hukum, Kepala BGN Baru Pilih Fokus Kerja

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:07 WIB

Sudaryono Warning Sahabat hingga Alumni, Jangan Harap Dapat 'Jatah' di Program MBG

Sudaryono Warning Sahabat hingga Alumni, Jangan Harap Dapat 'Jatah' di Program MBG

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:11 WIB

Purbaya Akan Temui Kepala BGN Bahas Efisiensi Anggaran MBG 2027

Purbaya Akan Temui Kepala BGN Bahas Efisiensi Anggaran MBG 2027

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:40 WIB

Tak Hanya Siswa, Bumil dan Busui Diduga Ikut Keracunan MBG di Kulon Progo

Tak Hanya Siswa, Bumil dan Busui Diduga Ikut Keracunan MBG di Kulon Progo

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:15 WIB

Prabowo Ngaku Diserang karena MBG: Salah Kaprah Pemimpin Memahami Kritik

Prabowo Ngaku Diserang karena MBG: Salah Kaprah Pemimpin Memahami Kritik

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:20 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×