- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan revisi UU Tipikor harus memasukkan unsur pelanggaran hak asasi manusia.
- Pernyataan tersebut disampaikan Usman Hamid dalam keterangan resminya di Indonesia pada hari Kamis, 23 Juli 2026.
- Revisi undang-undang tersebut bertujuan agar negara mengakui masyarakat luas sebagai korban korupsi dan memprioritaskan mekanisme pemulihan hak mereka.
“Dengan kata lain, hukum di Indonesia sejauh ini baru mengakui negara sebagai entitas tunggal yang menjadi korban korupsi,” sebut Usman.
“Masyarakat yang kerap menanggung penderitaan langsung, justru tidak diakui dan tidak didefinisikan sebagai korban,” sambung dia.
Dengan begitu, Usman menilai mekanisme pemulihan hak-hak warga yang dirampas menjadi sangat sulit diwujudkan. Padahal, dia menuturkan pengakuan terhadap hak korban Tipikor ini telah diamanatkan dalam Pasal 35 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
“Pemberantasan korupsi tidak boleh lagi hanya berfokus pada pemenjaraan pelaku dan penyelamatan uang negara, tetapi juga harus memprioritaskan pemulihan hak-hak korban dan masyarakat dengan menyediakan mekanisme pemulihan hak yang adil,” tutur Usman.
“Tanpa reformasi ini, Indonesia akan terus terbelit oleh masalah korupsi dan pada akhirnya bisa menghancurkan harkat, martabat, dan masa depan rakyat,” tambah dia.
Usman memberikan contoh putusan kasus korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun Rupiah. Dalam perkara tersebut, dia menyebut tidak ada penekanan terhadap pemulihan hak-hak masyarakat terdampak kegiatan ekstraktif yang merusak lingkungan di Bangka Belitung.
Selain itu, dia menegaskan pentingnya memberi perlindungan yang memadai bagi penegak hukum di sektor anti-korupsi termasuk para pembela HAM di sektor tersebut dalam revisi UU Pemberantasan Tipikor kali ini.
“Pada tahun 2015 lalu kita melihat bagaimana ketua KPK seperti Abraham Samad mengalami kriminalisasi setelah mengusut kasus korupsi yang melibatkan petinggi Polri. Serangan terhadap mantan penyidik KPK Novel Baswedan pada tahun 2017 juga hingga kini belum tuntas diusut tentang siapa dalang di balik pelanggaran HAM tersebut,” tandas Usman.