MK Wajibkan Operator Seluler Sediakan Layanan agar Sisa Kuota Tetap Aktif

Bella, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 23 Juli 2026 | 17:31 WIB
MK Wajibkan Operator Seluler Sediakan Layanan agar Sisa Kuota Tetap Aktif
Hakim MK Adies Kadir bersiap mengikuti pembacaan sumpah jabatan pada pelantikan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Wakil Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc]
baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi undang-undang telekomunikasi yang diajukan oleh pemohon di Jakarta pada Kamis.
  • Penyedia telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pengguna tetap aktif dan digunakan.
  • Penyelenggara juga harus meningkatkan keterbukaan informasi produk, pemantauan sisa kuota, serta mekanisme penanganan pengaduan konsumen.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengharuskan penyedia jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi untuk memberikan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah.

Hal itu disampaikan dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang terhadap Pasal 28 ayat (1) perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menilai tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya diletakkan dalam logika komersial penyedia telekomunikasi, tetapi tetap harus menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi.

Riset nPerf ungkap operator seluler terbaik di Indonesia tahun 2025. [Dok. nPerf]
Riset nPerf ungkap operator seluler terbaik di Indonesia tahun 2025. [Dok. nPerf]

“Salah satu bentuk perlindungan tersebut tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam, melainkan dapat diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel, termasuk paket dengan fitur akumulasi kuota (roll over), paket tanpa roll over (non-roll over), maupun inovasi layanan lain yang memberi kemungkinan bagi pengguna jasa telekomunikasi memilih layanan sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan secara proporsional dan tidak merugikan pengguna jasa telekomunikasi,” kata Adies di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).

Lebih lanjut, MK juga menilai penyedia telekomunikasi perlu meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna jasa telekomunikasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, serta berakhirnya layanan.

Informasi mengenai sisa kuota dianggap perlu disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Dengan begitu, MK menilai penyedia layanan telekomunikasi perlu menyediakan kanal yang memudahkan pengguna jasa telekomunikasi memantau penggunaan, termasuk sisa kuota layanan yang telah dipilih.

“Perlindungan tersebut harus diikuti dengan mekanisme penanganan pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan evaluasi secara berkala,” ujar Adies.

Pada prinsipnya, lanjut dia, penyelenggara telekomunikasi dan pihak terkait ATSI tidak keberatan. Sebab, Adies mengatakan penyelenggara telekomunikasi dan pihak terkait ATSI telah menyampaikan kesepakatan sebagai solusi terhadap permohonan yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023.

Dia menjelaskan kesepakatan tersebut menunjukkan bahwa penyelenggara telekomunikasi membuka ruang solusi yang seimbang, yaitu penyediaan pilihan paket roll over dan non-roll over serta inovasi lainnya, peningkatan transparansi informasi produk, pemantauan penggunaan dan sisa kuota, penanganan pengaduan, perlindungan terhadap pengguna jasa telekomunikasi, peningkatan kualitas layanan, dan keberlanjutan industri telekomunikasi.

baca juga

“Artinya, sekalipun penyelenggara telekomunikasi menegaskan tidak memperoleh keuntungan atau pendapatan tambahan dari sisa volume (data) yang tidak digunakan oleh pengguna jasa telekomunikasi, pilihan terhadap berbagai jenis alternatif produk yang telah disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi, namun secara faktual tidak banyak dari pengguna jasa telekomunikasi yang memilih alternatif tersebut,” tutur Adies.

“Persoalannya, bagi pengguna jasa telekomunikasi yang tidak menggunakan jasa layanan roll over yang kuota internetnya masih tersisa, tidak mendapat perlindungan atas kepemilikan dimaksud,” sambung dia.

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan pengemudi ojek daring (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen sekaligus advokat Rega Felix terkait kebijakan kuota internet yang hangus meski belum habis digunakan.

“Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Kemudian, MK juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Suhartoyo.

MK menegaskan norma a quo harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.'

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Lawan Balik Penggugat Patriot Bond Danantara, Siapkan Ahli Hukum

Purbaya Lawan Balik Penggugat Patriot Bond Danantara, Siapkan Ahli Hukum

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:09 WIB

Kisah Penyuluh Kepercayaan di DIY: Dulu Ditolak Sekolah, Kini Sambut Hari Kepercayaan 13 Juli

Kisah Penyuluh Kepercayaan di DIY: Dulu Ditolak Sekolah, Kini Sambut Hari Kepercayaan 13 Juli

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:49 WIB

Demokrat Warning 'Agenda Terselubung' di RUU Pemilu, Ada Upaya Batasi Pencalonan Presiden!

Demokrat Warning 'Agenda Terselubung' di RUU Pemilu, Ada Upaya Batasi Pencalonan Presiden!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:58 WIB

Tahan Tangis, Dosen Curhat di Sidang MK: Gaji Kekecilan sampai Harus Jual Bubur

Tahan Tangis, Dosen Curhat di Sidang MK: Gaji Kekecilan sampai Harus Jual Bubur

Video | Selasa, 07 Juli 2026 | 16:00 WIB

Tak Perlu Dicicil Lagi? Ini Aturan Baru Pencairan Dana Pensiun

Tak Perlu Dicicil Lagi? Ini Aturan Baru Pencairan Dana Pensiun

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:54 WIB

Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer

Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer

News | Senin, 29 Juni 2026 | 07:39 WIB

MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!

MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:38 WIB

'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?

'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 08:34 WIB

MK Ancam Coret Parpol Tanpa 30% Caleg Perempuan, Demokrat Tak Gentar

MK Ancam Coret Parpol Tanpa 30% Caleg Perempuan, Demokrat Tak Gentar

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:49 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Terkini

MK Wajibkan Operator Seluler Sediakan Layanan agar Sisa Kuota Tetap Aktif

MK Wajibkan Operator Seluler Sediakan Layanan agar Sisa Kuota Tetap Aktif

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:31 WIB

5 Rekomendasi Body Wash Green Tea, Ampuh Usir Penat dan Bikin Tubuh Rileks

5 Rekomendasi Body Wash Green Tea, Ampuh Usir Penat dan Bikin Tubuh Rileks

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:30 WIB

4 Night Cream dengan Bakuchiol untuk Kulit Tetap Awet Muda di Usia 40-an

4 Night Cream dengan Bakuchiol untuk Kulit Tetap Awet Muda di Usia 40-an

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:30 WIB

'Aktivis' di Pekanbaru Peras Rp35 Juta Manfaatkan Pemberitaan, Praperadilan Ditolak

'Aktivis' di Pekanbaru Peras Rp35 Juta Manfaatkan Pemberitaan, Praperadilan Ditolak

Riau | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:29 WIB

Perbedaan Sepatu Lari Stability dan Neutral, Ketahui agar Tidak Salah Pilih Berujung Cedera

Perbedaan Sepatu Lari Stability dan Neutral, Ketahui agar Tidak Salah Pilih Berujung Cedera

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:26 WIB

Lamine Yamal Raih Gelar Piala Dunia, Era Baru Dunia Sepak Bola Telah Dimulai

Lamine Yamal Raih Gelar Piala Dunia, Era Baru Dunia Sepak Bola Telah Dimulai

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:26 WIB

Aktivis Pro Partai Rakyat Kecoa Mogok Makan Hampir Sebulan, BB Turun 11 Kg: Saya Masih Hidup

Aktivis Pro Partai Rakyat Kecoa Mogok Makan Hampir Sebulan, BB Turun 11 Kg: Saya Masih Hidup

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:21 WIB

Klaim Ahli Waris Ditolak, 15 Bangunan di Bantaran Kali Cengkareng Dibongkar

Klaim Ahli Waris Ditolak, 15 Bangunan di Bantaran Kali Cengkareng Dibongkar

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:19 WIB

Kabar Baik untuk PPPK yang Gaji Sering Terlambat, Pusat Turun Tangan

Kabar Baik untuk PPPK yang Gaji Sering Terlambat, Pusat Turun Tangan

Sulsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:17 WIB

Didakwa Pasal Berlapis, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq Tak Ajukan Keberatan

Didakwa Pasal Berlapis, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq Tak Ajukan Keberatan

Jawa Tengah | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:16 WIB

×