- Menko Polkam Djamari Chaniago menyatakan pelarangan rokok elektrik di Indonesia hanya berlaku khusus bagi vape yang berkaitan dengan narkoba.
- Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pelarangan total jika kajian membuktikan vape berisiko tinggi dan menjadi pintu masuk peredaran narkotika baru.
- Presiden menginstruksikan sejumlah menteri serta kepala lembaga terkait untuk memperketat pengawasan jalur impor dan mengatur kembali tata kelola niaga vape.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago mengatakan pelarangan rokok elektrik atau vape tidak diterapkan secara keseluruhan. Melainkan vape yang berkaitan dengan narkoba.
"Oh, yang berkaitan dengan narkoba," kata Djamari di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Pernyataan tersebut melanjutkan ucapan Djamari dalam acara Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hari ini. Ia bicara mengenai rencana penerapan vape.
"Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas," kata Djamari.
Sementara itu, mengenai kapan penerapan larangan vape tersebut, Djamari menegaskan masih menunggu waktu.
"Wah, itu biar diurus dulu sama timnya," kata Djamari.
Sebelumnya, melansir Antara, Presiden Prabowo Subianto meminta pelarangan total rokok elektrik atau vape bisa diterapkan jika hasil kajian bersama menunjukkan vape memiliki lebih banyak risiko dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru.
"Jika begitu, saya perintahkan untuk tidak ragu-ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia," ucap Prabowo, melalui sambutan yang dibacakan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, dalam acara Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Prabowo menegaskan keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi di negara ini atau biasa diungkapkan dengan kalimat salus populi suprema lex esto.
Dengan demikian, Presiden menginstruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat.
Dikatakan bahwa langkah tersebut harus dilakukan guna merumuskan dan mengatur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia.
"Lakukan pengawasan berlapis pada jalur impor dan distribusinya," ucap dia.
Dalam pencegahan narkotika, Prabowo mengungkapkan tantangan Indonesia menjadi semakin berat karena perkembangan Narkotika Jenis Baru (NPS) berlangsung dengan sangat cepat, inkonvensional, dan sering muncul lebih cepat daripada kemampuan regulasi untuk mengaturnya.
Berbagai penelitian, dia melanjutkan, juga menunjukkan sekitar 39,5 persen pengguna perangkat rokok elektrik mengaku pernah menggunakan cairan yang mengandung obat-obatan rekreasional, dengan ganja menjadi zat yang paling banyak digunakan, disusul ekstasi (MDMA) dan kokain.
"Metode ini dipilih karena dianggap lebih praktis, sulit terdeteksi, dan secara keliru dipersepsikan lebih aman dibandingkan metode konsumsi narkotika lainnya," tutur Presiden dalam sambutan tersebut.
Prabowo menjelaskan berbagai faktor tersebut menunjukkan rokok elektrik telah berkembang menjadi salah satu media baru yang dimanfaatkan sindikat narkotika untuk mengedarkan zat terlarang secara terselubung.
Untuk itu, diperlukan langkah antisipatif melalui penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, dan kajian kebijakan yang komprehensif, demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Ia menegaskan apabila ancaman tersebut dibiarkan, maka akan mengancam keberlanjutan serta keberlangsungan kehidupan manusia, mengancam generasi penerus kehidupan manusia, serta mengancam gerakan penerus bangsa Indonesia.
"Kita tidak boleh membiarkan masa depan kita dihancurkan oleh asap dan cairan racun tersebut," ujar Prabowo menambahkan.