Pengamat Soroti Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah: Ini Praktik Fishing Expedition

Bangun Santoso

Kamis, 23 Juli 2026 | 19:26 WIB
Pengamat Soroti Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah: Ini Praktik Fishing Expedition
Rumah Febrie Adriansyah dipasangi garis polisi usai penggeledahan di kawasan Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
baca 10 detik
  • Pengamat hukum Fajar Trio menyatakan penggeledahan rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Kamis, 23 Juli 2026, cacat prosedur.
  • Tindakan penyidik menyita aset tanpa memeriksa Febrie sebagai saksi diduga merupakan serangan balik dalam kasus korupsi Petral.
  • Tim hukum disarankan mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik yang melanggar hukum acara pidana tersebut.

Suara.com - Dinamika hukum yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kian memanas.

Langkah penyidik yang melakukan penggeledahan rumah Febrie Adriansyah dan penyitaan aset tanpa didahului proses pemeriksaan saksi dinilai telah menabrak batas-batas hukum.

Menurut pengamat hukum, Fajar Trio, Langkah ini diduga kuat menjadi bagian dari gelombang serangan balik (counter-attack) akibat keberanian Febrie yang tengah memimpin penyelidikan megakorupsi tata niaga minyak Petral (Pertamina Energy Trading Ltd) dan korupsi internal MBG.

Skandal energi berskala raksasa ini disinyalir melibatkan jaringan gurita yang menyeret sejumlah pejabat aktif di ring satu kekuasaan serta barisan mantan pejabat teras.

Dia bilang, tensi tinggi inilah yang diduga memicu mundurnya Febrie dari jabatan Jampidsus sebelum akhirnya rumah kediamannya diobrak-abrik oleh aparat.

Lebih jauh Fajar Trio menilai, tindakan penyidik yang langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan aset secara berondong tanpa pernah memanggil Febrie sebagai saksi merupakan anomali besar dalam penegakan hukum pidana.

"Menggeledah rumah dan langsung menyita aset seseorang yang status hukumnya bahkan belum pernah diklarifikasi sebagai saksi adalah bentuk kesewenang-wenangan yang nyata. Ini bukan lagi sekadar mencari bukti, melainkan fishing expedition—tindakan spekulatif memancing di air keruh untuk mencari-cari kesalahan, sekaligus patut diduga sebagai upaya melumpuhkan berkas serta alat bukti kasus Petral dan MBG yang berada di tangan Febrie," ujar Fajar dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Ia menambahkan bahwa penggeledahan tanpa dasar hukum yang kuat adalah intrusive action (tindakan yang melanggar privasi secara ekstrem) yang dilindungi oleh konstitusi (Pasal 28G ayat (1) UUD 1945).

“Meskipun benar hukum acara pidana memberikan diskresi bagi penyidik untuk mencari barang bukti, tindakan paksa harus didasarkan pada probable cause (alasan yang layak dan bukti permulaan yang cukup). Menggeledah rumah seseorang yang status hukumnya bahkan belum pernah diklarifikasi sebagai saksi, menafikan asas proportionality dan necessity (keperluan mendesak),” kata dia.

baca juga

Pun ia menyoroti tajam aspek penyitaan aset yang dilakukan aparat di kediaman Febrie.

Dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mekanisme pelacakan aset (follow the money) wajib mengedepankan asas kehati-hatian (due diligence) demi melindungi hak-hak pihak ketiga yang beriktikad baik (good faith third party).

"Bagaimana mungkin penyidik bisa langsung menyita aset atau barang-barang di rumah Febrie, sementara Febrie sendiri belum pernah diperiksa untuk mengklarifikasi asal-usul barang tersebut? Penyidik belum memiliki konstruksi hukum yang solid untuk memilah mana aset yang dituduhkan terkait perkara dan mana aset pribadi keluarga yang diperoleh secara halal jauh sebelum kasus ini mencuat," urai Fajar.

Secara formil, aturan hukum acara pidana terbaru membatasi kewenangan absolut aparat lewat mekanisme judicial scrutiny (pengawasan yudisial).

Penggeledahan dan penyitaan barang bergerak maupun tidak bergerak wajib mengantongi izin tertulis dan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Jika penyidik berlindung di balik dalih "keadaan mendesak" untuk menerobos masuk dan mengamankan aset tanpa izin di awal, mereka tetap diikat oleh batas waktu yang kaku.

Penyidik wajib melaporkan tindakan tersebut dan meminta persetujuan pengadilan dalam waktu maksimal 1x24 jam setelah tindakan selesai.

“Telat satu hari saja, maka seluruh rangkaian penggeledahan dan penyitaan itu otomatis cacat hukum dan void ab initio (tidak sah sejak awal),” ujarnya.

Pelanggaran Miranda Rules

Lebih lanjut dia bilang, hal lain yang dinilai sangat fatal dalam peristiwa ini adalah pengabaian Miranda Rules - sebuah hak universal yang menjamin seseorang untuk diam dan segera mendapatkan bantuan hukum sejak menit pertama berhadapan dengan upaya paksa aparat.

Ketika proses penggeledahan dan penyitaan aset berlangsung, pemilik rumah pastinya berada di bawah tekanan psikologis yang luar biasa besar karena areanya dikuasai penuh oleh penyidik.

Dalam kondisi tersebut, pemilik rumah berhak menuntut kehadiran penasihat hukumnya di lokasi sebelum barang-barang diangkut.

"Jika di lapangan penyidik diduga melarang Febrie atau orang terdekat didampingi kuasa hukum, mengisolasi pihak keluarga, atau memaksa penandatanganan Berita Acara Penggeledahan dan Penyitaan (BAP) tanpa boleh didampingi advokat, maka hak membela diri (rights to legal counsel) telah dikebiri secara paksa," tegas Fajar.

Sebagai edukasi hukum bagi masyarakat awam, Fajar menyarankan agar tim penasihat hukum Febrie Ardyansah segera melayangkan gugatan Praperadilan untuk menguji kelakuan penyidik dan motif asli di balik penyitaan agresif ini di hadapan hakim.

Ia mengingatkan kembali kegunaan doktrin hukum internasional, Fruit of the Poisonous Tree (Buah dari Pohon yang Beracun), untuk mematahkan pembuktian penyidik di pengadilan kelak.

"Logikanya sangat sederhana untuk dicerna: jika pohonnya beracun, maka buah yang dihasilkan pasti ikut beracun. Jika proses penggeledahan dan penyitaan aset ini terbukti cacat prosedur, menabrak hukum acara, dan sarat intervensi politik untuk membungkam kasus Petral (pohon beracun), maka seluruh barang, dokumen, atau aset apa pun yang disita dari rumah itu (buah beracun) secara hukum haram digunakan sebagai alat bukti. Hakim Praperadilan harus menyatakan penyitaan itu tidak sah dan memerintahkan seluruh aset tersebut dikembalikan seketika kepada Febrie," pungkas Fajar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Deputi Pengawasan BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel

Jadi Deputi Pengawasan BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:46 WIB

Usut Emas 74 Kg di Sentul, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU Febrie Adriansyah

Usut Emas 74 Kg di Sentul, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU Febrie Adriansyah

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 16:19 WIB

Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan

Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:46 WIB

Hotman Paris Mundur Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Alasan Kena Saraf Kejepit

Hotman Paris Mundur Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Alasan Kena Saraf Kejepit

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:29 WIB

Tugas Berat Kuntadi, Habiburokhman Minta Kasus Febrie Adriansyah Diusut Tanpa Pandang Bulu

Tugas Berat Kuntadi, Habiburokhman Minta Kasus Febrie Adriansyah Diusut Tanpa Pandang Bulu

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 13:23 WIB

Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:33 WIB

Mangkir Alasan Sakit, Kejagung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Besok

Mangkir Alasan Sakit, Kejagung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Besok

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:14 WIB

Terkini

Karim Adeyemi Tinggalkan Dortmund, Resmi Bergabung dengan Barcelona

Karim Adeyemi Tinggalkan Dortmund, Resmi Bergabung dengan Barcelona

Bola | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:26 WIB

Purbaya Bingung Jakarta Bikin Obligasi Daerah: Buat Apa? Kan Uangnya Banyak?

Purbaya Bingung Jakarta Bikin Obligasi Daerah: Buat Apa? Kan Uangnya Banyak?

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:26 WIB

Baru Diangkat Jadi PPPK, Empat ASN Palembang Dipecat usai Absen Kerja Lebih dari 100 Hari

Baru Diangkat Jadi PPPK, Empat ASN Palembang Dipecat usai Absen Kerja Lebih dari 100 Hari

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:25 WIB

Tak Mau Ada Korupsi dari Investasi, 12 Entitas BUMN Asuransi Dibuang

Tak Mau Ada Korupsi dari Investasi, 12 Entitas BUMN Asuransi Dibuang

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:24 WIB

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Lombok Barat, Buntut OTT Lalu Ahmad Zaini

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Lombok Barat, Buntut OTT Lalu Ahmad Zaini

Foto | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:24 WIB

Bye Kusam! 4 Micellar Water Licorice untuk Kulit Bersih, Sehat, dan Cerah

Bye Kusam! 4 Micellar Water Licorice untuk Kulit Bersih, Sehat, dan Cerah

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:20 WIB

Antrean Biosolar Diurai, 13 SPBU di Palembang Kini Buka 24 Jam

Antrean Biosolar Diurai, 13 SPBU di Palembang Kini Buka 24 Jam

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:19 WIB

Menteri Mukhtarudin Dorong Penguatan Kolaborasi Lintas Kementerian demi Perlindungan Pekerja Migran

Menteri Mukhtarudin Dorong Penguatan Kolaborasi Lintas Kementerian demi Perlindungan Pekerja Migran

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:17 WIB

Jawab Kritik, Waket Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM Perlu Keterlibatan Koalisi Masyarakat Sipil

Jawab Kritik, Waket Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM Perlu Keterlibatan Koalisi Masyarakat Sipil

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:16 WIB

Perbedaan Warm, Cool, dan Neutral Undertone untuk Bedak, Jangan Sampai Salah Shade!

Perbedaan Warm, Cool, dan Neutral Undertone untuk Bedak, Jangan Sampai Salah Shade!

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:15 WIB

×