- KPK mengungkap Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Amby mengumpulkan SGD 46.500 dari pemotongan Sisa Hasil Usaha petani.
- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara aktif melaporkan dan mengembalikan amplop mencurigakan dari audiensi Pemkab Kuansing.
- KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pelepasan kawasan hutan dan menahannya di Rutan Gedung Merah Putih.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membeberkan temuan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. KPK mengungkapkan bahwa Suhardiman diduga mengumpulkan uang hingga senilai SGD 46.500 melalui pihak perantara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Pengumpulan uang dari 914 anggota KUD tersebut dilakukan guna mengurus proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektar.
“Bahwa uang-uang yang terkumpul dalam Rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk Singapura dolar yang totalnya mencapai sekitar 46.500 Singapura Dolar,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Klarifikasi Laporan Gratifikasi Menteri Kehutanan
![Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/01/82781-bupati-kuansing-suhardiman-amby.jpg)
Budi menambahkan, uang tunai yang terkumpul dalam bentuk valuta asing tersebut diduga sempat diupayakan untuk diserahkan kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Kendati demikian, KPK membenarkan bahwa pihak Menhut secara aktif melaporkan dugaan penolakan penerimaan gratifikasi tersebut.
“Pak Menhut ini dalam melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop tersebut,” ujar Budi.
Atas laporan tersebut, KPK telah melakukan proses verifikasi, analisis, dan koordinasi internal. Lembaga antirasuah menyimpulkan laporan penolakan tersebut tidak ditindaklanjuti secara formal lantaran mengacu pada ketentuan teknis yang berlaku.
“Meskipun atas pelaporan tersebut kemudian KPK sudah melakukan verifikasi, analisis, dan koordinasi di internal dan memberikan jawaban kepada pihak Pak Menhut sebagai pihak pelapor bahwa atas laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. Salah satu basis alasannya adalah merujuk pada Pasal 14 Perkom 1/2026 terkait dengan pelaporan gratifikasi,” tandas Budi.
Di sisi lain, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengonfirmasi adanya insiden penyerahan amplop tersebut saat audiensi resmi Pemerintah Kabupaten Kuansing di kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026. Ia menegaskan tidak mengetahui isi amplop yang ditinggalkan dan langsung menginstruksikan pengembaliannya.
"Bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun Kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," kata Raja Juli.
Raja Juli menjelaskan bahwa amplop tertutup map tersebut baru disadari keberadaannya usai pertemuan selesai. Pengembalian barang secara fisik kepada Suhardiman diproses oleh ajudannya pada 12 Juni 2026 dengan menyertakan surat jalan dari Sekjen Kemenhut.
“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ujar Raja Juli.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menerangkan bahwa pemotongan SHU dilakukan di tingkat daerah untuk memperlancar rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sementara kewenangan pelepasan kawasan hutan berada di ranah Kementerian Kehutanan.
“Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).