- KPK mengungkap Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Amby mengumpulkan SGD 46.500 dari pemotongan Sisa Hasil Usaha petani.
- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara aktif melaporkan dan mengembalikan amplop mencurigakan dari audiensi Pemkab Kuansing.
- KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pelepasan kawasan hutan dan menahannya di Rutan Gedung Merah Putih.
Skema pemotongan ini dinilai sangat memberatkan warga lokal. “Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya,” tambah Taufik.
Dalam kasus konstruksi perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni:
Suhardiman Amby (Bupati Kuansing) – Diduga sebagai penerima suap.
Zulkarnain (Sekda Kuansing) – Diduga sebagai pemberi suap.
Ardiles (Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant) – Diduga sebagai pemberi suap.
Para tersangka telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK guna proses penyidikan lanjutan.
Atas perbuatannya, Suhardiman Amby disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.