- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Juli 2026 malam.
- Penahanan tersebut dilakukan di Rutan KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atas sitaan emas dan valuta asing.
- Febrie menyatakan keberatan dan menilai penetapan penahanannya tersebut sebagai sebuah bentuk kriminalisasi oleh penyidik.
Suara.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam, pada Jumat (24/7/2026) malam.
Namun, berbeda dengan tahanan perkara korupsi pada umumnya, Febrie digiring menuju mobil tahanan tanpa diborgol dan mengenakan rompi merah muda khas tahanan pidana khusus.
Pantauan Suara.com, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.01 WIB mengenakan kemeja batik lengan panjang. Dengan tangan tak diborgol, ia langsung diarahkan petugas menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman gedung.
Sebelum masuk ke dalam mobil, Febrie sempat menyampaikan keberatannya atas penahanan yang baru saja dijalani. Menurutnya, alat bukti yang dimiliki penyidik seharusnya masih perlu dikonfirmasi dan didalami lebih lanjut sebelum dijadikan dasar penahanan.
"Di Gedung Bundar tidak pernah seperti itu. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti itu," kata Febrie kepada wartawan.
Ia mengaku telah menyampaikan pandangannya kepada jaksa pemeriksa bahwa seluruh alat bukti seharusnya diuji secara mendalam melalui proses klarifikasi dan gelar perkara sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Meski demikian, Febrie mengatakan dirinya menghormati keputusan yang telah diambil pimpinan Kejaksaan Agung.
"Saya merasa ini kriminalisasi," ujarnya singkat sebelum masuk ke mobil tahanan.
![Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam, pada Jumat (24/7/2026) malam. [Suara.com/Faqih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/24/93573-febrie-adriansyah.jpg)
Sebelumnya, Febrie memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.
Pemeriksaan itu merupakan penjadwalan ulang setelah Febrie tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan sakit.
Kasus yang menjerat Febrie berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berawal dari penyitaan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Untuk mengusut perkara tersebut, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Sprindik itu diterbitkan setelah penyidik mempelajari hasil pelimpahan perkara dari Polri, termasuk barang bukti emas dan valuta asing yang disita dari rumah Febrie.
Penanganan perkara dilakukan oleh Tim 9 yang beranggotakan jaksa-jaksa senior, sebagian di antaranya pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembentukan tim tersebut disebut bertujuan menjaga independensi penyidikan sekaligus meminimalkan potensi resistensi dalam proses penegakan hukum.
Dalam sprindik terbaru, Febrie dan Don Ritto sebelumnya masih berstatus saksi. Namun, usai menjalani pemeriksaan maraton pada Jumat malam, penyidik memutuskan meningkatkan status hukum Febrie dan langsung melakukan penahanan di Rutan KPK.