- DPR RI menegaskan ketentuan pidana UU PIHU tidak menyasar jamaah umrah mandiri.
- Aturan hukum tersebut dirancang khusus untuk memberikan efek jera kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah ilegal tanpa izin resmi.
- Sidang uji materi perkara Nomor 239/PUU-XXIV/2026 akan dilanjutkan kembali pada Rabu.
Suara.com - DPR RI menegaskan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) tidak ditujukan untuk menjerat masyarakat yang menjalankan ibadah umrah secara mandiri.
Aturan tersebut dipastikan hanya menyasar penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) ilegal yang beroperasi tanpa izin.
Penegasan itu disampaikan kuasa DPR RI Abdullah dalam sidang uji materi UU PIHU di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/7/2026).
"Secara a contrario, pasal a quo tidak ditujukan untuk mengkriminalisasi jamaah umrah mandiri yang mengajak, mengoordinasikan, atau mendampingi keluarga dan kerabat dalam perjalanan ibadah," jelas Abdullah.
Menurut Abdullah, ketentuan pidana dalam Pasal 112 UU PIHU merupakan instrumen hukum untuk memberikan efek jera kepada penyelenggara umrah ilegal sekaligus memastikan adanya pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan ibadah umrah.
Ia menegaskan Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU tidak bertentangan dengan ketentuan konstitusi mengenai kepastian hukum maupun kebebasan beragama.
"Ketentuan tersebut justru merupakan perwujudan tanggungjawab negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara yang menjalankan ibadah sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi," katanya.

Abdullah juga menjelaskan pengakuan terhadap umrah mandiri yang diatur dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b UU PIHU menjadi bentuk jaminan kebebasan beribadah sekaligus penyesuaian terhadap kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi.
Menurut dia, Pasal 112 dan Pasal 115 dirancang untuk melindungi masyarakat dari praktik penyelenggaraan umrah ilegal sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ibadah.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta DPR menyerahkan naskah akademik dan risalah pembahasan perubahan UU PIHU.
Ia juga meminta penjelasan mengenai perubahan istilah "perseorangan" menjadi "mandiri", termasuk makna penyedia layanan yang menjadi salah satu syarat umrah mandiri.
"Penyedia layanan itu siapa sesungguhnya? Itu bisa dijelaskan nanti Pak Abdullah ya, dari perdebatannya, penyedia layanan itu siap, termasuk dari pemerintah. Karena apa? Karena itu diaksesnya melalui sistem informasi kementerian," kata Enny.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Asrul Sani meminta DPR dan pemerintah menjelaskan lebih rinci makna frasa "bertindak sebagai PPIU" pada sidang berikutnya.
"Ini mohon dielaborasi nanti dalam keterangan presiden. Yang namanya bertindak sebagai PPIU itu yang seperti apa?" ujar Asrul.
Sidang uji materi tersebut akan dilanjutkan pada Rabu (5/8/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah.
Permohonan uji materi diajukan dosen Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional Bali, Febriansyah Ramadhan, dalam perkara Nomor 239/PUU-XXIV/2026.
Pemohon menilai Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena dapat dijadikan dasar memidanakan masyarakat yang mengajak keluarga melaksanakan ibadah umrah secara mandiri. (Antara)