Cegah Kesewenang-wenangan, DPR Jaga Keseimbangan Hak Negara dan Individu di RUU Perampasan Aset

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:59 WIB
Cegah Kesewenang-wenangan, DPR Jaga Keseimbangan Hak Negara dan Individu di RUU Perampasan Aset
Ilustrasi RUU Perampasan Aset. [Ist]
baca 10 detik
  • Komisi III DPR RI di Jakarta pada Rabu 29 Juli 2026 sedang membahas RUU Perampasan Aset secara intensif.
  • Penyelarasan substansi dilakukan agar regulasi baru tersebut selaras dengan KUHP dan KUHAP serta tidak saling berbenturan.
  • Pembahasan dilakukan secara hati-hati untuk menyeimbangkan kepentingan negara dan individu guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat.

Suara.com - Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset saat ini tengah berjalan intensif.

Fokus utama parlemen kini berada pada tahap penyelarasan substansi agar regulasi tersebut harmonis dengan sistem hukum pidana nasional.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menjelaskan bahwa sinkronisasi sangat penting agar RUU ini tidak berbenturan dengan aturan yang sudah berlaku, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ya, kita sedang menyusun RUU ini. Batang tubuhnya sudah ada. Tinggal kita menyesuaikan mengenai sistematikanya, filosofinya, sehingga terkait dengan undang-undang pidana yang lainnya. Karena perampasan aset ini tentu tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus saling berkaitan dengan regulasi lain," kata Soedeson di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Soedeson menekankan, bahwa DPR sangat berhati-hati dalam merumuskan setiap pasal.

Menurutnya, RUU ini harus mampu menjaga keseimbangan yang adil antara hak negara dalam menyita aset hasil kejahatan dan perlindungan terhadap warga negara yang beriktikad baik.

"Dalam menyusun RUU Perampasan Aset ini kita sangat berhati-hati. RUU ini kan mengatur mengenai kepentingan negara dan kepentingan individu. Kepentingan negara harus kita jaga, tapi kepentingan individu yang beriktikad baik juga harus kita jaga. Itu perintah konstitusi," tegas Soedeson.

Lebih lanjut, ia mewanti-wanti agar undang-undang ini nantinya tidak menjadi celah terjadinya kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum.

"Maka di dalam penyusunan ini kita sangat berhati-hati, sehingga tidak menimbulkan yang namanya abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan)," kata dia.

baca juga

Selain masalah teknis hukum, Soedeson juga menyoroti pentingnya perubahan paradigma dalam pembentukan undang-undang di Indonesia.

Ia menilai semestinya hukum dibentuk untuk melayani kepentingan manusia dan negara, bukan sebaliknya.

"Kita harus merubah pola mindset. Selama ini kita itu selalu menyalahkan undang-undang. Sekarang ini fokus kita adalah kepada orang. Kepentingan orang, kepentingan individu, kepentingan negara harus kita jaga, baru undang-undang mengikuti. Bukan undang-undang lalu orang mengikuti, sehingga tidak ada abuse of power," urainya.

Soedeson meminta publik untuk bersabar dan memberikan kepercayaan kepada Komisi III DPR RI dalam menuntaskan regulasi strategis ini.

"Percayalah bahwa kami di Komisi III sedang bekerja dengan giat untuk memenuhi harapan dari masyarakat," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaji Naik, Korupsi Turun? Sebuah Asumsi yang Perlu Diuji

Gaji Naik, Korupsi Turun? Sebuah Asumsi yang Perlu Diuji

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 17:50 WIB

Pembahasan Terus Berjalan di Komisi III DPR, RUU Perampasan Aset Sudah Masuk Pembahasan Batang Tubuh

Pembahasan Terus Berjalan di Komisi III DPR, RUU Perampasan Aset Sudah Masuk Pembahasan Batang Tubuh

DPR | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:53 WIB

'Jemput Bola' saat Reses, Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Jangan Sekadar Perspektif Jakarta

'Jemput Bola' saat Reses, Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Jangan Sekadar Perspektif Jakarta

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 10:05 WIB

Pemerintah Mau Sungguh-sungguh Memberantas Korupsi? Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan

Pemerintah Mau Sungguh-sungguh Memberantas Korupsi? Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:00 WIB

RUU Perampasan Aset Belum Rampung, Pemerintah Tunggu DPR

RUU Perampasan Aset Belum Rampung, Pemerintah Tunggu DPR

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 20:22 WIB

Terkini

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

News | Selasa, 15 September 2026 | 06:11 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 06:00 WIB

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

×