- Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menggelar rapat koordinasi di Jakarta pada 28 Juli 2026.
- Pemerintah bersama penegak hukum dan pengusaha sepakat menyusun pedoman batas kandungan logam tanah jarang.
- Kesepakatan tersebut bertujuan mengamankan program prioritas nasional serta melancarkan kegiatan ekspor mineral strategis.
“Tadi sudah kita komunikasikan, dan alhamdulillah para dirjen, pelaku usaha, Bareskrim, dan Kejaksaan sangat fleksibel,” katanya.
Dudung menilai tumpang tindih aturan selama ini membuat banyak kapal tujuan ekspor tertahan karena pelaku usaha takut mengambil langkah.
Situasi itu, kata dia, tidak boleh terus dibiarkan karena bisa mengganggu iklim investasi dan aktivitas perdagangan nasional.
“Nah, yang seperti ini mestinya jangan sampai terjadi,” ujarnya.
Dudung memastikan persoalan tata kelola ekspor mineral strategis dan LTJ akan diselesaikan tuntas karena merupakan bagian dari program prioritas nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Ia juga meminta agar ke depan dunia usaha tidak lagi diliputi keraguan selama mereka tetap mematuhi aturan yang berlaku.
“Ke depan tidak boleh ada keragu-raguan bagi kalangan pengusaha untuk menjalankan ekspor. Tapi aturan tetap harus dipenuhi supaya tidak terjadi penyimpangan yang merugikan negara,” kata Dudung.
Ia menjamin pemerintah akan menuntaskan hambatan birokrasi agar pengusaha memiliki kepastian hukum, tanpa mengabaikan aspek kepatuhan terhadap negara.
"Alhamdulillah, semua stakeholder, fleksibel dan mendukung. Kita ingin ekspor berjalan tertib dan lancar tanpa ada keragu-raguan lagi bagi dunia usaha," pungkasnya.
Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan koordinasi, antara Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) untuk mengatasi persoalan ekspor mineral kritis logam tanah jarang (LTJ).
“Itu lagi dikoordinasikan oleh Gakkum dan juga dengan Dirjen Minerba untuk bagaimana kondisi existing-nya yang ada sekarang,” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot sebagaimana dilansir Antara, Rabu hari ini.
Pernyataan tersebut terkait dengan beberapa perusahaan ekspor mineral yang tertahan akibat ditemukan kandungan mineral kritis LTJ di dalam komoditas ekspornya.
Yuliot menegaskan tidak boleh mengekspor bahan mentah, termasuk mineral kritis LTJ. Ia menjelaskan bahwa mineral kritis LTJ harus diolah di dalam negeri dan dimanfaatkan untuk pengembangan industri di dalam negeri.
“LTJ itu bisa dihasilkan dua, pertama dari kegiatan pertambangannya, kedua dari industri pengolahan,” ujar Yuliot pula.
Selain itu, mineral kritis LTJ juga berperan dalam pengembangan teknologi canggih, seperti untuk sektor pertahanan di dalam negeri. Untuk mengatur pemanfaatan mineral kritis LTJ, kata Yuliot lagi, sudah ada lembaga yang ditugaskan, yakni Badan Industri Mineral (BIM).
“Jadi, dengan ini kami juga akan melihat ini proses pengolahan di dalam negeri dan juga proses nilai tambah di dalam negeri,” kata Yuliot.