- KPK memeriksa enam saksi di Jakarta pada 27 Juli 2026 terkait dugaan suap lelang jabatan Kabupaten Kuantan Singingi.
- Penyidikan mengungkap tersangka Zulkarnain diduga memberikan satu unit mobil kepada Bupati nonaktif Suhardiman Amby demi jabatan Kepala Dinas PUPR.
- KPK resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Kuantan Singingi pada Juli 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses lelang jabatan yang dijalani tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Zulkarnain, saat menduduki posisi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) hingga Sekretaris Daerah (Sekda).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi pada 27 Juli 2026.
Saksi yang diperiksa yakni Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing Harry Pance, Siti Nitia Edwar selaku istri Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, dua pihak swasta berinisial DSM dan HRW, pegawai penjualan PT Dipo Internasional Pahala Otomotif berinisial IA, serta pegawai pemasaran PT Clipan Finance Indonesia berinisial MF.
“Penyidik menggali keterangan seputar bagaimana proses lelang jabatan oleh ZUL (Zulkarnain, red.) terkait jabatan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi pada 2021, dan lelang jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi pada 2025,” kata Budi di Jakarta, Rabu.
Selain proses lelang jabatan, penyidik juga mendalami dugaan pemberian suap dari Zulkarnain kepada Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
![Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/01/82781-bupati-kuansing-suhardiman-amby.jpg)
KPK menduga suap tersebut berupa satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang diberikan agar Zulkarnain dapat menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang. OTT tersebut merupakan operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Sehari setelah OTT, Suhardiman Amby dan Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026.
Selain dugaan suap, KPK juga tengah mengusut dugaan gratifikasi yang diterima Suhardiman Amby terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.