- Pemerintah menyatakan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari sektor pendidikan.
- Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pendanaan program tersebut harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028.
- Menteri Keuangan menegaskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis pada APBN 2027 tetap berjalan sesuai rencana awal.
Amar putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
"Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai 'hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan," papar Suhartoyo.
Dengan putusan tersebut, MK pada prinsipnya masih memperbolehkan pendanaan MBG melalui anggaran pendidikan pada APBN Tahun Anggaran 2026.
Namun, untuk APBN 2027 dan seterusnya, anggaran MBG dianggap bukan termasuk komponen utama pendidikan.
Kendati begitu, MK juga memberikan masa transisi kepada pemerintah untuk menyesuaikan skema penganggaran.
"Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan," lanjut Suhartoyo.