- Pemerintah menyatakan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari sektor pendidikan.
- Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pendanaan program tersebut harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028.
- Menteri Keuangan menegaskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis pada APBN 2027 tetap berjalan sesuai rencana awal.
Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat diterapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2028 akan diikuti pemerintah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah mengikuti putusan MK yang menyatakan pembiayaan MBG tidak boleh lagi diambil dari anggaran pendidikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan pada 30 Juli 2026.
"Oh ya buat 2028 saja," kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Purbaya menegaskan anggaran MBG dalam APBN 2027 tetap berlaku seperti yang telah direncanakan. Mengingat pembahasannya sudah selesai, pemerintah menilai akan membutuhkan tenaga dan waktu lebih jika harus mengubahnya untuk menyesuaikan putusan MK.

"Kalau ini kan udah dibahas. Nanti kusut kita capek lagi kerja. Jadi kalau 2028 ya 2028 karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," kata Purbaya.
Kendati demikian, Purbaya mengatakan belum membahas putusan MK tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto. Ia juga menegaskan pemerintah belum menghitung dampak pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan.
"Nanti kita hitung," kata Purbaya.
Respons Istana
Istana akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinyatakan bukan termasuk komponen utama pendidikan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi mengenai putusan MK tersebut.
Namun, Prasetyo yang tengah mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Jawa Tengah mengatakan pemerintah belum menerima salinan resmi putusan.
"Tapi memang yang pertama karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut," kata Prasetyo dalam perjalanan dari Batang menuju Jakarta menggunakan Kereta Api (KA) Nusantara Explorer, Kamis (30/7/2026).
Prasetyo memastikan pemerintah menghormati putusan MK. Ia mengatakan pemerintah akan mempelajari lebih lanjut isi putusan tersebut.
"Dan tentu saja apa pun keputusan MK tentu kita hormati. Nanti akan kita pelajari karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian. Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR. Jadi mohon waktu," tutur Prasetyo.
Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam putusannya, MK menegaskan pendanaan MBG bukan termasuk komponen utama pendidikan sehingga harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Amar putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
"Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai 'hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan," papar Suhartoyo.
Dengan putusan tersebut, MK pada prinsipnya masih memperbolehkan pendanaan MBG melalui anggaran pendidikan pada APBN Tahun Anggaran 2026.
Namun, untuk APBN 2027 dan seterusnya, anggaran MBG dianggap bukan termasuk komponen utama pendidikan.
Kendati begitu, MK juga memberikan masa transisi kepada pemerintah untuk menyesuaikan skema penganggaran.
"Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan," lanjut Suhartoyo.