Rumah Mewahnya Digeledah Kejagung, Kubu Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara

M Nurhadi, Faqih Fathurrahman

Minggu, 02 Agustus 2026 | 18:47 WIB
Rumah Mewahnya Digeledah Kejagung, Kubu Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara
Febri Diansyah. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Tim 9 Kejaksaan Agung menggeledah rumah tersangka TPPU Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan pada Jumat, 31 Juli 2026.
  • Penyidik menyita sejumlah dokumen penting dari kediaman mantan Jampidsus tersebut setelah melakukan penggeledahan selama tiga jam.
  • Kuasa hukum tersangka menyatakan bersikap kooperatif namun belum menerima salinan daftar resmi barang bukti yang disita penyidik.

Suara.com - Langkah penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki tahap baru.

Tim penyidik Kejaksaan Agung baru saja melakukan serangkaian penggeledahan di kediaman pribadi Febrie Adriansyah yang terletak di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Langkah hukum ini langsung mendapat tanggapan resmi dari pihak kuasa hukum tersangka guna memperjelas posisi hukum kliennya di tengah sorotan publik.

Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, angkat bicara menanggapi tindakan penggeledahan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum tersebut.

Rumah kliennya yang menjadi sasaran pemeriksaan intensif oleh penyidik berlokasi di Jalan Radio I, Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam keterangannya kepada awak media, Febri Diansyah menegaskan bahwa tim penasihat hukum senantiasa bersikap kooperatif dan sangat menghormati seluruh proses hukum maupun penggeledahan yang dijalankan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Menurutnya, tindakan penggeledahan merupakan bagian dari kewenangan sah serta tugas pokok fungsi penyidik dalam mengungkap suatu perkara hukum secara terang benderang.

"Kami menghormati pelaksanaan tugas penyidik tersebut," kata Febri, saat dikonfirmasi, Minggu (2/8/2026).

Kendati bersikap kooperatif dan menghormati jalannya prosedur penegakan hukum, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak kuasa hukum maupun keluarga kliennya belum menerima salinan rincian atau daftar resmi barang bukti yang disita oleh aparat.

baca juga

Pihaknya masih menunggu berita acara penyitaan resmi dari tim penyidik terkait barang-barang atau dokumen apa saja yang dibawa dari kediaman kliennya usai proses penggeledahan yang berlangsung pada Jumat malam tersebut.

Febri Diansyah menilai bahwa tertundanya penyerahan daftar barang bukti sitaan kepada pihak kuasa hukum kemungkinan besar disebabkan oleh proses internal penyidik yang masih melakukan penelaahan, inventarisasi, dan verifikasi lanjutan atas hasil penggeledahan yang telah dilaksanakan pada Jumat (31/7/2026) lalu.

"Kami belum mendapatkan daftar barang bukti yang disita. Kemungkinan sedang diverifikasi oleh Penyidik," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Khusus yang dikenal sebagai Tim 9 secara resmi telah melaksanakan tindakan penggeledahan di rumah kediaman eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Tindakan penggeledahan di kawasan elit Jakarta Selatan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah diusut oleh korps Adhyaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan penjelasan secara terperinci mengenai pelaksanaan tindakan hukum tersebut.

Anang membenarkan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik atau Tim Sembilan pada hari Jumat merupakan langkah proaktif dalam rangka pengumpulan alat bukti tindak pidana pencucian uang.

"Jumat 31 Juli 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim 9 telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah Tersangka FA yang beralamat di Jl. Radio I No.15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).

Operasi penggeledahan di kediaman mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut berlangsung selama kurang lebih tiga jam, yakni dimulai sejak pukul 18.30 WIB dan baru berakhir pada pukul 21.30 WIB.

Selama proses penggeledahan berlangsung, aparat penyidik menyisir berbagai sudut ruangan guna mencari jejak material maupun administrasi yang memiliki keterikatan langsung dengan perkara tindak pidana pencucian uang yang sedang didalami.

Dalam pelaksanaan penggeledahan intensif yang memakan waktu tiga jam tersebut, tim penyidik berhasil menemukan dan menyita sejumlah berkas serta dokumen penting yang diduga kuat memiliki korelasi langsung serta dapat mendukung pembuktian perkara pencucian uang.

"Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujarnya.

Lebih lanjut, Anang Supriatna memaparkan tahapan prosedur hukum acara pidana yang akan ditempuh oleh pihak Kejaksaan Agung atas seluruh barang bukti maupun dokumen yang telah berhasil disita dari kediaman tersangka.

Sesuai dengan mandat Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik akan segera mengajukan permohonan persetujuan penyitaan secara resmi kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri setempat guna memastikan legalitas formal proses penyitaan.

Setelah mendapatkan persetujuan dan penetapan dari pengadilan, seluruh dokumen yang disita dari kediaman Jalan Radio I tersebut akan dipelajari, dianalisis secara mendalam, serta dikonfrontasikan dengan keterangan para saksi oleh tim forensik dan penyidik Tim 9 untuk memperkuat konstruksi pembuktian perkara di tahap persidangan kelak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fahri Hamzah Usul Peradilan Etik, Pejabat Bisa Langsung Dipecat Sebelum Terjerat Korupsi

Fahri Hamzah Usul Peradilan Etik, Pejabat Bisa Langsung Dipecat Sebelum Terjerat Korupsi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Tiga Jam Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie, Kejagung Sita Dokumen Pencucian Uang

Tiga Jam Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie, Kejagung Sita Dokumen Pencucian Uang

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 13:39 WIB

Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI

Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 13:26 WIB

Teka-Teki Kematian Sutrimo, Kepala Rumah Tangga Febrie Adriansyah

Teka-Teki Kematian Sutrimo, Kepala Rumah Tangga Febrie Adriansyah

Video | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Kejagung Periksa Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Lima Mangkir dari Panggilan

Kejagung Periksa Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Lima Mangkir dari Panggilan

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:30 WIB

Ironi Pajak vs Korupsi: Kemewahan yang Dibayar dari Keringat Rakyat

Ironi Pajak vs Korupsi: Kemewahan yang Dibayar dari Keringat Rakyat

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 19:30 WIB

Terkini

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 01:50 WIB

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 00:02 WIB

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Jogja | Kamis, 17 September 2026 | 23:55 WIB

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 23:50 WIB

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 23:45 WIB

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jakarta | Kamis, 17 September 2026 | 23:31 WIB

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:16 WIB

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:03 WIB

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 22:51 WIB

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 22:45 WIB

×