Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah

Muhamad Yasir

Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:03 WIB
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
Presiden Prabowo Subianto menikmati hidangan MBG bersama siswa di kelas, Selasa (2/6/2026). (Foto: Rusman - Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)
baca 10 detik
  • MK menyatakan Program Makan Bergizi Gratis sah secara konstitusional dalam putusan uji materi Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
  • Koalisi masyarakat sipil menilai hakim konstitusi melampaui pokok perkara karena menilai legalitas program yang bermasalah dalam tata kelolanya.
  • MK memerintahkan pemisahan anggaran operasional program tersebut dari dana pendidikan paling lambat pada tahun 2028.

Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai kebijakan konstitusional menuai kritik dari koalisi masyarakat sipil.

Mereka menilai hakim konstitusi telah melampaui pokok perkara yang diuji dan justru memberi legitimasi terhadap program yang sejak awal menuai banyak persoalan tata kelola.

Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono mengatakan, putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 seharusnya hanya menguji penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG, bukan menilai konstitusionalitas program itu sendiri.

Diketahui, dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan sejumlah warga.

MK memutuskan anggaran operasional MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada 2028. Di saat yang sama, MK juga menyatakan MBG merupakan program yang sah secara konstitusional.

Bagi Agus, sikap MK tersebut terkesan mengambil jalan tengah di tengah derasnya kritik masyarakat terhadap pelaksanaan program unggulan Presiden Prabowo Subianto itu.

"Sepertinya MK main aman artinya di tengah, mencoba mengakomodasi semua pihak. Dalam posisi masyararakat sipil, MBG sangat problematik, mulai dari aspek perencanaan, penyelenggaraan, hingga evaluasi," kata Agus kepada Suara.com, Selasa (4/8/2026).

Ia menilai pernyataan MK mengenai konstitusionalitas MBG justru berada di luar objek permohonan yang diajukan pemohon.

"Objek permohonan sesungguhnya adalah penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG, bukan konstitusionalitas program MBG itu sendiri," ujarnya.

baca juga

Meski demikian, Agus mengapresiasi langkah MK yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG.

Menurutnya, putusan itu mengembalikan amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.

"Karena mengembalikan makna konstitusional anggaran pendidikan 20 persen untuk kebutuhan inti pendidikan," katanya.

Namun, ia mempertanyakan keputusan MK yang memberikan masa transisi hingga 2028 untuk memisahkan pendanaan MBG dari anggaran pendidikan.

Menurut Agus, jika penggunaan anggaran pendidikan dinilai bertentangan dengan konstitusi, koreksi seharusnya dilakukan secepat mungkin.

"Jika penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG dinilai tidak sejalan dengan amanat konstitusi, maka seharusnya koreksi dilakukan sesegera mungkin, bukan ditunda hingga dua tahun," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Lebih Untung Jika Jalankan Putusan MK Soal MBG di 2027, Pakar UGM Jelaskan Alasannya

Pemerintah Lebih Untung Jika Jalankan Putusan MK Soal MBG di 2027, Pakar UGM Jelaskan Alasannya

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG

Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:32 WIB

Jangan Tunggu 2028, MBG dan Anggaran Pendidikan Didesak Pisah Tahun Depan

Jangan Tunggu 2028, MBG dan Anggaran Pendidikan Didesak Pisah Tahun Depan

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:01 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×