- MK menyatakan Program Makan Bergizi Gratis sah secara konstitusional dalam putusan uji materi Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
- Koalisi masyarakat sipil menilai hakim konstitusi melampaui pokok perkara karena menilai legalitas program yang bermasalah dalam tata kelolanya.
- MK memerintahkan pemisahan anggaran operasional program tersebut dari dana pendidikan paling lambat pada tahun 2028.
Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai kebijakan konstitusional menuai kritik dari koalisi masyarakat sipil.
Mereka menilai hakim konstitusi telah melampaui pokok perkara yang diuji dan justru memberi legitimasi terhadap program yang sejak awal menuai banyak persoalan tata kelola.
Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Agus Suwarno mengatakan, putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 seharusnya hanya menguji penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG, bukan menilai konstitusionalitas program itu sendiri.
Diketahui, dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan sejumlah warga.
MK memutuskan anggaran operasional MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada 2028. Di saat yang sama, MK juga menyatakan MBG merupakan program yang sah secara konstitusional.
Bagi Agus, sikap MK tersebut terkesan mengambil jalan tengah di tengah derasnya kritik masyarakat terhadap pelaksanaan program unggulan Presiden Prabowo Subianto itu.
"Sepertinya MK main aman artinya di tengah, mencoba mengakomodasi semua pihak. Dalam posisi masyararakat sipil, MBG sangat problematik, mulai dari aspek perencanaan, penyelenggaraan, hingga evaluasi," kata Agus kepada Suara.com, Selasa (4/8/2026).
Ia menilai pernyataan MK mengenai konstitusionalitas MBG justru berada di luar objek permohonan yang diajukan pemohon.
"Objek permohonan sesungguhnya adalah penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG, bukan konstitusionalitas program MBG itu sendiri," ujarnya.
Meski demikian, Agus mengapresiasi langkah MK yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG.
Menurutnya, putusan itu mengembalikan amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.
"Karena mengembalikan makna konstitusional anggaran pendidikan 20 persen untuk kebutuhan inti pendidikan," katanya.
Namun, ia mempertanyakan keputusan MK yang memberikan masa transisi hingga 2028 untuk memisahkan pendanaan MBG dari anggaran pendidikan.
Menurut Agus, jika penggunaan anggaran pendidikan dinilai bertentangan dengan konstitusi, koreksi seharusnya dilakukan secepat mungkin.
"Jika penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG dinilai tidak sejalan dengan amanat konstitusi, maka seharusnya koreksi dilakukan sesegera mungkin, bukan ditunda hingga dua tahun," tegasnya.
Kritik serupa disampaikan anggota MBG Watch, Annete.
Ia menilai status konstitusional sebuah program tidak bisa hanya didasarkan pada fakta bahwa program tersebut merupakan janji politik Presiden dan Wakil Presiden saat kampanye.
"MBG tidak bisa dinilai sebagai program yang konstitusional hanya berdasarkan ini diucapkan Prabowo-Gibran saat kampanye," kata Annete.
Menurutnya, janji kampanye tetap harus diwujudkan melalui proses penyusunan kebijakan publik yang sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Ia menilai persoalan terbesar MBG justru terletak pada pelaksanaannya yang hingga kini masih menyisakan berbagai persoalan, termasuk dugaan praktik perburuan rente dalam pengelolaan program.
Reporter: Alif Bintang