Sidang Febrie Adriansyah: Ahli UGM Sebut Trading in Influence Belum Bisa Jadi Pasal Dakwaan

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:04 WIB
Sidang Febrie Adriansyah: Ahli UGM Sebut Trading in Influence Belum Bisa Jadi Pasal Dakwaan
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan Febrie Adriansyah pada Senin, 24 Agustus 2026.
  • Kejaksaan Agung menghadirkan ahli hukum UGM untuk menjelaskan bahwa konsep perdagangan pengaruh belum dapat dijadikan pasal dakwaan mandiri.
  • Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan agar hakim membatalkan status tersangka dan perintah penahanan terhadap dirinya.

Suara.com - Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (24/8/2026).

Dalam agenda pembuktian dari pihak Kejaksaan Agung selaku Termohon, sorotan tertuju pada keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar.

Ia membedah polemik mengenai penerapan konsep trading in influence atau perdagangan pengaruh dalam sistem hukum di Indonesia.

Fatahillah Akbar menjelaskan bahwa meskipun konsep trading in influence telah dikenal secara internasional melalui United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), penerapannya di Indonesia masih terbentur oleh ketiadaan regulasi domestik yang spesifik.

Indonesia memang telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, namun hal itu tidak serta-merta membuat perdagangan pengaruh bisa dijadikan dasar dakwaan pidana.

"Trading in influence memang sebagai salah satu perbuatan yang diatur dalam United Nations Convention Against Corruption yang sudah diratifikasi Undang-Undang 7 Tahun 2006 sebagai salah satunya. Tetapi kalau kita katakan apakah, saya setuju juga bahwa apakah Pasal 18 17 2006 itu, Pasal 18 UNCAC yang sudah diratifikasi itu bisa menjadi pasal dakwaan? Itu tidak bisa," kata Akbar di hadapan majelis hakim.

Hanya Sebagai Modus Operandi

Lebih lanjut, Akbar memberikan pencerahan mengenai posisi trading in influence dalam praktik hukum saat ini.

Menurutnya, karena belum ada undang-undang nasional yang mengkriminalisasi perbuatan tersebut secara mandiri, penyidik maupun jaksa penuntut umum tidak dapat menggunakannya sebagai pasal tunggal untuk menjerat seseorang.

baca juga

Dalam konteks hukum positif di Indonesia, perdagangan pengaruh hanya berfungsi sebagai instrumen penjelas untuk memperkuat pembuktian adanya niat jahat atau perbuatan melawan hukum lainnya, seperti suap atau gratifikasi.

"Tetapi dia hanya bisa menjadi modus operandi untuk memperkuat perbuatan melawan hukumnya," ucap Akbar menegaskan.

Pernyataan ini menjadi krusial dalam persidangan praperadilan Febrie Adriansyah, mengingat konstruksi hukum yang dibangun oleh Kejaksaan Agung sering kali bersinggungan dengan relasi kuasa dan pengaruh dalam kasus-kasus korupsi besar.

Namun, Akbar mengingatkan bahwa tanpa adanya implementing legislation, aparat penegak hukum tidak boleh melampaui kewenangan yang telah digariskan oleh undang-undang yang berlaku.

Absen dalam KUHP Baru

Fenomena trading in influence sebenarnya bukan barang baru dalam diskusi legislasi di Indonesia.

Akbar mengungkapkan bahwa aturan mengenai perdagangan pengaruh ini sempat masuk dalam draf pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada periode 2018-2019.

Namun, pada akhirnya poin tersebut dicoret dan tidak masuk ke dalam KUHP yang disahkan.

"Di Indonesia sendiri itu sebenarnya sempat muncul dalam rancangan KUHP tahun 2018-2019 KUHP. Tetapi kemudian tidak diakomodir kembali karena masih perlu pembahasan,” jelasnya.

Menurut Akbar, proses kriminalisasi sebuah perbuatan memerlukan kajian mendalam dan kesiapan regulasi turunan.

Meskipun Indonesia berkomitmen pada pemberantasan korupsi global melalui UNCAC, prinsip legalitas dalam hukum pidana mengharuskan setiap perbuatan pidana diatur terlebih dahulu dalam undang-undang nasional sebelum bisa dituntut.

“Karena sekalipun kita negara telah meratifikasi, kita masih perlu implementing legislation untuk mengkriminalisasikan perbuatan-perbuatan yang diatur dalam UNCAC," imbuhnya.

Kejagung Hadirkan Tiga Ahli

Dalam persidangan kali ini, Kejaksaan Agung tidak main-main dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.

Selain Fatahillah Akbar, Termohon juga menghadirkan dua ahli lainnya yang memiliki reputasi mumpuni di bidangnya masing-masing.

Mereka adalah Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad, serta mantan Kepala PPATK sekaligus Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein.

Kehadiran ketiga ahli ini bertujuan untuk memperkuat argumentasi hukum Kejaksaan Agung terkait prosedur penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan terhadap Febrie.

Diketahui, Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan dengan poin utama meminta hakim untuk membatalkan status tersangka dan perintah penahanan terhadap dirinya.

Febrie menilai ada prosedur yang tidak sesuai dalam proses hukum yang dijalankan oleh pihak kejaksaan.

Sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik, terutama kalangan muda dan profesional di kota-kota besar, mengingat posisi strategis yang terlibat dalam perkara ini.

Keputusan hakim nantinya akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum dan penerapan pasal-pasal tindak pidana korupsi di masa depan, terutama terkait batas-batas penggunaan teori hukum internasional dalam praktik peradilan domestik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Adili Praperadilan Lodewyk Pusung dalam Kasus Korupsi MBG

PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Adili Praperadilan Lodewyk Pusung dalam Kasus Korupsi MBG

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Eks Ketua PPATK Ungkap Sisi Lemah Pelaku TPPU: Paling Takut Jadi Miskin!

Eks Ketua PPATK Ungkap Sisi Lemah Pelaku TPPU: Paling Takut Jadi Miskin!

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:46 WIB

Ahli Kejagung Nilai Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sah, Soroti Istilah Trading Influence

Ahli Kejagung Nilai Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sah, Soroti Istilah Trading Influence

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:33 WIB

Bersaksi di Sidang Febrie, Eks Ketua PPATK Sebut Usut TPPU Tak Perlu Tunggu Putusan Inkracht

Bersaksi di Sidang Febrie, Eks Ketua PPATK Sebut Usut TPPU Tak Perlu Tunggu Putusan Inkracht

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:29 WIB

Tim Febrie Adriansyah Klaim Temukan 30 Pelanggaran Hukum Acara dalam Praperadilan

Tim Febrie Adriansyah Klaim Temukan 30 Pelanggaran Hukum Acara dalam Praperadilan

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:24 WIB

Kejagung Hadirkan 3 Ahli di Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Hadirkan 3 Ahli di Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:11 WIB

Pakar Hukum Unair: Izin Geledah Kasus Febrie Berpotensi Cacat, Bisa Bikin Alat Bukti Gugur!

Pakar Hukum Unair: Izin Geledah Kasus Febrie Berpotensi Cacat, Bisa Bikin Alat Bukti Gugur!

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Terkini

Industri Menara Dorong Pasar Terbuka, Ada Dampaknya ke UMKM dan Pariwisata

Industri Menara Dorong Pasar Terbuka, Ada Dampaknya ke UMKM dan Pariwisata

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 19:31 WIB

Siapkan Dana Pensiun Dengan BRI DPLK, Ada Bonus Saldo Rp81.000

Siapkan Dana Pensiun Dengan BRI DPLK, Ada Bonus Saldo Rp81.000

Jakarta | Selasa, 15 September 2026 | 19:25 WIB

BRI DPLK di BRImo, Solusi Siapkan Dana Pensiun Lebih Awal

BRI DPLK di BRImo, Solusi Siapkan Dana Pensiun Lebih Awal

Lampung | Selasa, 15 September 2026 | 19:20 WIB

Capek Pantau Medsos tapi Susah Berhenti? Kenali yang Namanya Doomscrolling!

Capek Pantau Medsos tapi Susah Berhenti? Kenali yang Namanya Doomscrolling!

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 19:20 WIB

Kisah Pilu Nurul Riyan, ABK Korban Tewas KM Virgo Transport 8 Tinggalkan Istri Hamil 7 Bulan

Kisah Pilu Nurul Riyan, ABK Korban Tewas KM Virgo Transport 8 Tinggalkan Istri Hamil 7 Bulan

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 19:17 WIB

Tragedi Kapal Virgo, IABI Ingatkan Pentingnya Waspadai Arus dan Cuaca Laut

Tragedi Kapal Virgo, IABI Ingatkan Pentingnya Waspadai Arus dan Cuaca Laut

Video | Selasa, 15 September 2026 | 19:15 WIB

BRI DPLK: Cara Siapkan Dana Pensiun Sejak Usia Produktif

BRI DPLK: Cara Siapkan Dana Pensiun Sejak Usia Produktif

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 19:14 WIB

5 Zodiak Paling Gampang Move On setelah Putus, Gak Mau Larut dalam Kesedihan

5 Zodiak Paling Gampang Move On setelah Putus, Gak Mau Larut dalam Kesedihan

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 19:10 WIB

Menolak Lupa September Hitam: Membedah Rentetan Pelanggaran HAM Indonesia

Menolak Lupa September Hitam: Membedah Rentetan Pelanggaran HAM Indonesia

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 19:08 WIB

Karnaval Maulid Berbau Mistis di Pekalongan Berujung Polemik, Mendagri: Bisa Dibubarkan

Karnaval Maulid Berbau Mistis di Pekalongan Berujung Polemik, Mendagri: Bisa Dibubarkan

News | Selasa, 15 September 2026 | 19:06 WIB

×