- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan Febrie Adriansyah pada Senin, 24 Agustus 2026.
- Kejaksaan Agung menghadirkan ahli hukum UGM untuk menjelaskan bahwa konsep perdagangan pengaruh belum dapat dijadikan pasal dakwaan mandiri.
- Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan agar hakim membatalkan status tersangka dan perintah penahanan terhadap dirinya.
Suara.com - Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (24/8/2026).
Dalam agenda pembuktian dari pihak Kejaksaan Agung selaku Termohon, sorotan tertuju pada keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar.
Ia membedah polemik mengenai penerapan konsep trading in influence atau perdagangan pengaruh dalam sistem hukum di Indonesia.
Fatahillah Akbar menjelaskan bahwa meskipun konsep trading in influence telah dikenal secara internasional melalui United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), penerapannya di Indonesia masih terbentur oleh ketiadaan regulasi domestik yang spesifik.
Indonesia memang telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, namun hal itu tidak serta-merta membuat perdagangan pengaruh bisa dijadikan dasar dakwaan pidana.
"Trading in influence memang sebagai salah satu perbuatan yang diatur dalam United Nations Convention Against Corruption yang sudah diratifikasi Undang-Undang 7 Tahun 2006 sebagai salah satunya. Tetapi kalau kita katakan apakah, saya setuju juga bahwa apakah Pasal 18 17 2006 itu, Pasal 18 UNCAC yang sudah diratifikasi itu bisa menjadi pasal dakwaan? Itu tidak bisa," kata Akbar di hadapan majelis hakim.
Hanya Sebagai Modus Operandi
Lebih lanjut, Akbar memberikan pencerahan mengenai posisi trading in influence dalam praktik hukum saat ini.
Menurutnya, karena belum ada undang-undang nasional yang mengkriminalisasi perbuatan tersebut secara mandiri, penyidik maupun jaksa penuntut umum tidak dapat menggunakannya sebagai pasal tunggal untuk menjerat seseorang.
Dalam konteks hukum positif di Indonesia, perdagangan pengaruh hanya berfungsi sebagai instrumen penjelas untuk memperkuat pembuktian adanya niat jahat atau perbuatan melawan hukum lainnya, seperti suap atau gratifikasi.
"Tetapi dia hanya bisa menjadi modus operandi untuk memperkuat perbuatan melawan hukumnya," ucap Akbar menegaskan.
Pernyataan ini menjadi krusial dalam persidangan praperadilan Febrie Adriansyah, mengingat konstruksi hukum yang dibangun oleh Kejaksaan Agung sering kali bersinggungan dengan relasi kuasa dan pengaruh dalam kasus-kasus korupsi besar.
Namun, Akbar mengingatkan bahwa tanpa adanya implementing legislation, aparat penegak hukum tidak boleh melampaui kewenangan yang telah digariskan oleh undang-undang yang berlaku.
Absen dalam KUHP Baru
Fenomena trading in influence sebenarnya bukan barang baru dalam diskusi legislasi di Indonesia.
Akbar mengungkapkan bahwa aturan mengenai perdagangan pengaruh ini sempat masuk dalam draf pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada periode 2018-2019.
Namun, pada akhirnya poin tersebut dicoret dan tidak masuk ke dalam KUHP yang disahkan.
"Di Indonesia sendiri itu sebenarnya sempat muncul dalam rancangan KUHP tahun 2018-2019 KUHP. Tetapi kemudian tidak diakomodir kembali karena masih perlu pembahasan,” jelasnya.
Menurut Akbar, proses kriminalisasi sebuah perbuatan memerlukan kajian mendalam dan kesiapan regulasi turunan.
Meskipun Indonesia berkomitmen pada pemberantasan korupsi global melalui UNCAC, prinsip legalitas dalam hukum pidana mengharuskan setiap perbuatan pidana diatur terlebih dahulu dalam undang-undang nasional sebelum bisa dituntut.
“Karena sekalipun kita negara telah meratifikasi, kita masih perlu implementing legislation untuk mengkriminalisasikan perbuatan-perbuatan yang diatur dalam UNCAC," imbuhnya.
Kejagung Hadirkan Tiga Ahli
Dalam persidangan kali ini, Kejaksaan Agung tidak main-main dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.
Selain Fatahillah Akbar, Termohon juga menghadirkan dua ahli lainnya yang memiliki reputasi mumpuni di bidangnya masing-masing.
Mereka adalah Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad, serta mantan Kepala PPATK sekaligus Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein.
Kehadiran ketiga ahli ini bertujuan untuk memperkuat argumentasi hukum Kejaksaan Agung terkait prosedur penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan terhadap Febrie.
Diketahui, Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan dengan poin utama meminta hakim untuk membatalkan status tersangka dan perintah penahanan terhadap dirinya.
Febrie menilai ada prosedur yang tidak sesuai dalam proses hukum yang dijalankan oleh pihak kejaksaan.
Sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik, terutama kalangan muda dan profesional di kota-kota besar, mengingat posisi strategis yang terlibat dalam perkara ini.
Keputusan hakim nantinya akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum dan penerapan pasal-pasal tindak pidana korupsi di masa depan, terutama terkait batas-batas penggunaan teori hukum internasional dalam praktik peradilan domestik.