- Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menguji prosedur hukum.
- Sidang putusan gugatan terhadap Polri dan Kejagung tersebut dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026.
- Polri menyatakan seluruh tindakan upaya paksa yang telah dilakukan terhadap Febrie sudah berjalan sesuai prosedur.
Sidang putusan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diajukan Febrie melawan Polri dan Kejaksaan Agung ini akan berlangsung pada Kamis (27/8/2026) mendatang.
"Baik sudah diputuskan hari Kamis tanggal 27 (Agustus) kemungkinan sore sekitar jam 4 kita putusan. Para pihak tetap hadir di persidangan ya," Hakim tunggal praperadilan, Richard Edwin Basoeki, dalam Praperadilan, Senin (24/8/2026).
Sementara itu, Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya Tk. III Divkum Polri, Kombes Dandy Ario Yustiawan mengatakan, jika dalam dokumen kesimpulan yang diserahkan tadi, pihaknya tetap berpendapat jika proses hukum telah sesuai dengan prosedur
“Jadi, intinya terkait permohonan praperadilan ini bahwa semua tindakan upaya paksa yang dilakukan Polri, semua sesuai prosedur,” katanya.