Bukan Soal Substansi, Pengacara Febrie Adriansyah Sebut Praperadilan Hanya Uji Prosedur

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Senin, 24 Agustus 2026 | 20:10 WIB
Bukan Soal Substansi, Pengacara Febrie Adriansyah Sebut Praperadilan Hanya Uji Prosedur
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menguji prosedur hukum.
  • Sidang putusan gugatan terhadap Polri dan Kejagung tersebut dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026.
  • Polri menyatakan seluruh tindakan upaya paksa yang telah dilakukan terhadap Febrie sudah berjalan sesuai prosedur.

Suara.com - Tim kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menegaskan gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya merupakan hak tersangka untuk menguji aspek prosedural, bukan substansi perkara pokok.

Salah satu kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan, gugatan tersebut bertujuan untuk mengoreksi proses dan prosedur penegakan hukum agar berjalan secara benar.

Febri menegaskan, jika hakim mengabulkan permohonan praperadilan tidak otomatis menghilangkan perkara pokok.

"Jadi jangan, tidak perlu ada kekhawatiran karena kami melihat isu yang dimunculkan seolah-olah ya kalau praperadilan dikabulkan maka perkara pokok hilang, tidak,” kata Febri usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Febri mengatakan, bila nantinya permohonan tersebut dikabulkan, yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah adalah prosedurnya. Penegak hukum nantinya dapat memperbaiki prosedural penanganan perkara tersebut.

"Sehingga praperadilan ini mengabulkan apakah itu terkait dengan penetapan tersangka dibatalkan ataupun penggeledahan dan lain-lain yang dibatalkan, yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah adalah prosedurnya. Kesempatan masih ada nanti setelah putusan ini bagi penegak hukum untuk memperbaiki cara menangani perkara pokoknya," jelasnya.

Menurut Febri, pihaknya ingin menempatkan perkara praperadilan tersebut bukan semata-mata sebagai upaya memperjuangkan kepentingan Febrie Adriansyah. Namun, gugatan praperadilan ini menjadi momentum untuk mengoreksi proses penegakan hukum.

"Yaitu sebagai upaya untuk meluruskan dan mengoreksi proses hukum yang dilakukan secara melanggar hukum, atau tergesa-gesa dan bahkan terkesan dipaksakan," jelasnya.

Febri mengaku, perlawanan yang dilakukan saat ini sangat penting. Sebab, seorang eks Jampidsus seperti Febrie Adriansyah sekalipun dapat diproses dengan cara yang dinilai melanggar banyak ketentuan.

baca juga

Tidak menutup kemungkinan, jika hal serupa dapat menimpa warga lainnya.

"Kalau seorang Jampidsus saja itu bisa menjadi pihak yang kena proses hukum yang dipaksakan atau melanggar sampai dengan 40 peraturan atau ketentuan, maka ini tentu berbahaya kalau tidak diluruskan," ujar Febri.

"Banyak pihak bisa menjadi korban. Karena itulah prinsip dasar yang ingin kami bawa dan kami perjuangkan bukan sekadar isu prosedural, tetapi jauh lebih mendasar dari itu," tambahnya.

Menurut Febri, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan memproses seseorang apabila terdapat indikasi tindak pidana. Namun, proses tersebut harus dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku.

"Praperadilan ini bukan sekadar soal Pak FA saja, bukan. Praperadilan ini juga ikhtiar kita bersama untuk mengoreksi dan meluruskan proses hukum yang ada ke depan," tegasnya.

Diketahui, sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bakal memasuki babak final, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai pihak Pemohon dan Termohon menyerahkan dokumen pembuktian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bongkar 30 Pelanggaran Hukum! Tim Hukum Febrie Optimis Menang Praperadilan

Bongkar 30 Pelanggaran Hukum! Tim Hukum Febrie Optimis Menang Praperadilan

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 18:57 WIB

Masuk Babak Akhir, Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Dibacakan Kamis

Masuk Babak Akhir, Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Dibacakan Kamis

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 18:37 WIB

Meski Tidak Ditandatangani Direktur Penyidikan, Surat Penahanan Febrie Adriansyah Tetap Sah

Meski Tidak Ditandatangani Direktur Penyidikan, Surat Penahanan Febrie Adriansyah Tetap Sah

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 17:42 WIB

Tim Hukum Febrie Adriansyah Sebut Sangkaan Kejagung 'Imajinatif', Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Tim Hukum Febrie Adriansyah Sebut Sangkaan Kejagung 'Imajinatif', Dasar Hukumnya Dipertanyakan

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 17:36 WIB

Dua Kali Gagal, Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga Kasus Korupsi MBG

Dua Kali Gagal, Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga Kasus Korupsi MBG

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:57 WIB

Sidang Febrie Adriansyah: Ahli UGM Sebut Trading in Influence Belum Bisa Jadi Pasal Dakwaan

Sidang Febrie Adriansyah: Ahli UGM Sebut Trading in Influence Belum Bisa Jadi Pasal Dakwaan

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:04 WIB

PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Adili Praperadilan Lodewyk Pusung dalam Kasus Korupsi MBG

PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Adili Praperadilan Lodewyk Pusung dalam Kasus Korupsi MBG

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Terkini

BRI Gelar Pemberdayaan UMKM Bersama Aksi Sosial Peduli NTT

BRI Gelar Pemberdayaan UMKM Bersama Aksi Sosial Peduli NTT

Bri | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:08 WIB

DPR Tetapkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Pertama

DPR Tetapkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Pertama

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:06 WIB

Championship 2026/2027 Resmi Dimulai, PSIS Semarang vs PSPS Pekanbaru Jadi Laga Pembuka

Championship 2026/2027 Resmi Dimulai, PSIS Semarang vs PSPS Pekanbaru Jadi Laga Pembuka

Bola | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:04 WIB

Banyak Sosok yang Masih Rangkap Jabatan di Jajaran Manajemen DSI

Banyak Sosok yang Masih Rangkap Jabatan di Jajaran Manajemen DSI

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:04 WIB

Geledah Rumah Hingga Kantor Rektorat Unsoed, Penyidik Temukan SE KPK Tahun 2023

Geledah Rumah Hingga Kantor Rektorat Unsoed, Penyidik Temukan SE KPK Tahun 2023

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:04 WIB

Ragamuda 2026: Parade Budaya dan Unjuk Bakat Pelajar Lintas Daerah Getarkan Jantung Jakarta

Ragamuda 2026: Parade Budaya dan Unjuk Bakat Pelajar Lintas Daerah Getarkan Jantung Jakarta

Entertainment | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:02 WIB

Herman Deru Klaim Karhutla Sumsel Menurun, Tapi Kabut Asap Masih Bertahan di Palembang

Herman Deru Klaim Karhutla Sumsel Menurun, Tapi Kabut Asap Masih Bertahan di Palembang

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 19:59 WIB

Inovasi Integritas Antarkan Kampung Doyo Baru Masuk Jajaran Desa BRILiaN Unggulan

Inovasi Integritas Antarkan Kampung Doyo Baru Masuk Jajaran Desa BRILiaN Unggulan

Bri | Senin, 24 Agustus 2026 | 19:58 WIB

Rekening Aktivis Diblokir, Bentuk Pola RepresiBaru Gerakan Rakyat

Rekening Aktivis Diblokir, Bentuk Pola RepresiBaru Gerakan Rakyat

Jogja | Senin, 24 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Pengangguran Tinggi di Papua Picu Gerakan Sipil dan Instabilitas

Pengangguran Tinggi di Papua Picu Gerakan Sipil dan Instabilitas

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 19:50 WIB

×