- Otoritas Jasa Keuangan mendalami penundaan transaksi rekening Supriyono oleh bank sesuai ketentuan perundang-undangan di Jakarta pada Selasa.
- Polda Metro Jaya menyatakan tindakan penyelidik Ditreskrimsus adalah permohonan penundaan transaksi selama lima hari, bukan pemblokiran rekening.
- OJK memastikan seluruh dana masyarakat di perbankan tetap aman, terjaga kerahasiaannya, dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Dian memahami munculnya perhatian publik terhadap kasus tersebut karena isu yang berkaitan dengan perbankan dapat berdampak lebih luas terhadap persepsi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.
Menurutnya, kepercayaan merupakan fondasi utama industri jasa keuangan. Karena itu, OJK menilai setiap persoalan yang berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat perlu ditangani secara hati-hati dan sesuai ketentuan.
“OJK sangat memahami bahwa kepercayaan (trust) adalah fondasi utama industri jasa keuangan dan OJK juga memahami bahwa kejadian sebagaimana berbagai pemberitaan tersebut menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” kata Dian.
Dia menegaskan, penundaan transaksi yang dilakukan sesuai ketentuan justru merupakan bagian dari mekanisme perlindungan dalam sistem keuangan.
Proses tersebut bersifat sementara dan akan berakhir setelah proses penyelidikan selesai. Apabila tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, akses terhadap rekening seharusnya dapat dibuka kembali.
Polda Metro Jaya: Bukan Pemblokiran Rekening
Sebelumnya, rekening milik Supriyono menjadi sorotan setelah diduga tidak dapat digunakan ketika dia mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta pada Jumat (21/8).
Rekening tersebut disebut berisi sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi unjuk rasa.
Polda Metro Jaya kemudian meluruskan bahwa tindakan yang dilakukan penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bukan pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penundaan transaksi tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan terkait penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.
“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Budi di Jakarta, Senin (24/8).
Menurut Budi, penundaan transaksi dilakukan selama paling lama lima hari kerja. Selama proses tersebut, nominal dana tetap berada di rekening pemilik.
Setelah jangka waktu penundaan berakhir dan proses penyelidikan selesai, dana tersebut akan dikembalikan kepada pemilik rekening.
Budi menyebut tindakan tersebut mengacu pada Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU serta Pasal 237 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dengan demikian, OJK menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan dana di perbankan. Penundaan transaksi merupakan mekanisme sementara yang memiliki dasar hukum dan berada dalam pengawasan otoritas terkait.