- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada Jumat, 28 Agustus 2026.
- Tim kuasa hukum menyayangkan putusan tersebut karena hakim tidak menerapkan prinsip Miranda Rules terkait hak tersangka.
- Kejaksaan Agung dinilai telah mengantongi dua alat bukti cukup serta memenuhi syarat objektif penahanan perkara TPPU.
Suara.com - Tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah merespons ditolaknya permohonan praperadilan kliennya oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah seorang kuasa hukum Febrie, Alvon Kurniawan, menilai tidak diterapkannya prinsip Miranda Rules dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan kliennya.
Miranda Rules merupakan hak-hak konstitusional tersangka atau terdakwa, termasuk hak untuk tidak menjawab dan hak untuk didampingi penasihat hukum.
Alvon mengatakan praperadilan merupakan upaya melindungi hak tersangka yang merujuk pada Miranda Rules. Khususnya untuk memastikan aparat hukum menyampaikan hak-hak tersangka.
Menurut Alvon, prinsip tersebut mengajarkan apabila hak tersangka tidak disampaikan oleh aparat penegak hukum, maka proses hukum yang dilakukan dapat dinyatakan batal.
“Nah ini menjadi menarik pada saat ini hal itu tidak terjadi pada putusan pada saat ini," kata Alvon usai putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Alvon menilai persoalan tersebut menjadi relevan dalam perkara Febrie sebab dianggap terdapat prosedur yang tidak dijalankan, tetapi oleh hakim dianggap sebagai persoalan administratif yang tidak mendasar.
“Karena pada saat ini Hak Asasi Manusia sepertinya itu bukan menjadi acuan, tetapi hanya menjadi salah satu perspektif dalam konteks itu,” jelasnya.
Alvon mengatakan dalam pertimbangan putusan disebutkan adanya persoalan administrasi, namun persoalan tersebut dinilai tidak cukup menjadi dasar untuk membatalkan proses hukum.
“Karena di sini berulang kali dikatakan bahwa ya memang di situ ada persoalan administrasi, tetapi itu bukanlah suatu persoalan yang mendasar dan itu bukan menjadi suatu dasar untuk membatalkan dari suatu proses hukum,” katanya.
Alvon berpendapat, jika kesalahan prosedural seharusnya tidak dipandang terpisah dari upaya memperoleh keadilan substantif. Sebab, prosedur yang keliru dapat memengaruhi keseluruhan proses hukum.
“Padahal suatu kesalahan prosedural itu akan mempengaruhi dari suatu proses secara mendapatkan keadilan substantif,” tandas Alvon.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah soal penahanan dan status tersangka dalam perkara TPPU.
Hal tersebut dinyatakan oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, dalam sidang putusan dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL, Jumat (28/8/2026).
“Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Richard, Jumat.