Catatan Kritis Pukat UGM soal RUU Perampasan Aset: Ancaman Macan Kertas hingga Korupsi Aparat

Bella, Hiskia Andika Weadcaksana

Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:19 WIB
Catatan Kritis Pukat UGM soal RUU Perampasan Aset: Ancaman Macan Kertas hingga Korupsi Aparat
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman. [Suara.com/Hiskia]
baca 10 detik
  • Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mengkritik DPR pada Jumat (28/8/2026) karena menyusun RUU Perampasan Aset tanpa transparansi publik.
  • Zaenur menilai RUU tersebut harus memuat konsep hukum jelas, pengawasan pengadilan, serta lembaga pengelola aset independen untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
  • Pemerintah diingatkan agar tidak terburu-buru mengesahkan RUU Perampasan Aset akhir tahun demi mengejar target tanpa memperhatikan kualitas substansi hukumnya.

Menurut Zaenur, perbedaan konsep tersebut sangat mendasar sehingga publik perlu mengetahui pilihan yang sedang disiapkan DPR. Ketidakjelasan draf membuat masyarakat sipil kesulitan memastikan apakah RUU tersebut akan memiliki instrumen yang cukup kuat untuk mengejar aset hasil kejahatan.

"Pertanyaan kita sebagai masyarakat sipil, DPR pakai versi yang mana? Sampai sekarang DPR tidak jelas, tidak transparan di dalam menyampaikan draf maupun perkembangan hasil drafting mereka," ungkapnya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa menyatakan kesiapan mereka untuk menanggalkan jabatan jika RUU Perampasan Aset meleset dari jadwal. (Suara.com/Bagaskara)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa menyatakan kesiapan mereka untuk menanggalkan jabatan jika RUU Perampasan Aset meleset dari jadwal. (Suara.com/Bagaskara)

Kewenangan Besar Tanpa Pengaman Bisa Jadi Bumerang

Tak sampai di sana, Pukat UGM turut mengingatkan bahwa efektivitas RUU Perampasan Aset harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak asasi manusia.

Aturan tersebut memang perlu memberikan kemudahan dalam proses perampasan aset. Namun, kemudahan itu tidak boleh menghilangkan pengawasan terhadap kewenangan aparat.

Disebutkan Zaenur, ketiadaan mekanisme pengaman atau safeguard dapat membuka celah penyalahgunaan kewenangan. Aparat penegak hukum yang nantinya memiliki kewenangan besar dalam proses perampasan aset juga harus diawasi agar instrumen pemberantasan korupsi tidak justru menjadi sumber korupsi baru.

"Kalau tidak ada pengaman, tidak ada safeguard, dikhawatirkan RUU Perampasan Aset itu kalau sudah disahkan justru akan mudah digunakan untuk korupsi oleh aparat penegak hukum," ujarnya.

Polisi, jaksa, hingga KPK berpotensi menyalahgunakan kewenangan apabila proses perampasan aset tidak dibangun secara akuntabel. Oleh sebab itu, efektivitas pemberantasan kejahatan harus ditempatkan beriringan dengan perlindungan hak kebendaan atau property rights.

Pengadilan Jadi Pengawas Perampasan Aset

Salah satu mekanisme pengaman yang dinilai penting adalah judicial scrutiny. Zaenur mengatakan setiap bentuk upaya paksa dalam proses perampasan aset harus memperoleh kontrol substantif dari pengadilan.

"Bagaimana cara untuk melindungi hak asasi manusia terkait dengan hak kebendaan property rights? Caranya adalah judicial scrutiny," tegasnya.

baca juga

Menurut dia, pengadilan harus memiliki posisi penting untuk memastikan tindakan perampasan tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Persetujuan pengadilan tidak semestinya hanya menjadi formalitas, melainkan harus menjadi mekanisme kontrol terhadap kewenangan aparat.

"Segala macam bentuk upaya paksa dalam perampasan aset itu wajib meminta izin secara substantif kepada pengadilan," tandasnya.

Namun, Zaenur kembali mempertanyakan sejauh mana mekanisme tersebut telah dimasukkan dalam draf terbaru RUU Perampasan Aset.

"Nah, pertanyaannya, draf yang sekarang seperti apa DPR itu? Ya saya enggak tahu karena DPR tidak menyampaikannya di website," cetusnya.

Aset Rampasan Jangan Dikuasai Aparat

Persoalan yang tak kalah penting adalah soal pengelolaan aset setelah berhasil dirampas negara. Keberhasilan merampas aset tidak akan berarti apabila aset tersebut kemudian disalahgunakan, digelapkan, atau diambil secara melawan hukum.

Persoalan tersebut, kata Zaenur, harus mendapat perhatian serius. Apalagi, mengingat terdapat berbagai contoh perkara yang berkaitan dengan penyalahgunaan barang rampasan.

Ia mengingatkan, aset hasil perampasan juga harus dilindungi dari potensi korupsi setelah berada dalam penguasaan negara.

"Kenapa? Karena dalam penegakan hukum, percuma ada perampasan-perampasan itu kalau ujung-ujungnya hasil rampasannya itu disalahgunakan oleh aparat penegak hukum, digelapkan misalnya, atau kemudian diambil secara melawan hukum," ujarnya.

Pukat UGM mendorong adanya lembaga pengelola aset yang independen.

"Butuh lembaga pengelola aset yang bersifat independen atau setidak-tidaknya jangan berada di bawah institusi penegak hukum," tambahnya.

Dalam draf lama yang menempatkan Badan Pengelola Aset (BPA) di bawah Kejaksaan tak lepas dari sorotan.

"Rencana awal dalam draf lama, itu mau ditaruh di BPA, Badan (Pemulihan) Aset di Kejaksaan. Lah kalau hulu sampai hilir ada di tangan satu badan, yaitu kejaksaan, risiko menyalahgunakan kewenangannya sangat tinggi," ujarnya.

Zaenur menilai fungsi perampasan dan pengelolaan harus dipisahkan. Aparat penegak hukum yang melakukan penyitaan atau perampasan tidak semestinya sekaligus memiliki kewenangan mengelola aset tersebut.

Pemisahan tersebut penting untuk mencegah munculnya kepentingan aparat terhadap aset yang mereka rampas. Jika pihak yang merampas sekaligus mengelola, terdapat risiko munculnya dorongan untuk mendapatkan keuntungan dari aset tersebut.

"Lembaga sendiri itu bisa dengan membentuk lembaga baru, bisa menggunakan lembaga yang sudah ada. Lembaga baru ya yang bersifat independen, lembaga yang sudah ada misalnya satu direktorat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara," paparnya.

Jangan Sampai Sekadar Kejar Tayang Desember

RUU Perampasan Aset, kata Zaenur, semestinya tidak hanya hadir sebagai bukti bahwa DPR telah memenuhi janji legislasi. Proses yang tidak transparan dan tidak partisipatif berisiko membuat pembahasan hanya berorientasi mengejar target pengesahan pada akhir tahun.

"Kalau sekadar ada barangnya tapi isinya tidak berkualitas, ya untuk apa. Maka di situ butuh transparansi," tegasnya.

Mengejar penyelesaian pada Desember semata-mata untuk memenuhi janji politik justru dapat menjadi persoalan baru. RUU memang bisa disahkan secara formal, tetapi belum tentu mampu menjalankan fungsi pemberantasan korupsi secara efektif jika substansinya lemah.

"Yang dikhawatirkan, DPR sekadar kejar tayang, sah, kemudian seakan-akan sudah memenuhi janji kepada kelompok masyarakat dan memenuhi janji kepada konstituen," ujarnya.

Ia mengingatkan, RUU Perampasan Aset tidak boleh berhenti sebagai produk legislasi yang hanya menunjukkan bahwa DPR telah memenuhi target.

Jika aturan tersebut tidak memiliki desain hukum yang kuat dan mekanisme pengawasan yang memadai, efektivitasnya dalam pemberantasan korupsi justru akan dipertanyakan.

"Kalau hanya seperti itu, maka dikhawatirkan ini menjadi macan kertas yang tidak bisa secara efektif mendukung upaya pemberantasan korupsi," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bela Puan Maharani, Hasto Tegaskan Komitmen PDIP Garap RUU Perampasan Aset Tak Perlu Diragukan

Bela Puan Maharani, Hasto Tegaskan Komitmen PDIP Garap RUU Perampasan Aset Tak Perlu Diragukan

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:57 WIB

Febrie Adriansyah Kalah! Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka dan Penahanan Kasus TPPU

Febrie Adriansyah Kalah! Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka dan Penahanan Kasus TPPU

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:47 WIB

322 Orang Ditangkap Buntut Demo 27 Agustus, 45 Jadi Tersangka

322 Orang Ditangkap Buntut Demo 27 Agustus, 45 Jadi Tersangka

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Forum BEM DIY Demo di Jogja, Bawa 10 Tuntutan ke Pemerintah

Forum BEM DIY Demo di Jogja, Bawa 10 Tuntutan ke Pemerintah

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 16:15 WIB

Sejarah Terulang! Deretan Nenek Moyang Para Koruptor: Dari Tokoh Agama hingga Pejabat Militer

Sejarah Terulang! Deretan Nenek Moyang Para Koruptor: Dari Tokoh Agama hingga Pejabat Militer

Entertainment | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 15:08 WIB

Bukan Cuma RUU Perampasan Aset, Membaca Keresahan di Balik Demo 27 Agustus

Bukan Cuma RUU Perampasan Aset, Membaca Keresahan di Balik Demo 27 Agustus

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Eks Intel BAIS Wanti-wanti Prabowo: Aksi Agustus Adalah Embrio, Bisa Lanjut atau Jatuh!

Eks Intel BAIS Wanti-wanti Prabowo: Aksi Agustus Adalah Embrio, Bisa Lanjut atau Jatuh!

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 12:06 WIB

Desakan Hukum Mati Koruptor, Ini Dia Koruptor Pertama Divonis Mati di Indonesia

Desakan Hukum Mati Koruptor, Ini Dia Koruptor Pertama Divonis Mati di Indonesia

Entertainment | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 11:50 WIB

Botok Ungkap Alasan Tarik Massa AMPB dari DPR: Tak Mau Dibenturkan dan Ditangkap Polisi

Botok Ungkap Alasan Tarik Massa AMPB dari DPR: Tak Mau Dibenturkan dan Ditangkap Polisi

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 08:43 WIB

Massa Pati Dikecam Ojol usai Tinggalkan Aksi DPR, Botok Buka Suara

Massa Pati Dikecam Ojol usai Tinggalkan Aksi DPR, Botok Buka Suara

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×