- SP JICT dorong Pelindo jadi pelopor reformasi ketenagakerjaan sektor pelabuhan.
- Permenaker 7/2026 dinilai momentum mengevaluasi sistem alih daya dan perlindungan pekerja.
- Dialog pekerja-manajemen didorong untuk menciptakan sistem kerja yang adil, produktif, dan berkelanjutan.
Suara.com - Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) mendorong PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mengambil peran sebagai pelopor transformasi ketenagakerjaan sektor pelabuhan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Ketua Umum SP JICT, Bayu Saptari menilai regulasi baru tersebut jadi momentum bagi Pelindo dan serikat pekerja untuk duduk bersama mengevaluasi pengelolaan tenaga kerja serta merumuskan model ketenagakerjaan jangka panjang yang lebih adaptif, berkeadilan dan berkelanjutan.
"Pelindo telah melakukan transformasi besar pascamerger. Menurut kami, transformasi berikutnya adalah manusianya," ujar Bayu di Jakarta.
"Pelindo dan serikat pekerja perlu duduk bersama merumuskan model ketenagakerjaan yang fair bagi pekerja, tetapi juga realistis bagi perusahaan," sambungnya.
Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mengatur jenis dan bidang pekerjaan yang dapat dialihdayakan sekaligus memperkuat aspek perlindungan pekerja.
Regulasi tersebut juga memberikan periode penyesuaian terhadap jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang telah berjalan.
Menurut Bayu, momentum tersebut dapat digunakan Pelindo untuk melakukan pemetaan dan evaluasi penerapan tenaga alih daya dengan mempertimbangkan karakter pekerjaan, kompetensi, aspek keselamatan, kebutuhan operasional, regulasi serta keberlanjutan perusahaan.
"Ini bukan semata-mata soal outsourcing atau perubahan status pekerja. Yang lebih penting adalah bagaimana Pelindo membangun sistem ketenagakerjaan yang mampu menjaga kompetensi, produktivitas dan keselamatan operasi sekaligus memberikan perlindungan serta arah masa depan yang jelas bagi pekerja," ujarnya.
Bayu menegaskan reformasi ketenagakerjaan juga harus memperhitungkan kondisi perusahaan.
Menurutnya, kepentingan pekerja dan keberlanjutan bisnis tidak seharusnya ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling berhadapan.
"Kami tidak mendorong kebijakan yang justru membebani perusahaan. Reformasi harus dilakukan bertahap, objektif dan terukur sesuai kondisi perusahaan," kata Bayu.
"Perusahaan harus tetap sehat dan kompetitif, tetapi pekerja yang selama bertahun-tahun membangun kompetensi dan menopang operasional juga harus memiliki masa depan yang semakin baik," imbuhnya.
SP JICT menyatakan siap duduk bersama dan berkontribusi aktif dalam dialog dengan manajemen maupun pemangku kepentingan lainnya untuk merumuskan roadmap ketenagakerjaan Pelindo yang dapat diterapkan secara realistis dan berkelanjutan.
Dengan skala dan posisi strategis Pelindo dalam sistem logistik nasional, Bayu menilai perusahaan memiliki kesempatan untuk membangun model hubungan industrial yang dapat menjadi rujukan bagi BUMN lainnya.
"Pelindo punya kesempatan untuk memimpin. SP JICT siap menjadi bagian dari solusi. Kalau Pelindo mampu membangun model yang menyeimbangkan perlindungan pekerja, produktivitas dan keberlanjutan perusahaan, ini bisa menjadi benchmark reformasi ketenagakerjaan bagi BUMN lainnya," tukas Bayu.