Kemenkum Tegaskan Tetap Batalkan Status Badan Hukum PLK

Bangun Santoso

Selasa, 01 September 2026 | 16:07 WIB
Kemenkum Tegaskan Tetap Batalkan Status Badan Hukum PLK
Kemenkum Tegaskan Tetap Batalkan Status Badan Hukum PLK
baca 10 detik
  • Kementerian Hukum mempertahankan keputusan pembatalan status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen yang diajukan banding pada Juli 2026.
  • Ditjen AHU telah menyampaikan kontra-memori banding melalui peradilan elektronik di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara pada bulan tersebut.
  • Kementerian Hukum terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengamankan aset negara dari gugatan perkumpulan tersebut.

Suara.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan tetap pada keputusan membatalkan status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Penegasan itu disampaikan setelah PLK mengajukan upaya hukum banding atas putusan di tingkat pertama.

Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum RI, Fitra Kadarina mengatakan, Ditjen AHU telah menyampaikan kontra-memori banding terhadap permohonan PLK pada Juli 2026.

Menurutnya, pemerintah tetap mempertahankan keputusan pembatalan status badan hukum PLK.

“Iya, sebenarnya proses hukum sudah masuk ke tahap upaya hukum banding, ya. Jadi upaya hukum banding diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” kata Fitra saat berbicara pada talkshow bertajuk Pengawasan dan Penanganan Ormas Berbadan Hukum Perkumpulan dan Yayasan di Bandung, Minggu (30/8/2026).

Fitra mengatakan, proses banding saat ini berjalan melalui mekanisme peradilan elektronik (e-Court). Ditjen AHU telah memberikan sanggahan atas memori banding yang diajukan PLK.

“Pada saat ini Ditjen AHU sudah melakukan sanggahan terhadap memori bandingnya, yaitu kontra [memori banding] yang sudah kita sampaikan di bulan Juli. Jadi pada intinya Ditjen AHU tetap pada keputusannya, yaitu membatalkan status badan hukum dari PLK,” ujarnya.

Dia berharap majelis hakim tetap konsisten dengan putusan pada tingkat pertama. Sebab, menurut Fitra, status badan hukum PLK yang telah dibatalkan turut memunculkan persoalan mengenai kedudukan hukum (legal standing) perkumpulan tersebut dalam mengajukan gugatan.

“Memang legal standing dalam menggugat pun juga sudah tidak valid lagi. Artinya sudah dipertanyakan lagi karena dia tetap menggunakan badan hukumnya, sedangkan badan hukumnya sudah kita cabut dan batalkan,” ujar dia.

Menurut Fitra, persoalan badan hukum PLK bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan catatan Kementerian Hukum, status badan hukum perkumpulan tersebut telah dibatalkan sebanyak tiga kali dalam proses yang berlangsung dari waktu ke waktu.

baca juga

“Pada tahun 1984 Kementerian Hukum sudah mencabut, dan itu waktu pas permohonan manual,” ujarnya.

Fitra bilang, upaya pendirian kembali dengan nama yang sama kemudian terjadi ketika sistem pendaftaran badan hukum beralih ke mekanisme semi-elektronik hingga elektronik.

“Ketika ada permohonan semi-elektronik, kita juga melakukan pencabutan kembali karena PLK ini terus mencari peluang untuk mendaftarkan nama yang sama,” katanya.

Dia menjelaskan sistem elektronik pada saat itu belum memiliki mekanisme verifikasi sehingga memungkinkan adanya celah dalam proses pendaftaran. Namun, status badan hukum PLK yang kembali muncul tersebut akhirnya dibatalkan.

“Pas di (sistem) elektronik pun, ternyata memang ada celah dari mereka karena dalam pendaftaran yang elektronik tidak ada verifikasi. Nah, dia cari celah lagi nih, nah sudah kita batalkan yang pada saat ini 2025,” ujarnya.

Kementerian Hukum juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menangani persoalan PLK. Koordinasi tersebut berkaitan dengan aset milik Pemprov Jabar yang selama ini turut menjadi objek gugatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Partai Titipan Atas! PGR Daftar Kemenkum Usai Berjuang Keluar Masuk Kelurahan Bertahun-tahun

Bukan Partai Titipan Atas! PGR Daftar Kemenkum Usai Berjuang Keluar Masuk Kelurahan Bertahun-tahun

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 14:51 WIB

Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah

Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:37 WIB

Tok! Gugatan PLK Ditolak PTUN Jakarta, Aset Pemprov Jabar Selamat dari Ancaman

Tok! Gugatan PLK Ditolak PTUN Jakarta, Aset Pemprov Jabar Selamat dari Ancaman

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 20:15 WIB

Tak Hanya Bahayakan Aset Negara, Gugatan PLK Pada Kemenkum Dinilai Salah Alamat

Tak Hanya Bahayakan Aset Negara, Gugatan PLK Pada Kemenkum Dinilai Salah Alamat

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:30 WIB

DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi

DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:26 WIB

DJKI Selesaikan 119 Pengaduan Perkara Tindak Pidana KI

DJKI Selesaikan 119 Pengaduan Perkara Tindak Pidana KI

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 13:31 WIB

Buntut Sengketa SMAN 1 Bandung, Gugatan PLK di PTUN Dinilai Ancam Kepemilikan Aset Negara

Buntut Sengketa SMAN 1 Bandung, Gugatan PLK di PTUN Dinilai Ancam Kepemilikan Aset Negara

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 20:02 WIB

Terkini

Wagub Jatim: Biaya Pengobatan Korban Dugaan Keracunan MBG Ditanggung Negara

Wagub Jatim: Biaya Pengobatan Korban Dugaan Keracunan MBG Ditanggung Negara

Jatim | Kamis, 03 September 2026 | 19:50 WIB

Promo Shopee 9.9 dari BRI, Dapatkan Diskon Hingga Rp1 Juta!

Promo Shopee 9.9 dari BRI, Dapatkan Diskon Hingga Rp1 Juta!

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 19:49 WIB

Sempat Molor dari Waktu yang Dijanjikan, Pabrik BYD Akhirnya Diresmikan

Sempat Molor dari Waktu yang Dijanjikan, Pabrik BYD Akhirnya Diresmikan

Otomotif | Kamis, 03 September 2026 | 19:45 WIB

Usai Serang Warga Kabupaten Bandung, BKSDA Ungkap Kondisi Macan Tutul Jawa

Usai Serang Warga Kabupaten Bandung, BKSDA Ungkap Kondisi Macan Tutul Jawa

Jabar | Kamis, 03 September 2026 | 19:44 WIB

BGN Bakal Tempati Gedung Telkom Gatsu? DPR Langsung Cecar Minta Penjelasan

BGN Bakal Tempati Gedung Telkom Gatsu? DPR Langsung Cecar Minta Penjelasan

News | Kamis, 03 September 2026 | 19:41 WIB

Lip Tint vs Lip Stain vs Lip Glaze, Apa Bedanya? Kenali Fungsi dan Hasilnya

Lip Tint vs Lip Stain vs Lip Glaze, Apa Bedanya? Kenali Fungsi dan Hasilnya

Lifestyle | Kamis, 03 September 2026 | 19:35 WIB

Wagub Malut Apresiasi Dukungan Harita Nickel Untuk Perkuat Ekonomi Nelayan Obi

Wagub Malut Apresiasi Dukungan Harita Nickel Untuk Perkuat Ekonomi Nelayan Obi

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 19:30 WIB

Bareskrim Sita Rp51,99 Miliar dari Jaringan Judi Online

Bareskrim Sita Rp51,99 Miliar dari Jaringan Judi Online

Foto | Kamis, 03 September 2026 | 19:30 WIB

3 Rekomendasi Blender Anti Bising untuk Dapur Ibu Rumah Tangga

3 Rekomendasi Blender Anti Bising untuk Dapur Ibu Rumah Tangga

Lifestyle | Kamis, 03 September 2026 | 19:26 WIB

Lorong Edukasi Museum BNPT: Melawan Radikalisme dengan Kekuatan Ingatan Sejarah

Lorong Edukasi Museum BNPT: Melawan Radikalisme dengan Kekuatan Ingatan Sejarah

News | Kamis, 03 September 2026 | 19:25 WIB

×