8 WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia Belum Tentu Kehilangan Kewarganegaraan karena Ini

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 02 September 2026 | 12:42 WIB
8 WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia Belum Tentu Kehilangan Kewarganegaraan karena Ini
Patroli tentara Rusia di Mariupol Ukraina. (Foto: AFP)
baca 10 detik
  • Pemerintah memverifikasi kebenaran dugaan delapan WNI yang terindikasi masuk militer Federasi Rusia.

  • Penyelidikan fokus membedakan status WNI sebagai korban penipuan kerja atau pendaftar militer sukarela.

  • WNI yang terbukti menjadi tentara asing tanpa izin Presiden terancam kehilangan status kewarganegaraan.

Suara.com - Pemerintah Indonesia mengambil langkah cepat dengan memproses verifikasi mendalam atas laporan bergabungnya delapan warga negara Indonesia (WNI) jadi tentara bayaran militer Federasi Rusia. Langkah ini krusial untuk menentukan apakah para WNI tersebut murni korban penipuan modus kerja atau sengaja mendaftar tanpa izin resmi.

Tim lintas instansi menelusuri data pribadi, status keabsahan dokumen, hingga alur penawaran kerja yang diterima para WNI. Penyelidikan ini berfokus pada pembuktian fakta hukum guna menyeimbangkan asas perlindungan warga negara dan penegakan regulasi nasional.

Langkah tegas ini menjadi benteng awal pemerintah dalam merespons potensi pelanggaran kedaulatan hukum dan skema perdagangan orang berkedok lowongan kerja luar negeri. Kepastian status hukum para WNI tersebut akan didasarkan pada temuan objektif di lapangan, bukan sekadar isu spekulatif.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Lilis Varwati)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Lilis Varwati)

"Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kami cermati. Tetapi kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menekankan bahwa kejelasan riwayat perekrutan, kebenaran penawaran fasilitas, hingga keterlibatan nyata di medan tempur harus dibuktikan secara sah.

Intelijen Luar Negeri Ukraina (FISU) mengklaim telah mengantongi dokumen otentik terkait masuknya sejumlah warga asing, termasuk delapan WNI, ke dalam barisan tentara Rusia. Laporan tersebut membeberkan daftar nama, yakni Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.

Para korban disinyalir tergiur iming-iming posisi pekerjaan non-kombatan, gaji fantastis, tunjangan sosial, hingga kemudahan meraih paspor Rusia. FISU menyebut taktik tawaran kerja komersial kerap dipakai sebagai kedok untuk menyalurkan tenaga kerja asing ke markas militer.

Menanggapi skema tersebut, pemerintah memilah konsekuensi hukum yang berhak diterima oleh para WNI apabila kabar itu terbukti valid.

"Kalau benar ada warga negara kita yang direkrut dengan modus tawaran pekerjaan, tetapi kemudian ternyata diarahkan untuk masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, tentu kita harus melihat apakah yang bersangkutan merupakan korban," katanya.

baca juga

Negara menegaskan komitmen penuh untuk memberikan pendampingan dan perlindungan hukum apabila mereka terbukti menjadi korban penipuan tenaga kerja.

Pemerintah juga mengingatkan adanya aturan tegas terkait kewarganegaraan bagi siapa pun yang bergabung dengan angkatan bersenjata negara lain. Regulasi nasional melarang keras warga negara masuk ke dalam dinas militer asing tanpa mengantongi persetujuan Presiden.

Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur kehilangan kewarganegaraan, antara lain bagi WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Meski begitu, pencabutan status kewarganegaraan tidak bisa dilakukan secara instan atau sepihak.

"Kalau memang terbukti memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, tentu pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum," katanya.

Prosedur pencabutan status hukum memerlukan validasi data yang akurat serta keputusan administratif resmi.

"Ketentuan dalam UU Kewarganegaraan harus dilaksanakan melalui mekanisme administratif, termasuk keputusan Menteri Hukum mengenai kehilangan kewarganegaraan."

Pemerintah memastikan seluruh penanganan kasus ini berjalan di atas koridor hukum yang sah tanpa mencampuradukkan asumsi dan fakta.

Isu keterlibatan warga negara asing dalam konflik Rusia-Ukraina kian mengemuka seiring maraknya penawaran kerja internasional bernilai tinggi di media sosial. Berbagai modus operandi dilancarkan oleh agen penyalur independen untuk menjaring tenaga kerja dari negara berkembang ke wilayah konflik.

Indonesia secara konsisten memegang prinsip bebas aktif serta melarang warga negaranya terlibat dalam aksi militer luar negeri tanpa izin resmi negara. Kasus dugaan perekrutan delapan WNI ini menjadi evaluasi mendalam bagi pengawasan migrasi tenaga kerja Indonesia ke kawasan Eropa Timur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Tamu Spesial Putin, Ini Agenda Penting Presiden Prabowo di Vladivostok Rusia

Jadi Tamu Spesial Putin, Ini Agenda Penting Presiden Prabowo di Vladivostok Rusia

News | Rabu, 02 September 2026 | 11:54 WIB

DPR: Rekrutmen WNI Jadi Tentara Rusia Dilakukan Negara Pihak Ketiga

DPR: Rekrutmen WNI Jadi Tentara Rusia Dilakukan Negara Pihak Ketiga

News | Rabu, 02 September 2026 | 11:28 WIB

Pemerintah Telusuri 8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Korban Penipuan atau Sukarela?

Pemerintah Telusuri 8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Korban Penipuan atau Sukarela?

News | Rabu, 02 September 2026 | 11:03 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×