- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tiba di Gedung Kejagung sebagai tersangka pada Kamis, 3 Agustus 2026.
- Febrie Adriansyah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang di Kejagung.
- Febrie ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang oleh Polri dan Polda Metro Jaya.
Suara.com - Eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah tiba ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (3/8/2026).
Pantauan Suara.com, Febrie Adriansyah tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung sekira pukul 11.01 WIB.
Saat tiba, terlihat Febrie mengenakan kemeja berwarna putih dilapis dengan rompi berwarna pink, yang menandakan dirinya merupakan seorang tersangka.
Dua orang petugas pengamanan dalam (Pamdal) langsung menyambut Febrie saat turun dari mobil tahanan. Tak ada satupun ucapan terlontar dari mulut Febrie, ia hanya menunduk ketika digelandang masuk gedung Kejagung.
Sesaat sebelum kedatangan Febrie, Nurman Herin, seorang tersangka dalam perkara ini juga tiba di Kejagung.
Mirip dengan Febrie, Nurman tidak mengucapkan apapun saat digelandang masuk oleh petugas.
Febrie Adriansyah dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Kamis (3/8/2026).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah membenarkan jika kliennya bakal diperiksa sebagai saksi oleh penyidik dalam perkara pencucian uang.
“Ya benar, pagi ini diagendakan pemeriksaan pak FA sebagai saksi dalam penyidikan TPPU,” kata Febri, melalui pesam WhatsApp, Kamis.
Meski belum mengetahui Febrie akan diperiksa sebagai saksi untuk mendalami peran tersangka yang mana. Namun, Febri mengatakan, kliennya bakal hadir untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Pada surat panggilan belum dijelaskan Saksi untuk tersangka yang mana. Pak FA akan hadir dan koperatif menjalankan proses hukum dengan didampingi Advokat,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Suara.com, Febrie bakal menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.00 WIB.
“Rencana pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung,” tandas Febri.
Diketahui bersama, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Setelahnya, perkara Febrie saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung melalui Tim 9 yang sengaja dibentuk untuk melakukan penyidikan.