- Polres Sarolangun menetapkan tiga warga SAD sebagai tersangka pengeroyokan anggota TNI di perkebunan sawit Jambi.
- Insiden penyerangan tersebut terjadi pada Jumat, 28 Agustus, karena ketegangan akibat dugaan pencurian buah sawit.
- Dua warga SAD positif narkoba menjalani rehabilitasi, sementara sembilan orang lainnya yang tidak terlibat telah dipulangkan.
Suara.com - Penyidik Satreskrim Polres Sarolangun secara resmi menetapkan tiga orang warga Suku Anak Dalam (SAD) sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap personel TNI AD.
Dari informasi, insiden kekerasan yang sempat viral di media sosial ini terjadi saat anggota TNI tengah menjalankan tugas patroli di salah satu perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Ketiga tersangka yang kini harus berhadapan dengan hukum tersebut merupakan warga kelompok Air Panas dengan inisial R, B, dan D.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti yang sah di lapangan.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah mengungkapkan bahwa keputusan untuk menaikkan status ketiga warga SAD tersebut menjadi tersangka diambil melalui mekanisme gelar perkara yang transparan.
Polisi memastikan bahwa seluruh proses hukum yang berjalan didasarkan pada fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik di lokasi kejadian.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum, keterangan saksi, dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Proses selanjutnya akan kami laksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Wendi, dikutip Kamis (3/9/2026).
Selain menetapkan tiga orang tersangka pengeroyokan, polisi juga mengungkap fakta lain terkait warga SAD yang sempat diamankan.
Dari hasil pemeriksaan urine, terdapat dua warga SAD lainnya berinisial J dan R yang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Terhadap keduanya, pihak kepolisian akan melakukan langkah rehabilitasi melalui koordinasi dengan instansi terkait.
"Keduanya akan dilakukan asesmen di BNNP Jambi," ujar AKBP Wendi menambahkan mengenai nasib dua warga yang positif narkoba tersebut.
Sementara itu, sembilan orang warga SAD lainnya yang sempat diamankan untuk dimintai keterangan telah dipulangkan oleh pihak kepolisian.
Kepulangan mereka dilakukan setelah penyidik memastikan bahwa mereka tidak terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan terhadap anggota TNI AD Yonif 896/Serumpun Pseko.
Peristiwa pengeroyokan ini sendiri bermula dari ketegangan yang terjadi di area kebun sawit PT Sari Aditya Loka (SAL), Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Sarolangun, pada Jumat (28/8).
Berdasarkan rekaman video yang beredar luas di platform media sosial, terlihat sekelompok warga SAD melakukan penyerangan secara fisik terhadap anggota TNI yang sedang bertugas.