-
Kabut asap karhutla Kalimantan meluas hingga Malaysia, Brunei, dan Filipina serta mengganggu sekolah.
-
Pakar hukum memperingatkan potensi gugatan ke Mahkamah Internasional jika diplomasi ASEAN mengalami kebuntuan.
-
Kementerian Kehutanan memberikan sanksi administratif kepada enam perusahaan atas terbakarnya 1.511 hektare lahan.
Mengacu pada Pasal 21 Deklarasi Stockholm 1972, negara terdampak memiliki hak konstitusional untuk membawa kasus pencemaran ini ke Mahkamah Internasional.
"Kalau mekanisme regional itu buntu atau gagal, tidak ada ruang dialog, bahkan Indonesia denial, tidak mau minta maaf, tidak mau ganti rugi, tidak mau memulihkan, Malaysia dan Brunei Darussalam punya kesempatan untuk membawa gugatan ke ICJ."
Gugatan hukum di ICJ bahkan dapat terus berjalan tanpa membutuhkan persetujuan atau kesepakatan dari pihak tergugat.
"Ada dan tanpa ada persetujuan Indonesia, misalkan jika Malaysia dan Brunei Darussalam misalkan melibatkan Majelis Umum PBB untuk kemudian membuat tim penyelidikan khusus, yang berdasarkan resolusi PBB membawa Indonesia ke ICJ, itu sangat ممکن terjadi, sekalipun Indonesia tidak bersepakat," jelasnya.
Langkah konkret berupa penegakan hukum tegas terhadap entitas perusak lingkungan menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan publik.
"Komitmen itu yang harus ditunjukkan," tegasnya.
"Jangan malah mencari kambing hitam dari kejadian karhutla ini."
Upaya penindakan oleh Kementerian Kehutanan sejauh ini baru menyasar enam entitas pemilik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di tiga wilayah.
Empat korporasi berada di Kalimantan Barat, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP, sedangkan sisanya PT NES di Kalimantan Tengah serta PT PSR di Kalimantan Timur.
Berdasarkan data resmi, total area konsesi yang terbakar di ketiga provinsi tersebut sudah mencapai luas 1.511,55 hektare.
Walau kerusakan lahan terbukti nyata, bentuk sanksi yang dijatuhkan sejauh ini masih terbatas pada tindakan administratif berupa Paksaan Pemerintah.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, sebelumnya mengatakan sanksi administratif diberikan untuk memaksa perusahaan melakukan perbaikan, pemulihan, dan memenuhi kewajibannya dalam hal kesiapan regu pengendalian kebakaran, ketersediaan peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, hingga sistem deteksi serta respons dini.
Meski demikian, pihak berwenang menegaskan bahwa opsi pemrosesan pidana tetap terbuka jika ditemukan bukti pelanggaran hukum dalam pengawasan lanjutan.
Latar belakang penanganan karhutla ini menjadi perhatian luas mengingat dampaknya yang berulang setiap tahun dan melompati batas wilayah negara.