- Pakar hukum UMY Yordan Gunawan mendesak pemerintah segera membongkar skema keberangkatan delapan WNI di militer Rusia.
- Pemerintah wajib menyelidiki proses perekrutan dan kontrak kerja untuk memastikan potensi tindak pidana perdagangan orang.
- Pemerintah harus memprioritaskan verifikasi fakta serta memberikan perlindungan konsuler bagi seluruh WNI di wilayah konflik.
Suara.com - Pakar Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Yordan Gunawan, mendesak pemerintah bergerak cepat membongkar skema keberangkatan delapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang teridentifikasi berada di lingkungan militer Rusia.
Status para WNI tersebut harus ditentukan berdasarkan proses perekrutan, posisi dalam struktur militer, dan keterlibatan dalam konflik.
Dipaparkan Yordan bahwa dalam Hukum Humaniter Internasional, status WNI bergantung pada pola bergabungnya. Jika terikat secara resmi dalam angkatan bersenjata reguler, mereka diakui sebagai kombatan.
"Sebaliknya, jika tidak terikat struktur resmi militer, direkrut khusus untuk bertempur, dan didorong terutama oleh imbalan materi pribadi yang jauh di atas gaji standar, mereka dapat dikategorikan sebagai tentara bayaran," kata Yordan, Jumat (4/9/2026).
Pemerintah perlu menelusuri pihak yang merekrut, pekerjaan yang ditawarkan, kontrak, proses keberangkatan, hingga tugas yang dijalankan para WNI.
Pemeriksaan itu penting untuk memastikan apakah mereka bergabung secara sadar atau justru terjebak melalui tawaran pekerjaan.
"Pembedaan antara pendaftaran sukarela dan rekrutmen berbasis penipuan sangat mendasar. Jika seseorang secara sadar mendaftarkan diri, ia memiliki pemahaman penuh atas konsekuensi hukum serta risiko militer yang dihadapi," paparnya.
Dugaan perekrutan melalui lowongan pekerjaan, kata Yordan, tetap perlu ditelusuri. Termasuk untuk melihat kemungkinan adanya TPPO jika ditemukan unsur penipuan, pemaksaan, atau eksploitasi.
Informasi mengenai tawaran sebagai tenaga keamanan atau administrasi dengan iming-iming gaji tinggi belum cukup untuk langsung menyimpulkan mereka sebagai korban.
"Perekrutan melalui penipuan, penyalahgunaan posisi rentan, pemaksaan, atau eksploitasi kerja dapat mengarah pada persoalan tindak pidana perdagangan orang lintas negara," ujarnya.
Yordan menegaskan status tentara bayaran memiliki kriteria khusus berdasarkan Pasal 47 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949. Warga negara asing dan penerima gaji tidak otomatis memenuhi kategori tersebut, terutama jika mereka resmi menjadi bagian dari angkatan bersenjata Rusia.
Kasus ini juga berpotensi berdampak pada status kewarganegaraan seseorang berdasarkan Pasal 23 huruf d UU Nomor 12 Tahun 2006. Namun, pemerintah harus lebih dulu memastikan fakta keterlibatan masing-masing WNI sebelum menerapkan konsekuensi hukum tersebut.
"Ruang gerak Indonesia tetap dibatasi prinsip kedaulatan Rusia. Upaya yang dapat ditempuh antara lain akses konsuler, verifikasi identitas, dan bantuan hukum. Namun, intervensi langsung menjadi terbatas apabila Rusia menganggap mereka terikat kontrak militer yang sah atau berada di wilayah konflik aktif," ungkapnya.
Yordan mendorong pemerintah memprioritaskan kepastian fakta sekaligus perlindungan konsuler bagi para WNI. Pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap lowongan kerja luar negeri agar tawaran pekerjaan berisiko tidak kembali menjadi pintu masuk perekrutan ke wilayah konflik.
"Pemerintah perlu membedakan secara cermat antara mereka yang secara sadar memilih bergabung dengan militer asing dan mereka yang mungkin masuk ke wilayah konflik akibat penipuan, manipulasi, atau eksploitasi," pungkasnya.