- Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta meringankan hukuman dan membatalkan pemecatan dua prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus pada 20 Agustus 2026.
- Koalisi Masyarakat Sipil mengecam putusan tersebut karena mencederai rasa keadilan dan menunjukkan peradilan militer sulit menjamin independensi dalam mengadili tindak pidana umum.
- Koalisi mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Peradilan Militer agar setiap prajurit TNI pelaku pidana umum diadili di peradilan umum.
3. Mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer. Yurisdiksi peradilan militer harus dibatasi pada tindak pidana militer; setiap tindak pidana umum oleh anggota TNI—terutama yang korbannya warga sipil—wajib diperiksa oleh peradilan umum.
4. Mendorong Mahkamah Konstitusi segera memberikan kepastian hukum dalam pengujian UU Peradilan Militer demi mengakhiri ketidakpastian hukum dan memastikan persamaan di hadapan hukum, independensi peradilan, serta perlindungan hak setiap warga negara.
5. Mendesak negara segera menjamin perlindungan, pemulihan medis dan psikososial, akses informasi, bantuan hukum, dan reparasi yang efektif bagi Andrie Yunus, sekaligus membangun mekanisme perlindungan yang nyata bagi pembela HAM dari intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan.
Siaran pers ini didukung oleh berbagai organisasi lintas sektor, termasuk Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, ICW, hingga AJI Indonesia, sebagai upaya mendorong akuntabilitas dan perlindungan terhadap pembela HAM di Indonesia.
Sebelumnya, Majelis hakim banding memangkas hukuman dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tak hanya mengurangi masa hukuman, majelis juga membatalkan pemecatan keduanya dari dinas militer.
Putusan banding tersebut dijatuhkan pada Kamis, 20 Agustus 2026, dan teregister dengan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.
Dua terdakwa yang mendapat keringanan hukuman ialah Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.
“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya,” demikian amar putusan banding seperti dikutip, Jumat (4/9/2026).
Edi yang sebelumnya divonis 3 tahun penjara kini dihukum 2 tahun 6 bulan. Sementara Budhi yang sebelumnya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, kini dihukum 2 tahun.
Dalam putusan banding, Edi dan Budhi juga tidak lagi dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Dengan demikian, keduanya tetap berstatus sebagai prajurit TNI setelah menjalani hukuman pidana.