- Direktur Imparsial Adiputra Ardi Manto menyatakan peradilan militer mengurangi hukuman pelaku penyiraman aktivis Andrie Yunus.
- Majelis hakim banding memangkas masa hukuman serta membatalkan sanksi pemecatan dua prajurit TNI terdakwa penyerangan pada Agustus 2026.
- Imparsial menilai peradilan militer cacat karena hanya memproses empat dari enam belas terduga pelaku penyerangan tersebut.
Dua terdakwa yang mendapat keringanan hukuman ialah Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.
“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya,” demikian amar putusan banding seperti dikutip, Jumat (4/9/2026).
Edi yang sebelumnya divonis 3 tahun penjara kini dihukum 2 tahun 6 bulan. Sementara Budhi yang sebelumnya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, kini dihukum 2 tahun.
Dalam putusan banding, Edi dan Budhi juga tidak lagi dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Dengan demikian, keduanya tetap berstatus sebagai prajurit TNI setelah menjalani hukuman pidana.
Reporter : Agustin Dwi Anggraini