Imparsial soal Kasus Andrie Yunus: Ini Bukti Nyata Cacatnya Sistem Peradilan Militer di Indonesia

Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 09 September 2026 | 14:42 WIB
Imparsial soal Kasus Andrie Yunus: Ini Bukti Nyata Cacatnya Sistem Peradilan Militer di Indonesia
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) saat di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama]
baca 10 detik
  • Direktur Imparsial Adiputra Ardi Manto menyatakan peradilan militer mengurangi hukuman pelaku penyiraman aktivis Andrie Yunus.
  • Majelis hakim banding memangkas masa hukuman serta membatalkan sanksi pemecatan dua prajurit TNI terdakwa penyerangan pada Agustus 2026.
  • Imparsial menilai peradilan militer cacat karena hanya memproses empat dari enam belas terduga pelaku penyerangan tersebut.

Suara.com - Direktur Imparsial, Adiputra Ardi Manto, menyoroti putusan banding peradilan militer yang mengurangi hukuman pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus.

Menurut Adiputra, putusan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam sistem peradilan militer di Indonesia dalam memberikan keadilan bagi korban.

“Ini mahkamah peradilan militer banding, mahkamah banding peradilan militer itu mengurangi putusan, mengurangi hukuman terhadap pelaku penyiraman air keras dalam kasus Andrie Yunus ya,” kata Adiputra saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Adiputra menilai kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi bukti adanya cacat dalam sistem peradilan militer.

Ia mengatakan sistem tersebut dinilai belum mampu memberikan rasa keadilan, baik kepada korban maupun masyarakat secara luas.

“Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ini bukti nyata dari cacatnya sistem peradilan militer di Indonesia yang tidak bisa memberikan keadilan bagi korban, tidak bisa memberikan rasa keadilan bagi publik secara keseluruhan,” ujarnya.

Menurutnya, proses hukum terhadap kasus tersebut juga menyisakan pertanyaan karena peradilan militer disebut hanya memproses empat dari 16 orang yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap Andrie Yunus.

“Peradilan militer itu hanya memproses 4 dari 16 ya, lebih terduga pelaku penyerang terhadap Andrie Yunus, sisanya ke mana, Itu juga masih menjadi pertanyaan kami hingga saat ini,” katanya.

Adiputra menduga kasus tersebut tidak berdiri sendiri.

baca juga

Ia menyebut adanya kemungkinan perintah dan rantai komando yang belum tersentuh oleh proses peradilan militer.

“Kami yakin bahwa kasus Andrie Yunus itu bukan kasus yang berdiri sendiri, tetapi pasti di sana ada perintah, ada rantai komando yang itu tidak tersentuh oleh sistem peradilan militer,” tutur Adiputra.

Ia berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan kepastian hukum agar aparat penegak hukum sipil dapat memproses kasus Andrie Yunus melalui sistem peradilan umum.

Gambar Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang disiram air keras. (Suara.com)
Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus disiram air keras. (Suara.com)

Putusan Banding

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim banding memangkas hukuman dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tak hanya mengurangi masa hukuman, majelis juga membatalkan pemecatan keduanya dari dinas militer.

Putusan banding tersebut dijatuhkan pada Kamis, 20 Agustus 2026, dan teregister dengan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, TAUD: Peradilan Macam Apa Ini?

Dua Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, TAUD: Peradilan Macam Apa Ini?

News | Senin, 07 September 2026 | 18:37 WIB

Kondisi Terkini Andrie Yunus: Mata Kanan Masih Belum Berfungsi

Kondisi Terkini Andrie Yunus: Mata Kanan Masih Belum Berfungsi

News | Senin, 07 September 2026 | 17:19 WIB

Hukuman Pelaku Serangan Andrie Yunus Dipangkas, Aktivis Geruduk MA

Hukuman Pelaku Serangan Andrie Yunus Dipangkas, Aktivis Geruduk MA

Foto | Senin, 07 September 2026 | 16:28 WIB

TAUD Tak Terima Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Batal Dipecat, Sebut Peradilan Militer Omong Kosong

TAUD Tak Terima Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Batal Dipecat, Sebut Peradilan Militer Omong Kosong

News | Senin, 07 September 2026 | 14:56 WIB

Dua Tentara Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Usman Hamid: Skandal Besar

Dua Tentara Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Usman Hamid: Skandal Besar

News | Minggu, 06 September 2026 | 18:18 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×