- Jaksa mendakwa produser Agung Winarno menyamarkan harta korupsi milik mantan pejabat MA Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 14 September 2026.
- Agung menyembunyikan aset melalui pembiayaan film, pengalihan mobil mewah berpelat palsu, lahan sawit, serta penukaran valuta asing.
- Jaksa menyebut tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencucian uang.
Adapun, modus berikutnya terungkap dari transaksi penukaran valuta asing dari balik jeruji besi pada awal 2026.
Jaksa menguraikan adanya permintaan uang tunai dari Zarof yang dieksekusi langsung oleh Agung.
“Bahwa pada bulan Januari tahun 2026, Zarof Ricar menghubungi Terdakwa Agung Winarno melalui chat aplikasi WhatsApp, meminta kepada Terdakwa Agung Winarno untuk menukarkan uang sebesar Rp1.000.000.000 ke mata uang Dolar Singapura yang akan digunakan oleh Zarof Ricar untuk membayar fee pengacaranya,” tutur jaksa.
Lebih lanjut, Agung diduga menerima uang fisik Rp1 miliar tersebut dari saksi Giyandri Arif Sumawinata dan menukarkannya sesuai instruksi.
Zarof juga tercatat menyamarkan uang haram dengan menempatkannya ke rekening atas nama Agung, sang istri Amrina Rasyada, hingga sang anak Ani Dwiayana dalam 123 transaksi.
Untuk itu, jaksa mendakwa Agung melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 607 ayat (1) huruf c juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Zarof diketahui kini berstatus sebagai terpidana dalam kasus suap dan gratifikasi berkaitan dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Dalam perkaranya, Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp920 miliar dan 51 kilogram emas dari Zarof.
MA sebelumnya menghukum Zarof dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding.