- KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.
- Said Iqbal menyatakan penetapan UMP 2027 dijadwalkan pada 1 November 2026 mendatang di Indonesia.
- Perhitungan upah minimum tersebut menggunakan komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen.
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan usulan tersebut berlaku untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dengan mempertimbangkan perbedaan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap daerah.
Menurut Said Iqbal, usulan kenaikan upah tersebut perlu disampaikan sejak awal mengingat UMP 2027 dijadwalkan ditetapkan pada 1 November 2026. Sementara itu, UMK beserta upah minimum sektoral dijadwalkan ditetapkan pada 10 November 2026.
“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK, berada pada kisaran 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen. Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Gunakan Tiga Komponen
Said menjelaskan, KSPI dan Partai Buruh menggunakan tiga komponen utama dalam menghitung usulan kenaikan upah minimum 2027. Ketiganya adalah rata-rata inflasi nasional secara tahunan atau year-on-year, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu.
Untuk indeks tertentu, KSPI menggunakan angka 0,9. Angka tersebut berada dalam rentang indeks tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026, yakni antara 0,5 sampai dengan 0,9.
“Dalam mengusulkan kenaikan upah minimum dan upah minimum sektoral tahun 2027, KSPI menggunakan rata-rata inflasi nasional, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu sebesar 0,9. Peraturan pemerintah memberikan rentang 0,5 sampai dengan 0,9, sehingga penggunaan angka 0,9 memiliki dasar,” tegas Said Iqbal.
Data yang digunakan dalam perhitungan tersebut merupakan data periode Oktober 2025 hingga September 2026. Namun, karena data September 2026 belum diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS), perhitungan sementara menggunakan data terakhir hingga Agustus 2026.
Berdasarkan data resmi BPS yang dihimpun KSPI untuk periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026, rata-rata inflasi nasional tercatat sebesar 3,20 persen. Sementara itu, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional berada di angka 5,43 persen.
“Kalaupun data September nanti sudah keluar, kami memperkirakan angkanya tidak akan berbeda terlalu jauh. Jadi, sementara ini kami menggunakan rata-rata inflasi nasional 3,20 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,43 persen,” kata Said Iqbal.
Dengan memasukkan indeks tertentu sebesar 0,9 ke dalam metode perhitungan yang digunakan KSPI, diperoleh angka kenaikan rata-rata nasional sekitar 7,7 persen.
Angka tersebut kemudian menjadi salah satu dasar KSPI dalam menentukan batas bawah usulan kenaikan upah minimum sebesar 7,5 persen.
“Secara rata-rata nasional, perhitungannya menghasilkan angka sekitar 7,7 persen. Tetapi karena ada daerah yang pertumbuhan ekonominya lebih rendah dari angka nasional, batas bawah usulan kami sesuaikan menjadi 7,5 persen,” jelasnya.
Kondisi Ekonomi Tiap Daerah Berbeda
Said Iqbal menegaskan bahwa kondisi ekonomi setiap provinsi dan kabupaten/kota berbeda. Inflasi dan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat, misalnya, tidak sama dengan Maluku Utara.
Hal serupa berlaku di tingkat kabupaten/kota. Menurut dia, kondisi ekonomi Kabupaten Bekasi tidak sama dengan Kabupaten Gresik.
Karena itu, KSPI dan Partai Buruh tidak mengusulkan satu angka kenaikan yang berlaku secara seragam untuk seluruh daerah. Usulan yang disampaikan berada dalam rentang 7,5 persen hingga 9,5 persen.
Rentang tersebut, menurut Said, mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi serta inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.