- Jaksa KPK mengonfirmasi kepemilikan aset mewah para saksi dari fee percepatan haji pada sidang 17 September 2026.
- Mantan pejabat Kemenag Rizki dan Agus mengakui aset bernilai miliaran rupiah dibeli menggunakan dana fee percepatan haji.
- Kasus korupsi kuota haji ini melibatkan empat terdakwa serta menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sejumlah aset yang diduga didapatkan para saksi dari fee percepatan haji.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Adapun para saksi yang dihadirkan ialah mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Rizki Fisa Abadi dan mantan Kasubdit Haji Khusus Agus Syafii.
Kepada Rizki, jaksa mengonfirmasi mengenai sumber uang yang digunakan untuk pembelian rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, seharga lebih dari Rp3 miliar.
“Rp 3 miliar lebih. Oke. Uangnya bersumber dari pendapatan Saudara selama bekerja sebagai ASN atau bersumber dari sumber yang lain?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).
“Dari yang lain, Pak,” jawab Rizki.
“Dari yang lain. Iya. Dari fee percepatan tahun 2023?” tanya jaksa.
“Iya, Pak,” sahut Rizki.
“Nilainya berapa? Rumah itu, Pak. Uang yang Saudara gunakan untuk khusus yang rumah ini saja dari fee percepatan sudah terima,” cecar jaksa.
“Untuk rumah ini sekitar Rp 3 miliar lebih, Pak,” sahut Rizki.
Kemudian, jaksa juga memperlihatkan barang bukti lainnya berupa sebidang tanah yang juga dimiliki Rizki dari hasil fee percepatan haji. Bukti lainnya ialah sebuah ruko yang dibeli Rizki sekitar Rp1 miliar dengan uang yang juga diduga merupakan hasil fee percepatan haji.
“Rp 1 miliar rupiah. Sekitar. Sumber keuangannya berasal dari fee percepatan?” tanya jaksa.
“Iya, Pak,” jawab Rizki.
Hal serupa juga ditanyakan jaksa kepada Agus dengan memperlihatkan satu unit mobil Toyota Fortuner yang dibeli Agus secara tunai menggunakan uang hasil percepatan haji seharga Rp550 juta.
“Ya itu mobil hasil apa dari uang fee percepatan,” tegas Agus.
Selanjutnya, jaksa juga mengonfirmasi aset lainnya, yaitu rumah dan tanah di Yogyakarta senilai Rp1 miliar. Selain itu, ada juga sebidang tanah di Jombang, Jawa Timur, senilai Rp500 juta yang dibeli secara tunai. Agus menyampaikan bahwa aset tersebut juga berasal dari fee percepatan haji.
Lalu, jaksa menanyakan soal pembelian rumah, sebidang tanah lainnya, dan uang Rp583 juta. Agus menerangkan bahwa uang tersebut untuk biaya pembangunan rumah kos di Surabaya.
“Baik. Seluruh sumber uang yang kami tanyakan seluruhnya berasal dari fee percepatan?” kata jaksa.
“Betul,” timpal Agus.
“Tahun 2024?” tanya jaksa.
“Betul,” tandas Agus.
Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa, yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Jaksa membeberkan sumber kerugian negara senilai Rp622 miliar. Adapun sumber uang tersebut ialah sebagai berikut:
- Selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438.218.328.446,48 (Rp438,2 miliar).
- Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai Rp39.954.729.719,93 (Rp39,9 miliar).
- Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143.917.149.000 (Rp143,9 miliar).
Adapun sebaran aliran uang dalam perkara ini ialah:
- Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500.
- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex: USD5.233.800 dan Rp330.000.000.
- Rizky Fisa Abadi: USD475.000 dan Rp50.000.000.
- Abdul Muhyi: USD308.500.
- Ridwan Kurniawan: USD512.500 dan Rp250.000.000.
- Iyah Nuryah: USD70.000.
- Dodi Suhada: USD59.500.
- Kamal: USD3.000.
- Adam Fakih Mukodam: USD3.000.
- Bambang Sutrisno: USD80.000.
- Hud Rifky Assegaf: USD130.000.
- Anjas Asmara: USD30.000.
- Hafidz: USD94.600.
- Makki Abdul Sholeh: USD5.000.
- Roy Kurniawan: USD18.500.
- Rachmat Wildan: USD7.000.
- Farid Aljawi: USD52.500.
- Ahmad Taufik: USD126.200.
- Muzaki Kholis: USD84.500.
- Badrussalam: USD4.500.
- Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000.
- Amaludin Wahab: USD602.600.
- Syihabbul Muttaqin: USD493.400.
- Tauhid Hamdi: USD20.000.
- Ali Makki: USD19.600.
- Buchori Yusuf: USD56.000.
Korporasi:
- 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK): sejumlah Rp478.173.058.166,41.
- Koperasi Perahu: sejumlah USD26.500.