- Majelis Tarjih Muhammadiyah bersama MTCN beraudiensi dengan BPJPH untuk mendesak pelabelan non-halal pada rokok.
- Ahmad Haikal Hasan menyatakan lembaganya masih terikat fatwa MUI yang belum memutuskan status hukum rokok.
- Muhammadiyah menilai kebijakan pelabelan non-halal penting untuk melindungi kesehatan masyarakat serta menekan angka konsumsi rokok.
Suara.com - Langkah progresif kembali diambil Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN).
Demi melindungi kesehatan publik, mereka beraudiensi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mengadvokasi penetapan label non-halal pada produk rokok dan rokok elektronik (vape).
Perwakilan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Ustadz Nur Fajri Romadhon, menegaskan bahwa penegasan status ini berlandaskan pada Fatwa Haram Merokok Nomor 6/SM/MTT/III/2010 serta Fatwa Haram Rokok Elektronik Nomor 01/PER/I.1/E/2020.
Amar fatwa tersebut berfokus pada pemeliharaan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dan penciptaan lingkungan hidup sehat yang menjadi hak setiap warga negara sekaligus bagian dari maqashid asy-syari’ah.
"Merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabaits (QS 7:157), mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan (QS 2:195 & QS. 4:29), membahayakan diri dan orang lain (QS.17:26-27), rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun," katanya, Jumat (18/9/2026).
Nur Fajri juga mengimbau masyarakat yang belum merokok untuk membentengi diri dan keluarga, sementara bagi yang sudah terlanjur merokok wajib berikhtiar untuk berhenti.
Sikap tegas ini telah dipegang teguh Muhammadiyah sejak lebih dari satu dekade lalu.
Dampak Ekonomi-Sosial dan Pelindungan Generasi Muda
Ketua MTCN, Roosita Melani Dewi, menyoroti besarnya dampak buruk rokok terhadap masyarakat kelas bawah.
Menurutnya, label non-halal berpotensi menekan angka konsumsi secara signifikan. Kebijakan publik, tegasnya, harus berpihak pada perlindungan rakyat dari dampak kesehatan, kerusakan lingkungan, hingga kerentanan ekonomi rumah tangga.
Dari perspektif ekonomi-sosial, Mukhaer Pakkanna dari Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah memaparkan bagaimana eksternalitas negatif rokok menghantam kelompok menengah ke bawah yang terjerat zat adiktif.
"Selama ini para buruh industri rokok dan petani dijadikan ‘tameng’. Hal ini adalah kesalahan. Mukhaer menyebutkan justru tingkat kesejahteraan mereka (para pekerja) jauh di bawah tingkat kesejahteraan pekerja yang seharusnya," katanya.

Dukungan serupa datang dari generasi muda. Perwakilan Bidang Kesehatan PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Naufal Yumna, menyuarakan kekhawatirannya jika rokok dibiarkan tanpa kejelasan status halal-haram di tingkat regulator.
"IPM berkomitmen melanjutkan kampanye anti-rokok sebagai bentuk perlindungan nyata bagi generasi muda," katanya.
Ia menilai, sertifikasi halal rokok berisiko menyesatkan persepsi publik yang seolah-olah rokok adalah produk yang aman dan diperbolehkan secara agama.