- Polisi Malaysia menangkap remaja WNI berusia 18 tahun di Kluang, Johor, pada 13 September 2026.
- Petugas menyita 25,95 kilogram narkoba senilai Rp5,2 miliar yang disimpan di rumah sewaan tanpa kontrak.
- Tersangka yang melewati izin tinggal berperan sebagai penjaga gudang sindikat narkoba sejak Januari 2026.
Suara.com - Seorang warga negara Indonesia (wNI) berusia 18 tahun ditangkap polisi Malaysia atas dugaan peredaran narkoba di Kluang, Johor.
Pihak kepolisian Malaysia menyebut dalam operasi penangkapan tersebut, pihaknya 25,95 kilogram narkoba yang diduga terdiri dari sabu dan heroin dengan nilai mencapai RM1,29 juta atau sekitar Rp5,2 miliar.
Kepala Polisi Johor, Datuk Ab Rahaman Arsad, mengatakan remaja tersebut ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Delima, Taman Lian Seng, Kluang, pada 13 September 2026.
Menurut Ab Rahaman, remaja WNI itu diduga berperan sebagai penjaga gudang penyimpanan narkoba sebelum barang haram tersebut diedarkan ke pasar lokal.
Rumah yang menjadi lokasi penggerebekan diketahui disewa tanpa kontrak perjanjian.
Polisi menduga tempat tersebut sengaja digunakan sebagai gudang penyimpanan narkoba sebelum diedarkan.
"Polisi menemukan delapan paket plastik yang diduga berisi sabu dengan berat 8,11 kilogram dan 38 paket plastik yang diduga berisi heroin dengan berat 17,84 kilogram," kata Ab Rahaman dikutip dari Sinar Harian.
![Polisi Malaysia menangkap seorang remaja warga negara Indonesia berusia 18 tahun yang diduga menjadi penjaga gudang penyimpanan narkoba di sebuah rumah sewaan di Kluang, Johor. [Dok Berita Harian/NSTP/IZZ LAILY HUSSEIN]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/19/85486-polisi-malaysia.jpg)
Diduga Terlibat Sindikat
Ab Rahaman mengungkapkan, remaja tersebut diduga terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba yang telah aktif sejak Januari 2026.
“Tersangka diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkoba yang telah aktif sejak Januari lalu. Sementara itu, dalang sindikat tersebut masih dalam pengejaran polisi,” ujarnya.
Polisi masih memburu otak atau dalang sindikat yang diduga berada di balik aktivitas tersebut.
Penangkapan remaja berusia 18 tahun itu menjadi bagian dari upaya membongkar jaringan yang lebih luas.
WNI Tinggal Melebihi Izin
Polisi Johor menyebut remaja tersebut memiliki paspor dan masuk ke Malaysia secara sah.
Namun, masa tinggalnya di Negeri Jiran telah melewati batas waktu yang diizinkan.
Meski ditangkap bersama puluhan kilogram narkoba, hasil pemeriksaan awal urine menunjukkan remaja tersebut negatif dari seluruh jenis narkoba.
Polisi juga menyatakan dia tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Remaja tersebut telah menjalani penahanan selama tujuh hari sejak 14 September 2026 hingga Minggu, 20 September 2026.
Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 39B Akta Narkoba Berbahaya 1952 Malaysia, pasal yang mengatur tindak pidana perdagangan atau peredaran narkoba.
Pasal 39B Akta Dadah Berbahaya 1952 Malaysia ermasuk salah satu pasal dengan hukuman sangat berat di Malaysia.
Untuk orang yang dinyatakan bersalah melakukan trafficking narkotika, hukum Malaysia saat ini memungkinkan pengadilan menjatuhkan hukuman mati, atau penjara seumur hidup, dan jika tidak dijatuhi hukuman mati, wajib dikenakan hukuman cambuk sekurang-kurangnya 12 cambukan.