Dukung RUU Perampasan Aset, Mahasiswa Ajukan 15 Rambu agar Kewenangan Negara Tak Keblabasan

Bella

Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:16 WIB
Dukung RUU Perampasan Aset, Mahasiswa Ajukan 15 Rambu agar Kewenangan Negara Tak Keblabasan
Ketua Forum Mahasiswa Lintas Kampus (FMLK), Abigail Benedicta Sulle dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Selasa, 6 Oktober 2026.
baca 10 detik
  • Forum Studi Hukum Universitas Terbuka menyampaikan dukungan penuh terhadap pembentukan RUU Perampasan Aset di DPR RI pada Selasa, 6 Oktober 2026.
  • Mahasiswa memaparkan lima belas masukan substansial, termasuk mekanisme perampasan tanpa pemidanaan dan kerja sama internasional untuk pemulihan aset.
  • Pimpinan Komisi III DPR RI menyambut baik masukan mahasiswa agar aturan hukum tersebut dapat diterapkan secara transparan dan adil.

"Asset recovery baru benar-benar berhasil apabila aset yang dirampas dapat dikelola, diaudit, dan dipulihkan kepada pihak yang berhak," ujar mereka.

Selain itu, mahasiswa mendorong agar kepentingan korban menjadi bagian penting dalam sistem pemulihan aset. Mereka menilai hasil pengelolaan aset tidak semata-mata diarahkan sebagai penerimaan negara, tetapi juga dapat digunakan untuk memenuhi hak korban atau pihak lain yang secara hukum berhak.

Dalam RDPU tersebut, mahasiswa Universitas Terbuka menyampaikan 15 masukan utama sebagai bahan penyempurnaan RUU Perampasan Aset. Masukan tersebut mencakup pembatasan mekanisme NCB, standar pembuktian, perlindungan pihak ketiga, mekanisme MLA, pengelolaan aset, audit, transparansi, serta penguatan hukum acara.

"15 masukan ini seperti 15 pagar di jembatan. Jembatannya tetap dipakai negara untuk mengejar aset kejahatan, tetapi pagarnya ada biar prosesnya tidak keluar jalur dan tidak merugikan orang yang tidak bersalah," kata mahasiswa.

Mereka menegaskan masukan tersebut bukan untuk menghambat pembentukan RUU Perampasan Aset. Sebaliknya, mahasiswa berharap berbagai masukan tersebut dapat memperkuat rancangan aturan agar memiliki dasar hukum yang kokoh dan mampu diterapkan secara efektif.

"Kami tidak meminta kewenangan perampasan ini dihapus. Kami meminta kewenangan ini dibuat lebih jelas, terukur, bisa diuji, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Pimpinan rapat Komisi III DPR RI mengapresiasi paparan dan masukan yang disampaikan mahasiswa dalam RDPU. Ia menyebut terdapat dua hal mendasar yang disampaikan mahasiswa, yakni klarifikasi dan masukan terhadap substansi RUU.

"Saya sangat senang sekali, ada dua hal yang sangat mendasar. Satu, klarifikasi. Kedua, masukan," kata pimpinan rapat.

Pimpinan rapat juga menyampaikan bahwa fraksi-fraksi DPR RI telah menyetujui RUU Perampasan Aset menjadi bahan atau berasal dari DPR RI. Ia meminta seluruh masukan mahasiswa menjadi bagian dari perhatian dalam proses pembahasan selanjutnya.

baca juga

"15 masukan utama ini menjadi perhatian kita semua," ujar pimpinan rapat.

Dukungan mahasiswa tersebut menunjukkan adanya harapan agar RUU Perampasan Aset segera memiliki kepastian sekaligus menghasilkan regulasi yang kuat.

Mereka berharap aturan tersebut nantinya mampu memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus memastikan proses pemulihan aset berjalan transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kompleks DPR hingga MK di IKN Ditargetkan Rampung 2028

Kompleks DPR hingga MK di IKN Ditargetkan Rampung 2028

Foto | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:05 WIB

Ratifikasi UNCAC Bukan Berarti Illicit Enrichment Otomatis Berlaku di Indonesia

Ratifikasi UNCAC Bukan Berarti Illicit Enrichment Otomatis Berlaku di Indonesia

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:03 WIB

3 Pemimpin Negara dengan Pendidikan di Bawah SMA: Muka Tebal Suka Tabrak Aturan dan Jahat

3 Pemimpin Negara dengan Pendidikan di Bawah SMA: Muka Tebal Suka Tabrak Aturan dan Jahat

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:48 WIB

Update RUU Perampasan Aset, Komjak: Illicit Enrichment dari PBB Itu Bersifat Imbauan

Update RUU Perampasan Aset, Komjak: Illicit Enrichment dari PBB Itu Bersifat Imbauan

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:59 WIB

Akademisi Gontor soal RUU Perampasan Aset: Berpotensi Langgar Pancasila

Akademisi Gontor soal RUU Perampasan Aset: Berpotensi Langgar Pancasila

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:52 WIB

Akademisi Gontor: RUU Perampasan Aset Harus Tetap Lindungi Hak Kepemilikan Pribadi

Akademisi Gontor: RUU Perampasan Aset Harus Tetap Lindungi Hak Kepemilikan Pribadi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:29 WIB

Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun dan 259 Ribu Hektare Lahan ke Negara

Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun dan 259 Ribu Hektare Lahan ke Negara

Foto | Selasa, 06 Oktober 2026 | 20:40 WIB

Prabowo Ultimatum Koruptor: Bertobat dan Kembalikan Uang, atau Tunggu Waktunya!

Prabowo Ultimatum Koruptor: Bertobat dan Kembalikan Uang, atau Tunggu Waktunya!

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:54 WIB

1.500 Mahasiswa Unhan Turun ke Sekolah Rakyat, Bantu Siswa Belajar Disiplin hingga Mandiri

1.500 Mahasiswa Unhan Turun ke Sekolah Rakyat, Bantu Siswa Belajar Disiplin hingga Mandiri

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:22 WIB

DPR Resmi Setujui RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif, Puan Tegaskan Komitmen Selesai 15 Desember

DPR Resmi Setujui RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif, Puan Tegaskan Komitmen Selesai 15 Desember

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:34 WIB

Terkini

Nusron Wahid Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Beralasan Ada Agenda Internal ATR/BPN

Nusron Wahid Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Beralasan Ada Agenda Internal ATR/BPN

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Apakah Air Mawar Bisa Bikin Wajah Glowing?

Apakah Air Mawar Bisa Bikin Wajah Glowing?

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Bukan Dicabut, Menkum Ungkap Fakta Sebenarnya Soal Hak Cipta Sound Horeg

Bukan Dicabut, Menkum Ungkap Fakta Sebenarnya Soal Hak Cipta Sound Horeg

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:13 WIB

Gus Ipul Sambangi dan Salurkan Bantuan Korban Banjir Bandang Solok

Gus Ipul Sambangi dan Salurkan Bantuan Korban Banjir Bandang Solok

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:12 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Bikin Senang Buruh, PHK Massal Tak Akan Terjadi Lagi

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Bikin Senang Buruh, PHK Massal Tak Akan Terjadi Lagi

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:12 WIB

Tidak Selalu Harus Hadir: Mengapa Memberi Ruang dalam Relasi Itu Penting?

Tidak Selalu Harus Hadir: Mengapa Memberi Ruang dalam Relasi Itu Penting?

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Nusron Wahid Absen Pemeriksaan KPK, Berdalih Ada Agenda Internal

Nusron Wahid Absen Pemeriksaan KPK, Berdalih Ada Agenda Internal

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:09 WIB

Prabowo Buka Peluang Pengguna Kacamata Masuk TNI-Polri, Asal Punya Syarat Ini

Prabowo Buka Peluang Pengguna Kacamata Masuk TNI-Polri, Asal Punya Syarat Ini

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:08 WIB

Kompleks DPR hingga MK di IKN Ditargetkan Rampung 2028

Kompleks DPR hingga MK di IKN Ditargetkan Rampung 2028

Foto | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:05 WIB

Dukung MotoGP Jepang 2026 Motul Amankan Kemitraan Hingga 2030

Dukung MotoGP Jepang 2026 Motul Amankan Kemitraan Hingga 2030

Otomotif | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:05 WIB

×