Febrie Pertanyakan Siapa yang Perintahkan Ferry Boboho, Pengamat Soroti Celah Dakwaan

Bella, Faqih Fathurrahman

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:11 WIB
Febrie Pertanyakan Siapa yang Perintahkan Ferry Boboho, Pengamat Soroti Celah Dakwaan
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menyampaikan nota perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Oktober 2026.
  • Febrie menilai surat dakwaan jaksa tidak cermat karena tidak menjelaskan secara rinci perintah pemerasan dan status hukum Ferry Boboho.
  • Pengamat Yanuar Wijanarko menyatakan eksepsi tersebut mengungkap celah serius dalam ketelitian penuntutan terkait kasus pemerasan senilai Rp55 miliar.

Febrie mendesak JPU menjelaskan lebih rinci dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan laporan Ferry setelah menerima uang.

"Ataukah Penuntut Umum mendalilkan bahwa saya baru terlibat setelah Ferry datang melaporkan penerimaan uang? Jika demikian, apa perbuatan konkret saya yang secara yuridis menjadikan saya turut serta dalam tindak pidana pemerasan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Ferry?" imbuh Febrie.

Febrie juga menyoroti status hukum Ferry Boboho. Meski dianggap memiliki peran aktif dalam perkara ini, Ferry justru tidak dijadikan tersangka dan tidak duduk bersama-sama sebagai terdakwa.

Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai kelengkapan pihak dalam perkara.

"Status Ferry Yanto Hongkiriwang sangat berperan aktif dalam Dakwaan tersebut namun tidak menjadi pihak dalam perkara ini, sehingga hal ini menjadi kurang pihak," ujar Febrie.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (tengah) saat datang untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (tengah) saat datang untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Febrie meminta JPU menjelaskan secara terperinci aliran uang senilai SGD5 juta atau Rp55 miliar yang diserahkan Ferry kepada Tan Kian. Sebab, menurut Febrie, tuduhan tersebut hingga saat ini belum cukup konkret.

"Dakwaan juga menyebut nilai Rp55 miliar, Rp50 miliar, dan SGD5 juta dalam rangkaian yang sama. Saya memohon penjelasan mengenai jumlah yang diminta, diterima perantara, dan secara konkret dituduhkan diserahkan kepada saya," ujar Febrie.

Febrie melanjutkan, surat dakwaan seharusnya memenuhi syarat cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Sebab, surat dakwaan menjadi dasar bagi hakim dalam memberikan penilaian.

Konstruksi perkara juga tidak cukup hanya menghubungkan sejumlah nama dalam satu rangkaian peristiwa tanpa menjelaskan perbuatan masing-masing secara konkret.

baca juga

"Surat dakwaan sebagai 'mahkota' Penuntut Umum merupakan kompas yang menentukan ke mana arah persidangan akan dibawa," bilangnya.

Febrie mengingatkan bahwa surat dakwaan yang tidak jelas berpotensi membuat arah pembuktian menjadi cacat sehingga penanganan perkara tidak tepat.

"Jika kompasnya rusak, maka seluruh perjalanan sidang akan melenceng dan kemungkinan menjadi 'sesat' (misleading)," tandasnya.

Diketahui, Febrie Adriansyah merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Dalam dakwaan pemerasan, Febrie diduga memeras pengusaha Tan Kian terkait penanganan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Nilai pemerasan tersebut mencapai Rp55 miliar.

Sementara itu, dalam perkara TPPU, Febrie diduga melakukan pencucian uang dengan nilai lebih dari Rp350 miliar. Nilai tersebut belum termasuk aset berupa tanah dan/atau bangunan yang diduga diterimanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Istri dan Dua Anak Koko Erwin Didakwa Cuci Uang Rp15,3 Miliar, Aset Tanah hingga Ruko Disita

Istri dan Dua Anak Koko Erwin Didakwa Cuci Uang Rp15,3 Miliar, Aset Tanah hingga Ruko Disita

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:42 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Semua Dakwaan Dibatalkan, Ingin Langsung Bebas

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Semua Dakwaan Dibatalkan, Ingin Langsung Bebas

Video | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Febrie Adriansyah Siap Kembali Mengabdi ke Penegakan Jika Divonis Tak Bersalah

Febrie Adriansyah Siap Kembali Mengabdi ke Penegakan Jika Divonis Tak Bersalah

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:49 WIB

Soal Emas 74 Kilogram di Rumah Sentul, Don Ritto Klaim Berasal dari Donasi

Soal Emas 74 Kilogram di Rumah Sentul, Don Ritto Klaim Berasal dari Donasi

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:06 WIB

Seret Nama Tan Kian dan Uang Rp55 Miliar, Ini Poin Keberatan Febrie Adriansyah di Sidang Tipikor

Seret Nama Tan Kian dan Uang Rp55 Miliar, Ini Poin Keberatan Febrie Adriansyah di Sidang Tipikor

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:31 WIB

Tuding Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Febrie Adriansyah Minta Hakim Terima Dalil Nota Perlawanan

Tuding Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Febrie Adriansyah Minta Hakim Terima Dalil Nota Perlawanan

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:23 WIB

Nama Ferry Boboho Kembali Disebut-sebut di Sidang Kasus Suap dan TPPU Febrie Adriansyah

Nama Ferry Boboho Kembali Disebut-sebut di Sidang Kasus Suap dan TPPU Febrie Adriansyah

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Bantah Peras Pengusaha di Kasus Jiwasraya, Febrie Adriansyah Minta Bebas dari Penjara

Bantah Peras Pengusaha di Kasus Jiwasraya, Febrie Adriansyah Minta Bebas dari Penjara

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:44 WIB

Febrie Gugat Dakwaan Jaksa, Pertanyakan Kaitan Peran Ferry dengan Dugaan Pemerasan Rp55 Miliar

Febrie Gugat Dakwaan Jaksa, Pertanyakan Kaitan Peran Ferry dengan Dugaan Pemerasan Rp55 Miliar

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:38 WIB

Febrie Adriansyah Singgung Korupsi MBG dan Perlawanan Balik Pihak Berperkara di Balik Kasusnya

Febrie Adriansyah Singgung Korupsi MBG dan Perlawanan Balik Pihak Berperkara di Balik Kasusnya

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:28 WIB

Terkini

Febrie Pertanyakan Siapa yang Perintahkan Ferry Boboho, Pengamat Soroti Celah Dakwaan

Febrie Pertanyakan Siapa yang Perintahkan Ferry Boboho, Pengamat Soroti Celah Dakwaan

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:11 WIB

5 Pelembap Bibir Pria untuk Cerahkan Bibir Gelap karena Kebiasaan Merokok

5 Pelembap Bibir Pria untuk Cerahkan Bibir Gelap karena Kebiasaan Merokok

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:10 WIB

Diragukan Publik, Kepala BNPB Baru Cek Ulang Data Karhutla Suharyanto yang Dilaporkan ke Prabowo

Diragukan Publik, Kepala BNPB Baru Cek Ulang Data Karhutla Suharyanto yang Dilaporkan ke Prabowo

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:09 WIB

Perkuat Ekosistem Koperasi Desa, BRI Berikan Dukungan Lewat Kehadiran BRILink Agen

Perkuat Ekosistem Koperasi Desa, BRI Berikan Dukungan Lewat Kehadiran BRILink Agen

Batam | Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:09 WIB

Bangun Fondasi Ekonomi dari Desa, BRI Optimalkan BRILink Agen untuk Dukung Koperasi Merah Putih

Bangun Fondasi Ekonomi dari Desa, BRI Optimalkan BRILink Agen untuk Dukung Koperasi Merah Putih

Malang | Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:07 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Parah, Jarak Pandang 50 Meter Picu Pembatalan Penerbangan

Kabut Asap Palembang Makin Parah, Jarak Pandang 50 Meter Picu Pembatalan Penerbangan

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:06 WIB

Menag Sebut Bayar Pajak Setara Ibadah Sosial, Kutip QS Al-Maidah Ayat 2

Menag Sebut Bayar Pajak Setara Ibadah Sosial, Kutip QS Al-Maidah Ayat 2

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:06 WIB

BRI Dukung Koperasi Desa Merah Putih, Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Masyarakat

BRI Dukung Koperasi Desa Merah Putih, Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Masyarakat

Lampung | Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:05 WIB

Bikin Suguhan Segar, Adili Idola Bawa Warna Baru Stand Up Comedy Indonesia

Bikin Suguhan Segar, Adili Idola Bawa Warna Baru Stand Up Comedy Indonesia

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:05 WIB

4 Krim Kaki Petroleum Jelly untuk Atasi Tumit Pecah-Pecah dan Kering

4 Krim Kaki Petroleum Jelly untuk Atasi Tumit Pecah-Pecah dan Kering

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:05 WIB

×