- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menyampaikan nota perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Oktober 2026.
- Febrie menilai surat dakwaan jaksa tidak cermat karena tidak menjelaskan secara rinci perintah pemerasan dan status hukum Ferry Boboho.
- Pengamat Yanuar Wijanarko menyatakan eksepsi tersebut mengungkap celah serius dalam ketelitian penuntutan terkait kasus pemerasan senilai Rp55 miliar.
Suara.com - Nota perlawanan atau eksepsi yang disampaikan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai bisa membongkar berbagai celah krusial dalam surat dakwaan.
Pandangan itu disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Yanuar Wijanarko. Ia menilai nota perlawanan Febrie bisa mengurai perbuatan materiil hingga misteri rantai komando yang tidak tuntas ditarik secara linier, termasuk status hukum Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
"Ketika konstruksi dakwaan mengasumsikan hubungan tanpa uraian perbuatan materil yang jelas, ditambah adanya teka-teki status pihak ketiga yang tidak ditarik secara proporsional, ini menunjukkan celah serius dalam ketelitian penuntutan,” kata Yanuar kepada wartawan pada Kamis (15/10/2026).
Yanuar juga berpendapat bahwa rantai komando dalam perkara ini harus dibuktikan secara objektif, bukan sekadar berbasis asumsi.
Jika melihat nota perlawanan yang disampaikan tim hukum Febrie, mereka justru kembali mempertanyakan siapa yang memerintahkan Ferry Boboho untuk melakukan pemerasan terhadap Tan Kian.
Tidak dicantumkannya pihak-pihak yang bersentuhan langsung dengan perkara di lapangan dalam kerangka dakwaan membuat klaim perintah langsung dari Febrie menjadi sangat spekulatif.
Yanuar menilai hal ini menyisakan keraguan besar (reasonable doubt) atas kevalidan tuduhan yang dialamatkan kepada mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut.
"Kasus ini adalah ujian berat bagi objektivitas peradilan. Jika penegakan hukum dilakukan dengan instrumen yang rapuh secara formil, dikhawatirkan justru melahirkan chilling effect yang membuat aparat penegak hukum lain menjadi ragu-ragu dan takut untuk bersikap tegas dalam memberantas korupsi besar di masa depan," tandas Yanuar.
Sebelumnya, eks Jampidsus Febrie Adriansyah mempertanyakan perintah pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam pengurusan perkara dugaan korupsi PT Jiwasraya.
Hal itu disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Febrie mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) seharusnya bisa lebih cermat dalam menyusun dakwaan dengan menguraikan kapan dan bagaimana kejadian tersebut berlangsung.
"Surat Dakwaan harus menjelaskan secara tegas bagaimana dan kapan kehendak tersebut menjadi kehendak saya," kata Febrie, Rabu.
Dalam dakwaan jaksa, Ferry merupakan pihak yang bertemu dengan Tan Kian. Dalam pertemuan itu, Ferry menyampaikan kemungkinan penetapan tersangka, lalu meminta uang Rp55 miliar.
Febrie kemudian mempertanyakan apakah jaksa mendalilkan dirinya sebagai pemberi perintah sebelum Ferry bertemu Tan Kian atau baru terlibat setelah Ferry menerima uang melalui perantara.
"Apakah Penuntut Umum mendalilkan bahwa sebelum pertemuan Ferry dengan Tan Kian telah terdapat perintah dari saya? Jika demikian, kapan perintah itu diberikan, dalam bentuk apa, kepada siapa, dan apa tindakan konkret saya yang menunjukkan adanya kesepakatan tersebut?" ucap Febrie.
Febrie mendesak JPU menjelaskan lebih rinci dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan laporan Ferry setelah menerima uang.
"Ataukah Penuntut Umum mendalilkan bahwa saya baru terlibat setelah Ferry datang melaporkan penerimaan uang? Jika demikian, apa perbuatan konkret saya yang secara yuridis menjadikan saya turut serta dalam tindak pidana pemerasan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Ferry?" imbuh Febrie.
Febrie juga menyoroti status hukum Ferry Boboho. Meski dianggap memiliki peran aktif dalam perkara ini, Ferry justru tidak dijadikan tersangka dan tidak duduk bersama-sama sebagai terdakwa.
Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai kelengkapan pihak dalam perkara.
"Status Ferry Yanto Hongkiriwang sangat berperan aktif dalam Dakwaan tersebut namun tidak menjadi pihak dalam perkara ini, sehingga hal ini menjadi kurang pihak," ujar Febrie.
![Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (tengah) saat datang untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/10/07/66387-sidang-febrie-adriansyah.jpg)
Febrie meminta JPU menjelaskan secara terperinci aliran uang senilai SGD5 juta atau Rp55 miliar yang diserahkan Ferry kepada Tan Kian. Sebab, menurut Febrie, tuduhan tersebut hingga saat ini belum cukup konkret.
"Dakwaan juga menyebut nilai Rp55 miliar, Rp50 miliar, dan SGD5 juta dalam rangkaian yang sama. Saya memohon penjelasan mengenai jumlah yang diminta, diterima perantara, dan secara konkret dituduhkan diserahkan kepada saya," ujar Febrie.
Febrie melanjutkan, surat dakwaan seharusnya memenuhi syarat cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Sebab, surat dakwaan menjadi dasar bagi hakim dalam memberikan penilaian.
Konstruksi perkara juga tidak cukup hanya menghubungkan sejumlah nama dalam satu rangkaian peristiwa tanpa menjelaskan perbuatan masing-masing secara konkret.
"Surat dakwaan sebagai 'mahkota' Penuntut Umum merupakan kompas yang menentukan ke mana arah persidangan akan dibawa," bilangnya.
Febrie mengingatkan bahwa surat dakwaan yang tidak jelas berpotensi membuat arah pembuktian menjadi cacat sehingga penanganan perkara tidak tepat.
"Jika kompasnya rusak, maka seluruh perjalanan sidang akan melenceng dan kemungkinan menjadi 'sesat' (misleading)," tandasnya.
Diketahui, Febrie Adriansyah merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Dalam dakwaan pemerasan, Febrie diduga memeras pengusaha Tan Kian terkait penanganan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Nilai pemerasan tersebut mencapai Rp55 miliar.
Sementara itu, dalam perkara TPPU, Febrie diduga melakukan pencucian uang dengan nilai lebih dari Rp350 miliar. Nilai tersebut belum termasuk aset berupa tanah dan/atau bangunan yang diduga diterimanya.