- JAMAK menolak konsep peningkatan kekayaan tidak wajar dalam RUU Perampasan Aset pada rapat di Senayan tanggal 27 Oktober 2026.
- Perwakilan JAMAK Yupen Hadi menyatakan aturan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional serta menggeser asas praduga tak bersalah.
- Organisasi hukum tersebut menilai ketentuan internasional terkait hal itu bersifat opsional dan tidak wajib dimasukkan ke hukum nasional.
Suara.com - Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK) menyatakan penolakannya terhadap konsep illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak wajar untuk dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.
Perwakilan JAMAK, Yupen Hadi, menjelaskan, bahwa konsep tersebut dinilai berisiko melanggar hak konstitusional, menggeser asas praduga tidak bersalah, serta memicu ketidakpastian hukum.
Kendati begitu, ia menegaskan, penolakan ini bukan berarti pihaknya menentang upaya pemberantasan korupsi.
Hal itu disampaikan Yupen dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI terkait masukan RUU Perampasan Aset di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
“Kami pro pada pemberantasan korupsi, Yang Mulia. Namun, kami tidak pro pada illicit enrichment,” kata Yupen dalam RDPU.
Menurutnya, terdapat tiga alasan utama JAMAK menolak konsep tersebut. Pertama, berkaitan dengan perlindungan konstitusi dan hak asasi manusia.
Ia menyoroti Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 tentang perlindungan hak milik dan Pasal 28D ayat (1) mengenai jaminan kepastian hukum yang adil, di mana aturan illicit enrichment dikhawatirkan membuka ruang perampasan harta secara sewenang-wenang.
“Setiap hak milik itu kemudian langsung dibuktikan dengan pembuktian terbalik, maka seseorang itu harus menjelaskan, dan kemudian hartanya langsung bisa dirampas begitu saja apabila dia tidak bisa menjelaskan asal-usulnya,” ujarnya.
Selain itu, dirinya juga mempertanyakan mekanisme pembalikan beban pembuktian tersebut yang dinilai dapat memotong proses pembuktian materiel secara wajar.
“Kalau biasanya kan alurnya itu pembuktian, terdakwa membela diri, hakim menilai. Nah kalau di dalam illicit ini, Pak, negara menemukan selisih harta, terdakwa dipaksa buktikan seluruh asal-usulnya, dan kalau kemudian gagal membuktikan, maka otomatis itu dipidana,” tambahnya.
Ia juga turut menyoroti potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum jika batasan kewenangan tidak diperjelas.
“Cukup tangkap, lihat ada perkembangan bekerja sama dengan perbankan misalnya, kemudian ada penambahan harta yang tidak wajar, suruh mereka membuktikan. Dan apa yang terjadi, Pak? Sebuah kekacauan, sebuah ketidakpastian,” lanjutnya.
Alasan kedua berkaitan dengan asas legalitas dan prinsip lex certa.
Yupen mengingatkan bahwa pertambahan kekayaan yang dianggap tidak wajar tidak otomatis membuktikan adanya perbuatan pidana.
“Ketidakwajaran kekayaan itu tidak sama dengan hasil tindak pidana, Pak. Banyak orang di republik ini yang hartanya itu bertambah tiba-tiba, itu belum tentu karena hal yang tidak wajar,” tegasnya.
“Kalau memang penambahan kekayaan itu adalah dari hasil yang tidak wajar atau dari hal yang kemudian sudah terbukti tindak pidananya, maka negara harus merampas, Pak. Tapi negara kan tidak boleh tiba-tiba suuzon bahwa setiap pejabat yang bertambah kekayaannya itu mesti dari hasil tindak pidana,” sambungnya.
Alasan ketiga menyangkut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC).
JAMAK menilai ketentuan illicit enrichment dalam Pasal 20 UNCAC menggunakan frasa shall consider, yang artinya bersifat opsional dan meminta negara mempertimbangkannya dengan tetap memperhatikan konstitusi serta sistem hukum nasional masing-masing.
Untuk itu, JAMAK menilai pemuatan konsep tersebut sebagai sebuah kekeliruan dalam penyusunan beleid baru.
“Kami dari praktisi hukum, Pak, melihat ini sebagai sebuah kesalahan untuk memasukkan illicit enrichment ini ke dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset,” pungkasnya.
Meskipun menolak pasal tersebut, JAMAK tetap menyatakan dukungannya terhadap percepatan penyelesaian RUU Perampasan Aset agar dapat segera difinalisasi tanpa memasukkan unsur illicit enrichment sebagai dasar pemidanaan.