- Polisi menangkap pria berinisial AY karena diduga mencuri sepeda motor di Kalideres, Jakarta Barat, Senin (26/10/2026).
- Petugas yang sedang berpatroli mendengar teriakan korban lalu mengejar dan berhasil membekuk terduga pelaku di lokasi kejadian.
- Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Kalideres dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
Suara.com - Seorang pria berinisial AY ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Vario 125 di Jalan Warung Gantung, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (26/10/2026).
Peristiwa itu bermula ketika korban bernama Ikhsan memarkirkan sepeda motornya di samping warung tegal (warteg) sekitar pukul 13.30 WIB. Setelah selesai makan, korban menyadari motornya telah hilang dan langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
"Peristiwa terjadi ketika korban bernama Ikhsan memarkirkan sepeda motornya di samping warung tegal (warteg) sekitar pukul 13.30 WIB," kata Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
Teriakan korban yang mengejar orang yang diduga membawa motornya terdengar oleh anggota Tim Opsnal Unit Reskrim yang sedang berpatroli di sekitar lokasi.
“Teriakan itu terdengar oleh anggota Tim Opsnal Unit Reskrim yang tengah berpatroli di sekitar lokasi," ujar Rihold.
Petugas kemudian mengejar orang yang diduga mencuri motor tersebut hingga akhirnya berhasil menangkap AY. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Kalideres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Honda Vario 125 hitam milik korban beserta STNK dan kunci kontak. Polisi juga menyita Honda PCX putih yang diduga digunakan terduga pelaku, dua unit telepon genggam, serta dua kartu identitas.
Atas perbuatannya, AY dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Saat ini, ia ditahan di Polsek Kalideres.